Jumat, 19 September 2008

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 27 TAHUN 2004 TENTANG KOMISI KEBENARAN DAN REKONSILIASI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
a. bahwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat, yang terjadi pada masa sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia harus ditelusuri kembali untuk mengungkapkan kebenaran, menegakkan keadilan, dan membentuk budaya menghargai hak asasi manusia, sehingga dapat diwujudkan rekonsiliasi dan persatuan nasional;
b. bahwa pengungkapan kebenaran juga demi kepentingan para korban dan/atau keluarga korban yang merupakan ahli warisnya untuk mendapatkan kompensasi, restitusi, dan/atau rehabilitasi;
c. bahwa untuk mengungkap pelanggaran hak asasi manusia yang berat, perlu dilakukan langkah-langkah konkret dengan membentuk Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi;

Mengingat:
1. Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 208, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4026);

Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG KOMISI KEBENARAN DAN REKONSILIASI.

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Kebenaran adalah kebenaran atas suatu peristiwa yang dapat diungkapkan berkenaan dengan pelanggaran hak asasi manusia yang berat, baik mengenai korban, pelaku, tempat, maupun waktu.
2. Rekonsiliasi adalah hasil dari suatu proses pengungkapan kebenaran, pengakuan, dan pengampunan, melalui Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi dalam rangka menyelesaikan pelanggaran hak asasi manusia yang berat untuk terciptanya perdamaian dan persatuan bangsa.
3. Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi yang selanjutnya disebut Komisi, adalah lembaga independen yang dibentuk untuk mengungkapkan kebenaran atas pelanggaran hak asasi manusia yang berat dan melaksanakan rekonsiliasi.
4. Pelanggaran hak asasi manusia yang berat adalah pelanggaran hak asasi manusia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
5. Korban adalah orang perseorangan atau kelompok orang yang mengalami penderitaan baik fisik, mental, maupun emosional, kerugian ekonomi, atau mengalami pengabaian, pengurangan,atau perampasan hak-hak dasarnya, sebagai akibat langsung dari pelanggaran hak asasi manusia yang berat, termasuk korban adalah ahli warisnya.
6. Kompensasi adalah ganti rugi yang diberikan oleh negara kepada korban atau keluarga korban yang merupakan ahli warisnya sesuai dengan kemampuan keuangan negara untuk memenuhi kebutuhan dasar, termasuk perawatan kesehatan fisik dan mental.
7. Restitusi adalah ganti rugi yang diberikan oleh pelaku atau pihak ketiga kepada korban atau keluarga korban yang merupakan ahli warisnya.
8. Rehabilitasi adalah pemulihan harkat dan martabat seseorang yang menyangkut kehormatan, nama baik, jabatan, atau hak-hak lain.
9. Amnesti adalah pengampunan yang diberikan oleh Presiden kepada pelaku pelanggaran hak asasi manusia yang berat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
10. Hari adalah hari kerja.

BAB II
ASAS DAN TUJUAN PEMBENTUKAN KOMISI
Pasal 2
Komisi dibentuk berdasarkan asas :
a. kemandirian;
b. bebas dan tidak memihak;
c. kemaslahatan;
d. keadilan;
e. kejujuran;
f. keterbukaan;
g. perdamaian; dan
h. persatuan bangsa.

Pasal 3
Tujuan pembentukan Komisi adalah:
a. menyelesaikan pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang terjadi pada masa lalu di luar pengadilan, guna mewujudkan perdamaian dan persatuan bangsa; dan
b. mewujudkan rekonsiliasi dan persatuan nasional dalam jiwa saling pengertian.

BAB III
TEMPAT KEDUDUKAN, FUNGSI,
TUGAS, DAN WEWENANG
Pasal 4
Komisi berkedudukan di ibukota negara Republik Indonesia dengan wilayah kerja meliputi seluruh wilayah negara Republik Indonesia.

Pasal 5
Komisi mempunyai fungsi kelembagaan yang bersifat publik untuk mengungkapkan kebenaran atas pelanggaran hak asasi manusia yang berat dan melaksanakan rekonsiliasi.

Pasal 6
Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Komisi mempunyai tugas:
a. menerima pengaduan atau laporan dari pelaku, korban, atau keluarga korban yang merupakan ahli warisnya;
b. melakukan penyelidikan dan klarifikasi atas pelanggaran hak asasi manusia yang berat;
c. memberikan rekomendasi kepada Presiden dalam hal permohonan amnesti;
d. menyampaikan rekomendasi kepada Pemerintah dalam hal pemberian kompensasi dan/atau rehabilitasi; dan
e. menyampaikan laporan tahunan dan laporan akhir tentang pelaksanaan tugas dan wewenang berkaitan dengan perkara yang ditanganinya, kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat dengan tembusan kepada Mahkamah Agung.

Pasal 7
1. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Komisi mempunyai wewenang:
a. melaksanakan penyelidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
b. meminta keterangan kepada korban, ahli waris korban, pelaku, dan/atau pihak lain, baik di dalam maupun di luar negeri;
c. meminta dan mendapatkan dokumen resmi dari instansi sipil atau militer serta badan lain, baik yang ada di dalam maupun di luar negeri;
d. melakukan koordinasi dengan instansi terkait, baik di dalam maupun di luar negeri untuk memberikan perlindungan kepada korban, saksi, pelapor, pelaku, dan barang bukti sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
e. memanggil setiap orang yang terkait untuk memberikan keterangan dan kesaksian;
f. memutuskan pemberian kompensasi, restitusi, dan/atau rehabilitasi; dan
g. menolak permohonan kompensasi, restitusi, rehabilitasi, atau amnesti, apabila perkara sudah didaftarkan ke pengadilan hak asasi manusia.
2. Dalam hal tertentu untuk melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, Komisi dapat meminta penetapan pengadilan untuk melakukan upaya paksa.
3. Dalam hal Komisi meminta penetapan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) maka pengadilan wajib memberikan penetapan dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal permohonan penetapan diterima pengadilan.

BAB IV
ALAT KELENGKAPAN
Pasal 8
Komisi mempunyai alat kelengkapan berupa:
a. sidang Komisi; dan
b. subKomisi.

Pasal 9
1. Sidang Komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a adalah pemegang kekuasaan tertinggi Komisi.
2. Sidang Komisi terdiri atas seluruh anggota Komisi.
3. Sidang Komisi adalah sah apabila dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari seluruh anggota Komisi.
4. Keputusan sidang Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah sah apabila disetujui oleh paling sedikit ½ (satu perdua) ditambah 1 (satu) dari anggota sidang Komisi yang hadir.
5. Keputusan sidang Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bersifat final dan mengikat dan bukan merupakan objek peradilan tata usaha negara.

Pasal 10
Sidang Komisi berwenang menetapkan:
a. pemilihan 1 (satu) orang ketua Komisi dan 2 (dua) orang wakil ketua Komisi;
b. penentuan anggota subKomisi;
c. kode etik anggota Komisi;
d. tata tertib dan mekanisme kerja Komisi;
e. usulan pengangkatan dan pemberhentian anggota Komisi;
f. program kerja Komisi;
g. penentuan atas rekomendasi permohonan kompensasi, restitusi dan/atau rehabilitasi; dan
h. penentuan atas permohonan amnesti.

Pasal 11
SubKomisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b adalah pemegang kekuasaan sesuai dengan wewenang subKomisi yang bersangkutan.

Pasal 12
1. Sidang subKomisi sah apabila masing-masing dihadiri oleh:
a. 6 (enam) orang anggota subKomisi penyelidikan dan klarifikasi;
b. 3 (tiga) orang anggota subKomisi kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi;
c. 3 (tiga) orang anggota subKomisi pertimbangan amnesti.
2. Keputusan sidang subKomisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sah apabila masing-masing disetujui oleh:
a. 4 (empat) orang anggota subKomisi penyelidikan dan klarifikasi;
b. 2 (dua) orang anggota subKomisi kompensasi, restitusi dan rehabilitasi;
c. 2 (dua) orang anggota subKomisi pertimbangan amnesti.
3. Sidang pengambilan keputusan subKomisi bersifat tertutup dan keputusannya bersifat rahasia.

Pasal 13
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara sidang Komisi dan sidang subKomisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 12 diatur dengan Peraturan Komisi.

Pasal 14
Dalam pelaksanaan tugasnya, Komisi dibantu oleh sekretariat Komisi yang bertugas memberikan pelayanan administrasi bagi pelaksanaan kegiatan Komisi.

Pasal 15
1. Sekretariat Komisi dipimpin oleh seorang sekretaris Komisi.
2. Sekretaris Komisi diangkat dan diberhentikan dengan Keputusan Presiden.
3. Ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas, dan tanggung jawab sekretariat Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden.
4. Peraturan Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikeluarkan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak Komisi terbentuk.

Pasal 16
Komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 terdiri atas:
a. subKomisi penyelidikan dan klarifikasi pelanggaran hak asasi manusia yang berat;
b. subKomisi kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi; dan
c. subKomisi pertimbangan amnesti.

BAB V
TUGAS DAN WEWENANG SUBKOMISI
Pasal 17
SubKomisi penyelidikan dan klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a, bertugas melakukan penyelidikan dan klarifikasi pelanggaran hak asasi manusia yang berat.

Pasal 18
1. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, subKomisi penyelidikan dan klarifikasi mempunyai wewenang:
a. menerima pengaduan, mengumpulkan informasi dan bukti-bukti mengenai pelanggaran hak asasi manusia yang berat dari korban atau pihak lain;
b. melakukan pencarian fakta dan bukti-bukti pelanggaran hak asasi manusia yang berat;
c. mendapatkan dokumen resmi milik instansi sipil atau militer serta badan swasta, baik yang ada di dalam maupun di luar negeri;
d. memanggil setiap orang yang terkait untuk memberikan keterangan dan kesaksian;
e. mengklarifikasi seseorang sebagai pelaku atau sebagai korban pelanggaran hak asasi manusia yang berat;
f. menentukan kategori dan jenis pelanggaran hak asasi manusia yang berat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia; dan
g. membentuk unit penyelidikan dan klarifikasi.
2. Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, huruf e, dan huruf f, dilakukan dalam sidang terbuka untuk umum.

Pasal 19
SubKomisi kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b, bertugas memberikan pertimbangan hukum dalam pemberian kompensasi, restitusi, dan/atau rehabilitasi kepada korban atau keluarga korban yang merupakan ahli warisnya sebagai akibat pelanggaran hak asasi manusia yang berat.

Pasal 20
SubKomisi kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi mempunyai wewenang:
a. membuat pedoman pemberian kompensasi, restitusi, dan/atau rehabilitasi bagi korban atau keluarga korban yang merupakan ahli warisnya;
b. melakukan klarifikasi kepada korban dan memeriksa kelengkapan syarat permohonan dalam rangka pemberian kompensasi, restitusi, dan/atau rehabilitasi kepada korban atau keluarga korban yang merupakan ahli warisnya;
c. mengusulkan kepada Komisi bentuk pemberian kompensasi, restitusi, dan/atau rehabilitasi yang bersifat umum untuk memulihkan hak dan martabat korban dan/atau keluarga korban yang merupakan ahli warisnya.

Pasal 21
1. Pelaksanaan pemberian kompensasi dan rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 harus dilaksanakan oleh Pemerintah dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal keputusan Komisi ditetapkan.
2. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pemberian kompensasi dan rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan restitusi diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 22
SubKomisi pertimbangan amnesti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c, bertugas memberikan rekomendasi berupa pertimbangan hukum mengenai permohonan amnesti kepada Presiden.

Pasal 23
SubKomisi pertimbangan amnesti mempunyai wewenang:
a. menerima pengakuan tentang pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang terjadi pada masa sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia;
b. menyusun kriteria, syarat, dan tata cara permohonan amnesti untuk pelanggaran hak asasi manusia yang berat; dan
c. melakukan klarifikasi kepada korban dan/atau pelaku terhadap pengakuan atau pengingkaran pelanggaran hak asasi manusia yang berat.

BAB VI
TATA CARA PENYELESAIAN PERMOHONAN KOMPENSASI, RESTITUSI, REHABILITASI, DAN AMNESTI
Pasal 24
Dalam hal Komisi telah menerima pengaduan atau laporan pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang disertai permohonan untuk mendapatkan kompensasi, restitusi, rehabilitasi, atau amnesti, Komisi wajib memberi keputusan dalam jangka waktu paling lambat 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan.

Pasal 25
1. Keputusan Komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dapat berupa:
a. mengabulkan atau menolak untuk memberikan kompensasi, restitusi, dan/atau rehabilitasi; atau
b. memberikan rekomendasi berupa pertimbangan hukum dalam hal permohonan amnesti.
2. Dalam memberikan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komisi wajib mempertimbangkan saran yang disampaikan oleh masyarakat kepada Komisi.
3. Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal keputusan sidang Komisi disampaikan kepada Presiden untuk mendapatkan keputusan.
4. Presiden wajib meminta pertimbangan amnesti kepada Dewan Perwakilan Rakyat dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal rekomendasi diterima.
5. Dewan Perwakilan Rakyat wajib memberikan pertimbangan amnesti dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal permintaan pertimbangan Presiden diterima.
6. Keputusan Presiden mengenai mengabulkan atau menolak permohonan amnesti wajib diberikan oleh Presiden dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diterima.

Pasal 26
1. Keputusan Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (6) disampaikan kembali kepada Komisi dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal diputuskan.
2. Komisi menyampaikan Keputusan Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada korban atau keluarga korban yang merupakan ahli warisnya, dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal keputusan tersebut diterima oleh Komisi.

Pasal 27
Kompensasi dan rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dapat diberikan apabila permohonan amnesti dikabulkan.

Pasal 28
1. Dalam hal antara pelaku dan korban pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang terjadi pada masa sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia telah saling memaafkan dan melakukan perdamaian maka Komisi dapat memberikan rekomendasi kepada Presiden untuk memberikan amnesti.
2. Saling memaafkan dan melakukan perdamaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diikuti pengungkapan kebenaran tentang terjadinya peristiwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang telah dilakukan.
3. Pernyataan perdamaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dituangkan dalam bentuk kesepakatan tertulis yang ditandatangani oleh kedua belah pihak dan ketua Komisi.

Pasal 29
1. Dalam hal pelaku dan korban saling memaafkan maka rekomendasi pemberian amnesti wajib diberitahukan oleh Komisi.
2. Dalam hal pelaku mengakui kesalahan, mengakui kebenaran fakta-fakta, menyatakan penyesalan atas perbuatannya, dan bersedia meminta maaf kepada korban atau keluarga korban yang merupakan ahli warisnya, tetapi korban atau keluarga korban yang merupakan ahli warisnya tidak bersedia memaafkan maka Komisi memutus pemberian rekomendasi amnesti secara mandiri dan objektif.
3. Dalam hal pelaku tidak bersedia mengakui kebenaran dan kesalahannya serta tidak bersedia menyesali perbuatannya maka pelaku pelanggaran hak asasi manusia yang berat tersebut kehilangan hak mengajukan amnesti dan diajukan ke pengadilan hak asasi manusia ad hoc.

Pasal 30
SubKomisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 wajib membuat dan menyampaikan laporan mengenai hasil pelaksanaan tugasnya kepada Komisi.

BAB VII
KEANGGOTAAN
Pasal 31
Keanggotaan Komisi diperoleh berdasarkan seleksi dan pemilihan dari suatu daftar nominasi yang diajukan oleh perseorangan, kelompok orang, atau organisasi kemasyarakatan.

Pasal 32
1. Seleksi dan pemilihan anggota Komisi didasarkan pada kualifikasi keahlian dan integritas moral yang tinggi dan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
b. warga negara Indonesia;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela;
e. berumur paling rendah 30 (tiga puluh) tahun;
f. setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
g. memiliki pengetahuan atau kepedulian di bidang hak asasi manusia;
h. tidak berstatus sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia;
i. bersedia melepaskan diri dari keanggotaan partai politik, organisasi kemasyarakatan, atau lembaga swadaya masyarakat; dan
j. tidak pernah terlibat dalam pelanggaran hak asasi manusia.
2. Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), seleksi dan pemilihan anggota Komisi juga harus didasarkan pada pertimbangan :
a. geografi;
b. etnis;
c. agama; dan
d. kepakaran.

Pasal 33
1. Untuk pertama kali seleksi dan pemilihan anggota Komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, dilakukan oleh Presiden.
2. Dalam melaksanakan seleksi dan pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Presiden membentuk panitia seleksi.
3. Panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas 5 (lima) orang, dengan susunan sebagai berikut:
a. 2 (dua) orang berasal dari unsur Pemerintah; dan
b. 3 (tiga) orang berasal dari unsur masyarakat.
4. Anggota panitia seleksi tidak dapat dicalonkan sebagai anggota Komisi.
5. Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan panitia seleksi, tata cara pelaksanaan seleksi, dan pemilihan calon anggota Komisi, diatur dengan Peraturan Presiden.

Pasal 34
1. Panitia seleksi mengusulkan 42 (empat puluh dua) orang calon yang telah memenuhi persyaratan kepada Presiden.
2. Presiden memilih sebanyak 21 (dua puluh satu) orang dari 42 (empat puluh dua) orang calon anggota Komisi yang diajukan oleh Panitia Seleksi.
3. Presiden mengajukan 21 (dua puluh satu) orang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk memperoleh persetujuan.

Pasal 35
1. Dewan Perwakilan Rakyat memberikan persetujuan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pengajuan calon anggota Komisi diterima.
2. Dalam hal Dewan Perwakilan Rakyat tidak memberikan persetujuan terhadap seorang atau lebih calon yang diajukan oleh Presiden maka dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diterimanya pengajuan calon anggota Komisi, Dewan Perwakilan Rakyat harus memberikan jawaban disertai dengan alasannya.
3. Dalam hal Dewan Perwakilan Rakyat tidak memberikan persetujuan terhadap calon yang diajukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) maka Presiden mengajukan calon pengganti sesuai dengan jumlah calon anggota yang tidak disetujui.
4. Dewan Perwakilan Rakyat wajib memberikan persetujuan terhadap calon pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pengajuan calon pengganti diterima.

Pasal 36
1. Dalam hal calon anggota yang diajukan oleh Presiden telah memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, Presiden menetapkan calon anggota Komisi dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal persetujuan diterima Presiden.
2. Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan dan pemberhentian anggota Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan Keputusan Presiden.

Pasal 37
Anggota Komisi diberhentikan karena:
a. meninggal dunia;
b. masa tugasnya telah berakhir;
c. atas permintaan sendiri;
d. sakit jasmani atau rohani yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan tugas selama 30 (tiga puluh) hari secara terus menerus;
e. melakukan perbuatan tercela dan atau hal-hal lain yang berdasarkan Keputusan Sidang Komisi yang bersangkutan harus diberhentikan karena telah mencemarkan martabat dan reputasi, dan/atau mengurangi kemandirian dan kredibilitas Komisi; atau
f. dipidana karena bersalah melakukan tindak pidana.

Pasal 38
Anggota Komisi sebanyak 21 (dua puluh satu) orang dengan susunan sebagai berikut:
a. 3 (tiga) orang pimpinan;
b. 9 (sembilan) orang anggota subkomisi penyelidikan dan klarifikasi;
c. 5 (lima) orang anggota subkomisi kompensasi, restitusi dan rehabilitasi; dan
d. 4 (empat) orang anggota subkomisi pertimbangan amnesti.

Pasal 39
1. Pimpinan Komisi terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan 2 (dua) orang wakil ketua.
2. Pemilihan dan pengangkatan ketua dan wakil ketua Komisi ditetapkan melalui sidang Komisi.

Pasal 40
1. Sebelum memangku jabatannya, ketua, wakil ketua, dan anggota Komisi wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya di hadapan Presiden.
2. Sumpah atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbunyi sebagai berikut:

“Saya bersumpah/berjanji:
bahwa saya, untuk melaksanakan tugas ini, langsung atau tidak langsung, dengan menggunakan nama atau cara apa pun juga, tidak memberikan atau menjanjikan sesuatu apa pun kepada siapa pun juga.

bahwa saya, untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam tugas ini, tidak sekali-kali akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapa pun juga suatu janji atau pemberian.
bahwa saya akan setia kepada dan akan mempertahankan serta mengamalkan Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi negara Republik Indonesia.

bahwa saya senantiasa akan menjalankan tugas ini dengan jujur, saksama dan objektif dengan tidak membeda-bedakan orang, dan akan menjunjung tinggi etika profesi dalam melaksanakan kewajiban saya ini dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya seperti layaknya bagi seorang petugas yang berbudi baik dan jujur dalam menegakkan hukum dan keadilan.”

Pasal 41
Setiap subKomisi memilih dan mengangkat ketua dan wakil ketua masing-masing subKomisi.

BAB VIII
PEMBIAYAAN
Pasal 42
Sumber pembiayaan bagi Komisi diperoleh dari :
a. anggaran pendapatan dan belanja negara; dan
b. sumber lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 43
Sumber keuangan untuk pembayaran pemberian kompensasi dan/atau rehabilitasi yang menjadi beban negara dibebankan kepada anggaran pendapatan dan belanja negara.

BAB IX
KETENTUAN LAIN
Pasal 44
Pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang telah diungkapkan dan diselesaikan oleh Komisi, perkaranya tidak dapat diajukan lagi kepada pengadilan hak asasi manusia ad hoc.

BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 45
1. Komisi melaksanakan tugas selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal sumpah atau janji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) diucapkan dan dapat diperpanjang selama 2 (dua) tahun.
2. Ketentuan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden atas usul Komisi.
3. Pembentukan Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal Undang-Undang ini diundangkan.


Pasal 46
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang- Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.


Disahkan di Jakarta
pada tanggal 6 Oktober 2004
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI


Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 Oktober 2004
SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.
BAMBANG KESOWO


LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2004
NOMOR 114

***

Sumber :
Mailis KOMNAS_HAM@yahoogroups.com
Sabtu, 20 September 2008

Tidak ada komentar: