Jumat, 19 September 2008

Konvensi tentang Pencegahandan Penghukuman Kejahatan Genosida

Disetuji dan diusulkan untuk pennandatangan dan ratifikasi atau aksesi
dengan resolusi Majelis Umum 260 A (III), 9 Desember 1948


Negara-negara Peserta,
Mempertimbangkan deklarasi yang dibuat oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam resolusi 96 (I) tertanggal 11 Desember 1946 bahwa genosida adalah merupakan kejahatan menurut hukum internasional, bertentangan dengan jiwa dan tujuan-tujuan Perserikatan Bangsa-Bangsa, dan dikutuk oleh dunia yang beradab,
Mengaku, bahwa pada semua periode sejarah, genosida telah mengakibatkan kerugian-kerugian yang besar pada kemanusiaan, dan
Meyakini bahwa agar dapat membebaskan umat manusia dari bencana yang memuakkan tersebut, maka diperlukan kerja sama internasional,

Dengan ini menyetuji seperti yang ditentukan selanjutnya:

Pasal 1
Para Negara Peserta menguatkan bahwa genosida, apakah dilakukan pada waktu damai atau pada waktu perang, merupakan kejahatan menurut hukum internasional, di mana mereka berusaha untuk mencegah dan menghukumnya.
Pasal 2
Dalam Konvensi ini, genosida berarti setiap dari perbuatan-perbuatan berikut, yang dilakukan dengan tujuan merusak begitu saja, dalam keseluruhan ataupun sebagian, suatu kelompok bangsa, etnis, rasial atau againa seperti:
(a) Membunuh para anggota kelompok;
(b) Menyebabkan luka-luka pada tubuh atau mental para anggota kelompok;
(c) Dengan sengaja meniinbulkan pada kelompok itu kondisi hidup yang menyebabkan kerusakan fisiknya dalam keseluruhan ataupun sebagian;
(d) Mengenakan upaya-upaya yang dimaksudkan untuk mencegah kelahiran di dalain keloinpok itu;
(e) Dengan paksa mengalihkan anak-anak dari kelompok itu ke kelompok yang lain.
Pasal 3
Perbuatan-perbuatan berikut ini dapat dihukum:
(a) Genosida;
(b) Persekongkolan untuk melakukan genosida;
(c) Hasutan langsung dan di depan umum, untuk melakukan genosida;
(d) Mencoba melakukan genosida;
(e) Keterlibatan dalain genosida.
Pasal 4
Orang-orang yang melakukan genosida atau setiap dari perbuatan-perbuatan lain yang disebutkan dalain pasal 3 harus dihukum, apakah mereka adalah para penguasa yang bertanggung jawab secara Konstitusional, para pejablat negara, atau individu-individu biasa.
Pasal 5
Para Negara Peserta berusaha membuat, sesuai dengan Konstitusi mereka masing-inasing, perundang-undangan yang diperlukan untuk memberlakukan ketentuan-ketentuan dalam Konvensi ini, dan, terutama, untuk menjatuhkan hukuman-hukuman yang efektif bagi orang-orang yang bersalah karena melakukan genosida atau setiap dari perbuatan-perbuatan lain yang disebutkan dalam pasal 3.
Pasal 6
Orang-orang yang dituduh melakukan genosida atau setiap dari perbuatan-perbuatan lain yang disebutkan dalam pasal 3, harus diadili oleh suatu tribunal yang berwenang dari Negara Peserta yang di dalam wilayahnya perbuatan itu dilakukan, atau oleh semacam tribunal pidana internasional seperti yang mungkin mempunyai yurisdiksiyang berkaitan dengan para Negara Peserta yang akan menerima yurisdiksinya.
Pasal 7
Genosida dan perbuatan-perbuatan lain yang disebutkan dalam pasal 3 tidak dapat dianggap sebagai kejahatan-kejahatan politik untuk tujuan ekstradisi.
Para Negara Peserta bersepakat, dalam kasus-kasus tersebut, untuk memberikan ekstradisi sesuai dengan undang-undang rnereka dan perjanjian-perjanjian internasional yang berlaku.
Pasal 8
Setiap Negara Peserta dapat meminta organ-organ Perserikatan Bangsa-Bangsa yang berwenang untuk mengambil tindakan menurut Piagam Perseriikatan Bangsa-Bangsa, seperti yang mereka anggap tepat untuk pencegahan dan penindasan perbuatan-perbuatan genosida atau setiap dari perbuatan-perbuatan lain apa pun yang disebutkan dalam pasal 3.
Pasal 9
Perselisihan antara Para Negara Peserta mengenai penafsiran, penerapan, atau pemenuhan Konvensi ini, termasuk perselisihan yang berkaitan dengan tanggung jawab suatu Negara Peserta untuk perbuatan genosida atau untuk setiap perbuatan-perbuatan lain yang disebutkan dalam pasal 3, harus diajukan ke depan Mahkainah Pengadilan Internasional atas permintaan setiap dari Negara Peserta yang berselisih.
***
Sumber :
Mailis KOMNAS_HAM@yahoogroups.com
Sabtu, 20 September 2008

Tidak ada komentar: