Jumat, 19 September 2008

KOVENAN INTERNASIONAL TENTANG HAK SIPIL DAN POLITIK

Ditetapkan oleh resolusi Majelis Umum 2200 A (XXI) tertanggal 16 Desember 1966

MUKADIMAH

Negara-negara Pihak pada Kovenan ini,
Menimbang bahwa, sesuai dengan prinsip-prinsip yang diproklamasikan pada Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, pengakuan atas martabat yang melekat pada dan hak-hak yang sama bagi dan tidak bisa dipisahkan dari semua umat manusia merupakan landasan kebebasan, keadilan dan perdamaian di dunia,
Menimbang bahwa hak ini bersumber dari martabat yang melekat pada manusia,
Menimbang bahwa sesuai dengan Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia, cita-cita umat manusia yang bebas untuk menikmati kebebasan sipil dan politik, dan kebebasan dari rasa takut dan kekurangan hanya dapat dicapai apabila diciptakan kondisi dimana setiap orang dapat menikmati baik hak sipil dan politiknya, maupun hak ekonomi, sosial dan budayanya,
Menimbang kewajiban Negara berdasarkan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk memajukan penghormatan secara universal dan pentaatan terhadap hak asasi dan kebebasan manusia,
Menyadari bahwa individu, yang mempunyai kewajiban terhadap individu lainnya dan terhadap komunitas yang di dalamnya ia termasuk, bertanggung jawab untuk berusaha keras bagi pemajuan dan pentaatan hak yang diakui dalam Kovenan ini,
Menyetujui pasal-pasal berikut ini:

BAGIAN I
Pasal 1
1. Semua bangsa mempunyai hak menentukan nasib sendiri. Berdasarkan hak tersebut mereka bebas menentukan status politik mereka dan bebas berupaya mencapai pembangunan ekonomi, sosial dan budayanya.
2. Semua bangsa, demi tujuan mereka sendiri, dapat secara bebas mengelola kekayaan dan sumber daya alam mereka tanpa mengurangi kewajiban apapun yang muncul dari kerjasama ekonomi internasional berdasarkan prinsip saling menguntungkan dan hukum internasional. Dalam hal apapun tidak dibenarkan untuk merampas hak-hak suatu bangsa atas sumber-sumber penghidupannya sendiri.
3. Negara-negara Pihak Kovenan ini, termasuk mereka yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan Wilayah yang Tidak Berpemerintahan Sendiri atau Wilayah Perwalian, wajib memajukan perwujudan hak atas penentuan nasib sendiri, dan wajib menghormati hak tersebut sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa.

BAGIAN II
Pasal 2
1. Setiap Negara Pihak pada Kovenan ini berjanji untuk menghormati dan menjamin hak yang diakui dalam Kovenan ini bagi semua individu yang berada di dalam wilayahnya dan berada di bawah yurisdikasinya, tanpa pembedaan jenis apapun, seperti ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, pandangan politik atau pandangan lainnya, asal-usul kebangsaan atau sosial, hak milik, status kelahiran atau status lainnya.
2. Apabila belum diatur oleh ketentuan perundang-undangan atau kebijakan lainnya, setiap Negara Pihak pada Kovenan ini berjanji untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan, sesuai dengan proses konstitusionalnya dan sesuai dengan ketentuan Kovenan ini, untuk mengambil tindakan legislatif atau tindakan lainnya yang mungkin perlu bagi pelaksanaan hak yang diakui dalam Kovenan ini.
3. Setiap Negara Pihak pada Kovenan ini berjanji:
a. menjamin bahwa setiap orang yang hak atau kebebasannya sebagaimana diakui dalam Kovenan ini dilanggar, akan memperoleh upaya pemulihan yang efektif, walaupun pelanggaran tersebut dilakukan oleh seseorang yang bertindak dalam kapasitas sebagai pejabat negara;
b. menjamin agar setiap orang yang menuntut upaya pemulihan tersebut harus ditentukan haknya oleh lembaga peradilan, administratif atau legislatif yang berwenang, atau oleh lembaga yang berwenang lainnya, yang diatur oleh sistem hukum Negara tersebut, dan untuk mengembangkan kemungkinan pemulihan yang bersifat hukum;
c. menjamin bahwa lembaga yang berwenang akan melaksanakan upaya pemulihan tersebut apabila dikabulkan.

Pasal 3
Negara-negara Pihak pada Kovenan ini berjanji untuk menjamin persamaan hak antara laki-laki dan perempuan dalam penikmatan hak sipil dan politik yang tercantum dalam Kovenan ini.

Pasal 4
1. Dalam keadaan darurat umum yang mengancam kehidupan bangsa dan terdapatnya keadaan darurat tersebut telah diumumkan secara resmi, Negara-negara Pihak pada Kovenan ini dapat mengambil upaya-upaya yang menyimpang (derogate) dari kewajiban mereka berdasarkan Kovenan ini, sejauh hal itu dituntut oleh situasi darurat tersebut, dengan ketentuan bahwa upaya-upaya tersebut tidak bertentangan dengan kewajiban Negara-negara Pihak itu menurut hukum internasional, dan tidak menyangkut diskriminasi berdasarkan ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, dan asal-usul sosial.
2. Penyimpangan terhadap Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8 (ayat 1 dan 2), Pasal 11, Pasal 15, Pasal 16 dan Pasal 18 tidak boleh dilakukan oleh ketentuan ini.
3. Negara-negara Pihak pada Kovenan ini yang menggunakan hak untuk penyimpangan harus segera memberitahu Negara-negara Pihak lainnya dengan perantaraan Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa, tentang ketentuan yang terhadapnya dilakukan penyimpangan dan alasan yang mendorong dilakukannya penyimpangan tersebut. Pemberitahuan lebih lanjut harus dilakukan melalui perantara yang sama, tentang tanggal diakhirinya penyimpangan tersebut.

Pasal 5
1. Tidak ada satu ketentuan pun dalam Kovenan ini yang dapat ditafsirkan sebagai memberikan secara langsung kepada suatu Negara, kelompok atau perseorangan hak untuk melakukan kegiatan atau tindak apa pun yang bertujuan untuk menghancurkan hak atau kebebasan yang diakui dalam Kovenan ini, atau untuk membatasi hak dan kebebasan itu lebih besar daripada yang ditentukan dalam Kovenan ini.
2. Tidak boleh ada pembatasan atau pengurangan terhadap hak asasi manusia yang mendasar yang diakui atau yang berlaku di Negara-negara Pihak pada Kovenan ini menurut hukum, konvensi, peraturan atau kebiasaan, dengan alasan bahwa Kovenan ini tidak mengakui hak-hak tersebut atau mengakuinya tetapi dalam tingkatan yang lebih rendah.

BAGIAN III
Pasal 6
1. Setiap manusia mempunyai hak untuk hidup yang melekat pada dirinya. Hak ini harus dilindungi oleh hukum. Tidak seorang pun dapat dirampas hak hidupnya secara sewenang-wenang.
2. Di negara-negara yang belum menghapuskan hukuman mati, putusan hukuman mati hanya dapat dijatuhkan terhadap kejahatan yang paling berat sesuai dengan hukum yang berlaku pada saat dilakukannya kejahatan tersebut, dan tidak bertentangan dengan ketentuan Kovenan ini dan Konvensi tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida. Hukuman ini hanya dapat dilaksanakan atas dasar putusan akhir yang dijatuhkan oleh pengadilan yang berwenang.
3. Apabila perampasan kehidupan merupakan kejahatan Genosida, disepakati bahwa tidak ada hal-hal dalam Pasal ini yang membenarkan Negara Peserta Kovenan ini, untuk mengurangi dengan cara apapun kewajiban yang dibebankan berdasarkan ketentuan dalam Konvensi tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida.
4. Siapapun yang dijatuhi hukum mati mempunyai hak untuk mendapatkan pengampunan atau keringanan hukuman. Amnesti, pengampunan atau pengurangan hukuman mati dapat diberikan dalam semua kasus.
5. Hukuman mati tidak dapat dijatuhkan atas kejahatan yang dilakukan oleh seseorang dibawah usia delapan belas tahun, dan tidak dapat dilaksanakan pada perempuan yang tengah mengandung.
6. Tidak ada satupun dalam Pasal ini yang dapat digunakan untuk menunda atau mencegah penghapusan hukuman mati oleh Negara-negara Pihak pada Kovenan ini.

Pasal 7
Tidak seorangpun dapat dikenai penyiksaan, atau perlakuan atau hukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat. Khususnya, tidak seorangpun dapat dijadikan obyek eksperimen medis atau ilmiah tanpa persetujuannya.

Pasal 8
1. Tidak seorang pun boleh diperbudak; perbudakan dan perdagangan budak dalam segala bentuknya dilarang;
2. Tidak seorang pun boleh diperhambakan.
3. (a) Tidak seorang pun boleh diwajibkan untuk melakukan kerja paksa atau kerja wajib;
(b) Ayat 3 (a) tidak boleh dianggap sebagai menghalangi, di negara yang dapat mengenakan pemenjaraan dengan kerja berat sebagai hukuman atas suatu kejahatan, pelaksanaan kerja berat tersebut sesuai dengan dijatuhkannya hukuman demikian oleh pengadilan yang berwenang;
(c) Untuk maksud ayat ini, istilah "kerja paksa" atau “kerja wajib” mencakup:
i. setiap tugas yang bersifat militer dan, di negara-negara yang mengakui adanya keberatan berdasarkan keyakinan, setiap kewajiban nasional yang diharuskan oleh hukum bagi orang yang menyatakan keberatan atas dasar keyakinan;
ii. Setiap tugas yang dituntut dalam keadaan darurat atau bencana yang mengancam kehidupan atau kesejahteraan komunitas;
iii. Setiap pekerjaan atau tugas yang merupakan bagian dari kewajiban umum warga negara.

Pasal 9
1. Setiap orang berhak atas kemerdekaan dan keamanan pribadi. Tidak seorang pun dapat ditangkap atau ditahan secara sewenang-wenang. Tidak seorang pun dapat dirampas kebebasannya kecuali berdasarkan alasan-alasan yang sah, dan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh hukum.
2. Siapa pun yang ditangkap harus diberitahu, pada saat penangkapan, alasan-alasan penangkapannya, dan harus segera diberitahu mengenai tuduhan yang dikenakan padanya.
3. Siapa pun yang ditangkap atau ditahan berdasarkan tuduhan pidana harus segera dibawa ke hadapan hakim atau pejabat lain yang diberi kewenangan oleh hukum untuk melaksanakan kekuasaan peradilan, dan berhak untuk diadili dalam jangka waktu yang wajar, atau dibebaskan. Seharusnya bukan merupakan ketentuan umum bahwa orang yang menunggu pemeriksaan pengadilan harus ditahan, tetapi pembebasan dapat dilakukan dengan syarat jaminan untuk hadir pada waktu pemeriksaan pengadilan, pada tahap lain dari proses peradilan, dan, apabila dibutuhkan, pada pelaksanaan putusan pengadilan.
4. Siapa pun yang dirampas kemerdekaannya dengan cara penangkapan atau penahanan, mempunyai hak untuk disidangkan di depan pengadilan, agar pengadilan tanpa menunda-nunda dapat menentukan keabsahan penangkapannya, dan memerintahkan pembebasannya apabila penahanan tersebut tidak sah menurut hukum.
5. Setiap orang yang telah menjadi korban penangkapan atau penahanan yang tidak sah berhak mendapat ganti rugi yang harus dilaksanakan.

Pasal 10
1. Setiap orang yang dirampas kemerdekaannya wajib diperlakukan secara manusiawi dan dengan menghormati martabat yang melekat pada diri manusia tersebut.
2. (a) Terdakwa, kecuali dalam keadaan khusus, harus dipisahkan dari orang yang telah dinyatakan bersalah dan harus diperlakukan secara berbeda, sesuai dengan statusnya sebagai orang yang masih harus ditentukan bersalah atau tidaknya;
(b) Terdakwa yang belum dewasa harus dipisahkan dari orang dewasa dan harus secepat mungkin diajukan ke pengadilan.
3. Sistem penjara harus mencakup pembinaan terhadap narapidana, yang tujuan utamanya adalah perbaikan dan rehabilitasi sosial narapidana. Pelanggar hukum yang belum dewasa harus dipisahkan dari orang dewasa dan diberikan perlakuan sesuai dengan usia dan status hukumnya.

Pasal 11
Tidak seorang pun dapat dipenjarakan semata-mata atas dasar ketidak-mampuannya memenuhi kewajiban kontraktualnya.

Pasal 12
1. Setiap orang yang secara sah berada di dalam wilayah suatu Negara, berhak atas kebebasan untuk bergerak dan kebebasan untuk memilih tempat tinggalnya di wilayah tersebut.
2. Setiap orang bebas untuk meninggalkan negara mana pun, termasuk negaranya sendiri.
3. Hak tersebut di atas tidak boleh dikenai pembatasan apapun, kecuali jika ditentukan oleh hukum, yang perlu untuk melindungi keamanan nasional, ketertiban umum, kesehatan umum, atau moral, atau hak dan kebebasan orang lain, dan konsisten dengan hak lainnya yang diakui dalam Kovenan ini.
4. Tidak seorang pun boleh secara sewenang-wenang dicabut haknya untuk masuk ke negaranya sendiri.

Pasal 13
Orang asing yang berada secara sah di wilayah Negara Pihak pada Kovenan ini dapat diusir dari Negara tersebut hanya menurut keputusan yang dikeluarkan berdasarkan hukum dan, kecuali ada alasan-alasan kuat sehubungan dengan keamanan nasional, ia harus diberi kesempatan mengajukan keberatan terhadap pengusiran dirinya, dan meminta agar kasusnya ditinjau kembali dan diwakili untuk keperluan ini, oleh pihak yang berwenang atau orang-orang yang secara khusus ditunjuk oleh pihak yang berwenang.

Pasal 14
1. Semua orang mempunyai kedudukan yang setara di depan pengadilan dan badan peradilan. Dalam menentukan tuduhan pidana terhadap dirinya, atau dalam menentukan segala hak dan kewajibannya dalam suatu gugatan, setiap orang berhak atas pemeriksaan yang adil dan terbuka oleh pengadilan yang berwenang, mandiri dan tidak berpihak dan dibentuk menurut hukum. Pers dan masyarakat dapat dilarang mengikuti seluruh atau sebagian sidang dengan alasan moral, ketertiban umum atau keamanan nasional dalam suatu masyarakat yang demokratis, atau bilamana perlu, demi kepentingan kehidupan pribadi pihak yang bersangkutan, atau sejauh diperlukan menurut pengadilan dalam keadaan khusus, di mana publikasi justru dianggap akan merugikan kepentingan keadilan itu sendiri; akan tetapi apa pun yang diputuskan dalam suatu perkara pidana atau perdata harus diumumkan, kecuali bilamana kepentingan anak-anak di bawah umur menentukan sebaliknya, atau bilamana persidangan tersebut mengenai perselisihan perkawinan atau perwalian anak-anak.
2. Setiap orang yang dituduh melakukan tindak pidana berhak dianggap tidak bersalah sampai kesalahannya dibuktikan menurut hukum.
3. Dalam menentukan tindak pidana yang dituduhkan, setiap orang berhak atas jaminan minimum berikut, dalam persamaan yang penuh:
a. untuk segera diberitahu secara terperinci dalam bahasa yang ia mengerti, tentang sifat dan alasan tuduhan yang dikenakan terhadapnya;
b. untuk mendapat waktu dan fasilitas yang memadai untuk mempersiapkan pembelaan dan berkomunikasi dengan pengacara yang dipilihnya sendiri;
c. untuk diadili tanpa penundaan yang tidak semestinya;
d. untuk diadili dengan kehadirannya, dan untuk membela dirinya secara sendiri atau melalui pembela yang dipilihnya sendiri; untuk diberitahu tentang haknya atas bantuan hukum apabila ia tidak mempunyai pembela, dan untuk mendapatkan bantuan hukum jika kepentingan keadilan menghendaki demikian, dan tanpa pembayaran darinya apabila ia tidak memiliki cukup sarana untuk membayarnya;
e. untuk memeriksa, atau meminta diperiksanya, saksi-saksi yang memberatkannya, dan meminta dihadirkannya dan diperiksanya saksi-saksi yang meringankannya, dengan syarat-syarat yang sama seperti saksi-saksi yang memberatkannya;
f. untuk mendapatkan bantuan penerjemah secara cuma-cuma apabila ia tidak mengerti atau tidak bisa berbicara dalam bahasa yang digunakan di pengadilan;
g. untuk tidak dipaksa agar memberikan kesaksian yang memberatkan dirinya, atau dipaksa mengakui kesalahannya.
4. Dalam hal anak yang belum dewasa, prosedur yang dipakai harus mempertimbangkan usia dan kelayakan bagi pemajuan rehabilitasinya.
5. Setiap orang yang dijatuhi hukuman pidana berhak atas peninjauan kembali terhadap keputusan atau hukumannya oleh pengadilan yang lebih tinggi, sesuai dengan hukum.
6. Apabila seseorang telah dijatuhi hukuman atas tindak pidana dengan keputusan yang bersifat final dan, apabila dalam proses selanjutnya ternyata diputuskan sebaliknya atau diampuni berdasarkan bukti-bukti baru yang secara meyakinkan telah memperlihatkan adanya kesalahan dalam penegakan keadilan, orang yang telah menderita hukuman sebagai akibat putusan tersebut akan diberi kompensasi sesuai dengan hukum, kecuali jika dibuktikan bahwa tidak terungkapnya fakta yang tidak diketahui sebelumnya, baik seluruhnya maupun sebagian, adalah kesalahannya sendiri.
7. Tidak seorangpun dapat diadili atau dihukum kembali untuk tindak pidana di mana ia telah dihukum atau dibebaskan, sesuai dengan hukum dan hukum acara pidana di masing-masing negara.

Pasal 15
1. Tidak seorangpun dapat dinyatakan bersalah atas suatu tindak pidana karena melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bukan merupakan tindak pidana berdasarkan hukum nasional maupun internasional pada saat tindakan tersebut dilakukan. Demikian pula tidak dapat dijatuhkan hukuman yang lebih berat daripada hukuman yang berlaku pada saat tindak pidana dilakukan. Apabila setelah dilakukannya tindak pidana ketentuan hukum menentukan hukuman yang lebih ringan maka pelaku harus memperoleh keringanan tersebut.
2. Tidak ada sesuatu pun dalam Pasal ini yang dapat merugikan persidangan dan penghukuman terhadap setiap orang atas tindakan yang dilakukan atau yang tidak dilakukan, yang pada saat dilakukannya, adalah suatu tindak pidana sesuai dengan prinsip hukum yang diakui oleh masyarakat internasional.

Pasal 16
Setiap orang berhak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum di mana pun ia berada.

Pasal 17
1. Tidak seorang pun yang dapat secara sewenang-wenang atau secara tidak sah dicampuri masalah pribadi, keluarga, rumah atau korespondensinya, atau secara tidak sah diserang kehormatan dan nama baiknya.
2. Setiap orang berhak atas perlindungan hukum terhadap campur tangan atau serangan tersebut.

Pasal 18
1. Setiap orang berhak atas kebebasan berpikir, berkeyakinan dan beragama. Hak ini mencakup kebebasan untuk menganut atau menerima suatu agama atau kepercayaan atas pilihannya sendiri, dan kebebasan, baik secara individu maupun bersama-sama dengan orang lain, dan baik di tempat umum atau tertutup, untuk menjalankan agama atau kepercayaannya dalam kegiatan ibadah, ketaatan, pengamalan dan pengajaran.
2. Tidak seorang pun boleh dipaksa sehingga mengganggu kebebasannya untuk menganut atau menerima suatu agama atau kepercayaannya sesuai dengan pilihannya.
3. Kebebasan untuk menjalankan agama atau kepercayaan seseorang hanya dapat dibatasi oleh ketentuan hukum, yang diperlukan untuk melindungi keamanan, ketertiban, kesehatan atau moral masyarakat atau hak dan kebebasan mendasar orang lain.
4. Negara-negara Pihak pada Kovenan ini berjanji untuk menghormati kebebasan orang tua dan, jika ada, wali yang sah, untuk memastikan bahwa pendidikan agama dan moral bagi anak-anak mereka sesuai dengan keyakinan mereka sendiri.

Pasal 19
1. Setiap orang berhak untuk mempunyai pendapat tanpa diganggu.
2. Setiap orang berhak atas kebebasan untuk menyatakan pendapat; hak ini termasuk kebebasan untuk mencari, menerima dan memberikan informasi dan ide apapun, tanpa memperhatikan medianya, baik secara lisan, tertulis atau dalam bentuk cetakan, dalam bentuk seni, atau melalui media lainnya, sesuai dengan pilihannya.
3. Pelaksanaan hak yang diatur dalam ayat 2 Pasal ini menimbulkan kewajiban dan tanggung jawab khusus. Oleh karena itu hak tersebut dapat dikenai pembatasan tertentu, namun pembatasan tersebut hanya diperbolehkan apabila diatur menurut hukum dan dibutuhkan untuk:
a. menghormati hak atau nama baik orang lain;
b. melindungi keamanan nasional atau ketertiban umum atau kesehatan atau moral masyarakat.

Pasal 20
1. Propaganda apapun untuk berperang harus dilarang oleh hukum.
2. Segala tindakan yang menganjurkan kebencian atas dasar kebangsaan, ras atau agama yang merupakan hasutan untuk melakukan diskriminasi, permusuhan atau kekerasan harus dilarang oleh hukum.

Pasal 21
Hak untuk berkumpul secara damai harus diakui. Tidak ada suatu pembatasan dapat dikenakan pada pelaksanaan hak tersebut kecuali jika hal tersebut dilakukan berdasarkan hukum, dan diperlukan dalam masyarakat yang demokratis untuk kepentingan keamanan nasional dan keselamatan publik, ketertiban umum, perlindungan terhadap kesehatan atau moral masyarakat, atau perlindungan terhadap hak dan kebebasan orang lain.

Pasal 22
1. Setiap orang berhak atas kebebasan untuk berserikat dengan orang lain, termasuk hak untuk membentuk dan bergabung dengan serikat buruh untuk melindungi kepentingannya.
2. Tidak satu pun pembatasan dapat dikenakan pada pelaksanaan hak ini, kecuali jika hal tersebut dilakukan berdasarkan hukum, dan diperlukan dalam masyarakat yang demokratis untuk kepentingan keamanan nasional dan keselamatan publik, ketertiban umum, perlindungan terhadap kesehatan atau moral masyarakat, atau perlindungan terhadap hak dan kebebasan orang lain. Pasal ini tidak boleh mencegah pelaksanaan pembatasan yang sah bagi anggota angkatan bersenjata dan polisi dalam melaksanakan hak ini.
3. Tidak ada satu hal pun dalam pasal ini yang memberi wewenang pada Negara-negara Pihak pada Konvensi Organisasi Buruh Internasional 1948 mengenai Kebebasan Berserikat dan Perlindungan atas Hak Berserikat untuk mengambil tindakan legislatif yang dapat mengurangi, atau memberlakukan hukum sedemikian rupa sehingga mengurangi, jaminan yang diberikan dalam Kovensi tersebut.

Pasal 23
1. Keluarga adalah unit kelompok sosial yang alamiah dan dasar dan berhak atas perlindungan oleh masyarakat dan Negara.
2. Hak laki-laki dan perempuan pada usia perkawinan untuk menikah dan membentuk keluarga harus diakui.
3. Tidak ada sebuah perkawinan pun dapat dilakukan tanpa persetujuan yang bebas dan penuh dari para pihak yang hendak menikah.
4. Negara-negara Pihak pada Kovenan ini akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menjamin kesetaraan hak dan tanggung jawab suami dan istri mengenai perkawinan, selama masa perkawinan dan pada saat perkawinan berakhir. Ketika perkawinan berakhir, harus dibuat ketentuan yang diperlukan untuk melindungi anak-anak.

Pasal 24
1. Setiap anak, tanpa diskriminasi yang berkenaan dengan ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, asal-usul kebangsaan atau sosial, harta benda atau kelahiran, berhak atas upaya-upaya perlindungan sebagaimana yang dibutuhkan oleh statusnya sebagai anak di bawah umur, oleh keluarga, masyarakat dan Negara.
2. Setiap anak harus didaftarkan segera setelah lahir dan harus mempunyai nama.
3. Setiap anak berhak memperoleh kewarganegaraan.

Pasal 25
Setiap warga negara mempunyai hak dan kesempatan, tanpa pembedaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan tanpa pembatasan yang tidak wajar, untuk:
a. ikut serta dalam penyelenggaraan pemerintahan, baik secara langsung ataupun melalui perwakilan yang dipilih secara bebas;
b. memilih dan dipilih pada pemilihan umum berkala yang jujur, dengan hak pilih yang universal dan sederajat, dan dilakukan dengan pemungutan suara yang rahasia yang menjamin kebebasan para pemilih menyatakan keinginannya;
c. mendapatkan akses, berdasarkan persyaratan yang sama secara umum, pada dinas pemerintahan di negaranya.


Pasal 26
Semua orang berkedudukan sama di depan hukum dan berhak, tanpa diskriminasi apapun, atas perlindungan hukum yang sama. Dalam hal ini hukum harus melarang diskriminasi apapun, dan menjamin perlindungan yang sama dan efektif bagi semua orang terhadap diskriminasi atas dasar apapun seperti ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pendapat lain, asal-usul kebangsaan atau sosial, harta benda, status kelahiran atau status lainnya.

Pasal 27
Di Negara-negara di mana terdapat golongan minoritas berdasarkan etnis, agama atau bahasa, orang-orang yang tergabung dalam kelompok-kelompok minoritas tersebut tidak dapat diingkari haknya, dalam komunitas bersama anggota lain dari kelompok mereka, untuk menikmati budaya mereka sendiri, untuk menjalankan dan mengamalkan agama mereka sendiri, atau untuk menggunakan bahasa mereka sendiri.

BAGIAN IV
Pasal 28
1. Harus dibentuk Komite Hak Asasi Manusia (dalam Kovenan ini selanjutnya akan disebut sebagai Komite). Komite akan terdiri dari delapan belas anggota dan akan melaksanakan fungsi-fungsi yang diatur di bawah ini.
2. Komite terdiri dari warga negara dari Negara-negara Pihak pada Kovenan ini yang merupakan orang-orang yang bermoral tinggi dan diakui kompetensinya di bidang hak asasi manusia, dan pertimbangan akan diberikan bagi manfaat partisipasi sejumlah orang yang memiliki pengalaman di bidang hukum.
3. Anggota-anggota Komite akan dipilih dan menjalankan tugas dalam kapasitas pribadi mereka.

Pasal 29
1. Anggota-anggota Komite dipilih melalui pemungutan suara yang rahasia dari daftar orang-orang yang mempunyai kualifikasi yang ditentukan dalam Pasal 28, dan dicalonkan untuk tujuan itu oleh Negara-negara Pihak pada Kovenan ini.
2. Setiap Negara Pihak pada Kovenan ini dapat mencalonkan tidak lebih dari dua orang. Orang-orang tersebut harus merupakan warga negara dari Negara yang mencalonkan.
3. Seseorang dapat dicalonkan kembali.

Pasal 30
1. Pemilihan awal diselenggarakan tidak lebih lambat dari enam bulan setelah tanggal berlakunya Kovenan ini.
2. Paling tidak empat bulan sebelum tanggal setiap pemilihan Komite, selain dari pemilihan untuk mengisi kekosongan yang diatur dalam Pasal 34, Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa akan membuat undangan tertulis bagi Negara-negara Pihak pada Kovenan ini untuk menyampaikan calon mereka sebagai anggota Komite, dalam jangka waktu tiga bulan.
3. Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa akan menyiapkan daftar nama semua orang yang dicalonkan berdasarkan abjad, dengan menyebutkan Negara Pihak yang mencalonkan mereka, dan menyampaikan daftar tersebut pada Negara-negara Pihak pada Kovenan ini tidak kurang dari satu bulan sebelum tanggal pemilihan.
4. Pemilihan anggota Komite akan diselenggarakan pada sidang Negara-negara Pihak pada Kovenan ini, yang diadakan Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa di Markas Besar Perserikatan Bangsa-Bangsa. Pada persidangan tersebut, di mana paling tidak dua pertiga dari Negara-Negara yang menjadi Pihak pada Kovenan ini harus hadir untuk mencapai kuorum, orang yang dipilih untuk menjadi anggota Komite haruslah calon yang mendapatkan jumlah suara terbanyak dan mayoritas mutlak dari suara dari perwakilan Negara-negara Pihak yang hadir dan melakukan pemungutan suara.

Pasal 31
1. Komite tidak boleh beranggotakan lebih dari satu warga negara dari Negara yang sama.
2. Pada pemilihan Komite, harus dipertimbangkan pembagian geografis yang merata dalam keanggotaannya dan perwakilan dari berbagai bentuk peradaban dan sistem hukum yang utama.


Pasal 32
1. Anggota Komite akan dipilih untuk jangka waktu empat tahun. Mereka dapat dipilih kembali apabila dicalonkan kembali. Namun masa jabatan untuk sembilan anggota pada pemilihan pertama akan berakhir setelah dua tahun; segera setelah pemilihan pertama, nama kesembilan anggota akan dipilih melalui undian oleh Ketua Persidangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat 4.
2. Pemilihan setelah berakhirnya masa jabatan akan diselenggarakan sesuai dengan Pasal-pasal sebelumnya pada bagian Kovenan ini

Pasal 33
1. Apabila berdasarkan pendapat bulat dari para anggota seorang anggota Komite telah berhenti melaksanakan fungsinya berdasarkan suatu sebab yang lain dari ketidakhadiran yang bersifat sementara, Ketua Komite akan memberitahukannya pada Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa, yang kemudian akan menyatakan bahwa jabatan anggota tersebut kosong.
2. Apabila anggota Komite meninggal atau mengundurkan diri, Ketua Komite harus segera memberitahu Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa, yang kemudian harus menyatakan bahwa jabatan tersebut kosong pada tanggal meninggalnya atau pada tanggal pengunduran diri berlaku efektif.

Pasal 34
1. Apabila kekosongan jabatan telah dinyatakan sesuai dengan Pasal 33, dan apabila masa jabatan anggota yang digantikan belum berakhir dalam jangka waktu enam bulan sejak dinyatakan adanya kekosongan tersebut, Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa akan memberitahu setiap Negara Pihak pada Kovenan ini, yang dalam jangka waktu dua bulan dapat menyampaikan calon sesuai dengan Pasal 29 untuk mengisi kekosongan tersebut.
2. Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa akan menyiapkan daftar menurut abjad yang memuat nama orang-orang yang dicalonkan, dan akan menyampaikannya kepada Negara-negara Pihak pada Kovenan ini. Pemilihan untuk mengisi kekosongan akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang relevan dalam bagian Kovenan ini.
3. Anggota Komite yang dipilih untuk mengisi kekosongan yang telah dinyatakan sesuai dengan Pasal 33, akan menjabat selama sisa waktu jabatan anggota yang telah mengosongkan kursi pada Komite berdasarkan ketentuan dalam Pasal tersebut.

Pasal 35
Para anggota Komite, dengan persetujuan dari Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa, akan menerima honorarium dari sumber-sumber Perserikatan Bangsa-Bangsa berdasarkan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diputuskan oleh Majelis Umum dengan memperhatikan tanggung jawab yang penting dari Komite.

Pasal 36
Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa akan menyediakan staf dan fasilitas yang dibutuhkan agar Komite dapat melaksanakan fungsinya secara efektif berdasarkan Kovenan ini.

Pasal 37
1. Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa akan menyelenggarakan persidangan awal Komite di Markas Besar Perserikatan Bangsa-Bangsa.
2. Setelah persidangan awalnya, Komite akan mengadakan pertemuan pada waktu-waktu yang ditentukan dalam peraturan tata kerjanya.
3. Komite biasanya akan mengadakan pertemuan di Markas Besar Perserikatan Bangsa-Bangsa atau di Kantor Perserikatan Bangsa-Bangsa di Jenewa.

Pasal 38
Setiap anggota Komite, sebelum memulai tugasnya, wajib berjanji dengan sungguh-sungguh dalam komite terbuka bahwa ia akan melaksanakan tugasnya tanpa berpihak dan secara seksama.

Pasal 39
1. Komite akan memilih pejabat-pejabatnya untuk jangka waktu dua tahun. Mereka dapat dipilih kembali.
2. Komite akan membuat aturan tata kerjanya sendiri, akan tetapi aturan ini harus menentukan bahwa, antara lain:
a. Dua belas anggotanya merupakan kuorum;
b. Keputusan-keputusan Komite akan diambil berdasarkan suara mayoritas anggota yang hadir.

Pasal 40
1. Negara-negara Pihak pada Kovenan ini berjanji untuk menyampaikan laporan tentang langkah-langkah yang telah diambil untuk mewujudkan hak-hak yang diakui disini, beserta kemajuan yang telah dicapai dalam penikmatan hak-hak tersebut:
a. Dalam jangka waktu satu tahun sejak berlakunya Kovenan ini untuk Negara Pihak yang bersangkutan;
b. Setelah itu, kapan saja Komite memintanya.
2. Semua laporan harus disampaikan kepada Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa yang akan meneruskannya kepada Komite untuk dibahas. Laporan harus menunjukkan faktor-faktor dan kesulitan-kesulitan, apabila ada, yang mempengaruhi penerapan Kovenan ini.
3. Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa, setelah berkonsultasi dengan Komite, dapat meneruskan ke badan-badan khusus bagian tertentu dari salinan laporan yang dianggap masuk dalam kewenangan badan khusus tersebut.
4. Komite akan mempelajari laporan-laporan yang disampaikan oleh Negara-negara Pihak pada Kovenan ini. Komite akan meneruskan laporan-laporannya, beserta komentar umum apabila dipandang perlu, kepada Negara Pihak. Komite dapat juga menyampaikan komentar-komentar tersebut bersama dengan salinan laporan-laporan yang diterima Komite dari Negara-negara Pihak pada Kovenan ini, kepada Dewan Ekonomi dan Sosial.
5. Negara-negara Pihak pada Kovenan ini dapat menyampaikan pada Komite pengamatan terhadap komentar apapun yang dibuat sesuai dengan ayat 4 dari Pasal ini.

Pasal 41
1. Suatu Negara Pihak pada Kovenan ini sewaktu-waktu dapat menyatakan, berdasarkan Pasal ini, bahwa ia mengakui kompetensi Komite untuk menerima dan membahas komunikasi yang berhubungan dengan Negara Pihak yang menyatakan bahwa Negara Pihak lainnya tidak memenuhi kewajibannya berdasarkan Kovenan ini. Komunikasi berdasarkan Pasal ini hanya dapat diterima dan dibahas apabila disampaikan oleh Negara Pihak yang telah menyatakan bahwa dirinya tunduk pada kompetensi Komite. Tidak satupun komunikasi akan diterima oleh Komite, apabila hal tersebut berhubungan dengan Negara Pihak yang belum membuat pernyataan tersebut. Komunikasi yang diterima berdasarkan Pasal ini akan ditangani sesuai dengan prosedur sebagai berikut:
a. Apabila Negara Pihak Kovenan ini menganggap bahwa Negara Pihak lain tidak memberlakukan ketentuan-ketentuan Kovenan ini, secara tertulis ia dapat mengajukan masalah tersebut untuk diperhatikan Negara Pihak yang bersangkutan. Dalam jangka waktu tiga bulan setelah diterimanya komunikasi, Negara yang menerima harus menyampaikan penjelasan atau pernyataan tertulis lainnya kepada Negara pengirim tentang permasalahan yangelalui pemberitahuan kepada Komite dan Negara Pihak lainnya.
b. Komite hanya akan menangani masalah yang diajukan kepadanya setelah ia mema harus mencakup, sepanjang dimungkinkan dan sesuai, rujukan prosedur domestik dan langkah penyelesaian yang telah diambil, yang sedang berjalan atau yang telah tersedia sehubungan dengan masalah tersebut.
c. Apabila masalah tersebut tidak dapat diselesaikan secara memuaskan oleh kedua Negara Pihak yang berkepentingan, dalam jangka waktu enam bulan setelah Negara penerima menerima komunikasi awal, masing-masing Negara mempunyai hak untuk mengajukan masalah tersebut kepada Komite, m stikan bahwa semua penyelesaian domestik yang ada telah ditempuh, dan digunakan sesuai dengan prinsip-prinsip yang diakui oleh hukum internasional. Ketentuan ini tidak berlaku apabila pelaksanaan upaya penyelesaian telah diperpanjang secara tidak wajar.
d. Komite akan menyelenggarakan sidang tertutup ketika memeriksa komunikasi-komunikasi berdasarkan Pasal ini.
e. Dengan mengingat ketentuan pada sub ayat (c), Komite akan menyediakan jasa-jasa baiknya pada Negara Pihak yang bersangkutan, dengan maksud agar ada penyelesaian yang baik tentang masalah tersebut, berdasarkan penghormatan terhadap hak asasi manusia dan kebebasan dasar sebagaimana diakui pada Kovenan ini.
f. Dalam masalah-masalah yang diajukan padanya, Komite dapat memanggil Negara Pihak yang bersangkutan, sebagaimana dimaksud dalam sub ayat (b), untuk memberikan informasi yang relevan.
g. Negara Pihak yang bersangkutan, sebagaimana dimaksud dalam sub ayat (b), berhak untuk diwakili apabila masalahnya dibahas di Komite dan membuat pembelaan secara lisan dan/atau tertulis.
h. Komite dalam jangka waktu dua belas bulan setelah tanggal diterimanya pemberitahuan berdasarkan sub ayat (b) akan menyampaikan laporan:
i. Apabila penyelesaian dalam jangka waktu yang ditentukan dalam sub ayat (e) tercapai, Komite akan membatasi laporan pada pernyataan singkat tentang fakta dan penyelesaian yang telah dicapai.
j. Apabila penyelesaian dalam jangka waktu yang ditentukan oleh sub ayat (e) tidak tercapai, Komite akan membatasi laporannya pada pernyataan singkat tentang fakta; pembelaan secara tertulis dan transkrip dari pembelaan lisan yang dibuat oleh Negara Pihak yang bersangkutan akan dilampirkan pada laporan tersebut. Dalam segala masalah, laporan harus dikomunikasikan kepada Negara-negara Pihak yang berkepentingan.
2. Ketentuan pada pasal ini akan berlaku pada saat sepuluh Negara Pihak pada Kovenan ini telah membuat deklarasi berdasarkan ayat 1 dari Pasal ini. Pernyataan tersebut akan diserahkan oleh Negara Pihak untuk disimpan Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa, yang akan meneruskan salinannya kepada Negara-negara Pihak lainnya. Pernyataan dapat ditarik setiap waktu dengan memberitahukan Sekretaris Jenderal. Penarikan tersebut tidak akan mempengaruhi pembahasan terhadap masalah yang menjadi isu komunikasi yang telah disampaikan berdasarkan Pasal ini; tidak ada komunikasi lanjutan dari Negara Pihak yang dapat diterima setelah pemberitahuan penarikan pernyataan diterima oleh Sekretaris Jenderal, kecuali jika Negara Pihak yang bersangkutan telah membuat pernyataan baru.

Pasal 42
1. (a) Apabila sebuah masalah yang diajukan kepada Komite sesuai dengan Pasal 41 tidak mendapat penyelesaian yang dirasa memuaskan oleh Negara-negara Pihak yang berkepentingan, Komite dengan persetujuan terlebih dahulu dari Negara-negara Pihak yang berkepentingan dapat menunjuk Komisi Pendamai ad hoc (selanjutnya disebut sebagai Komisi). Jasa-jasa baik Komisi akan disediakan bagi Negara-negara Pihak yang berkepentingan dengan maksud mencapai penyelesaian yang bersabahat dalam masalah tersebut berdasarkan penghormatan terhadap Kovenan ini.
b. Komisi terdiri dari lima orang yang dapat diterima oleh Negara-negara Pihak yang berkepentingan. Apabila negara-negara Pihak gagal untuk mencapai persetujuan dalam jangka waktu tiga bulan untuk seleuurh atau sebagian komposisi Komisi, para anggota Komisi yang gagal dipilih melalui kesepakatan, akan dipilih dengan menggunakan pemungutan suara yang rahasia oleh dua pertiga mayoritas suara dari anggota Komite.
2. Para anggota Komisi akan bekerja berdasarkan kapasitas pribadinya. Mereka tidak boleh merupakan warga negara dari Negara-negara Pihak yang berkepentingan atau dari Negara yang bukan Pihak pada Kovenan ini, atau Negara Pihak yang belum membuat pernyataan berdasarkan Pasal 41.
3. Komisi akan memilih Ketuanya sendiri dan menetapkan aturan prosedurnya sendiri.
4. Persidangan Komisi biasanya akan diselenggarakan di Markas Besar Perserikatan Bangsa-Bangsa atau Kantor Perserikatan Bangsa-Bangsa di Jenewa. Namun, persidangan dapat diselenggarakan di tempat-tempat lain yang dianggap baik/mudah sebagaimana ditentukan oleh Komisi dengan berkonsultasi dengan Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Negara-negara Pihak yang berkepentingan.
5. Sekretariat yang disediakan berdasarkan Pasal 36 akan juga melayani para anggota komisi yang ditunjuk berdasarkan Pasal ini.
6. Informasi yang diterima dan dikumpulkan oleh Komite, akan diberikan kepada Komisi, dan Komisi dapat memanggil Negara-negara Pihak yang berkepentingan untuk memberikan informasi relevan lainnya.
7. Apabila Komisi telah lengkap membahas masalah secara keseluruhan, namun dalam hal apapun, tidak lebih dari dua belas bulan setelah menangani masalah, Komisi akan menyampaikan laporan kepada Ketua Komite untuk dikomunikasikan kepada Negara-negara Pihak yang berkepentingan.
b. Apabila Komisi tidak dapat menyelesaikan pembahasan masalah dalam jangka waktu dua belas bulan, Komisi akan membatasi laporannya pada pernyataan singkat tentang status pembahasan masalah;
c. Apabila dicapai penyelesaian yang baik terhadap masalah berdasarkan penghormatan atas hak asasi manusia sebagaimana diakui dalam Kovenan ini, Komisi akan membatasi laporannya pada pernyataan singkat mengenai fakta-fakta dan penyelesaian yang dicapai;
d. Apabila tidak tercapai suatu penyelesaian sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam sub ayat (b), laporan Komisi harus memuat temuan-temuannya mengenai semua permasalahan fakta yang relevan dengan persoalan antara Negara-negara Pihak yang berkepentingan, dan pandangannya terhadap kemungkinan penyelesaian yang baik atas masalah tersebut. Laporan ini akan berisi pembelaan tertulis dan transkrip pembelaan lisan yang dibuat oleh Negara-negara Pihak yang berkepentingan.
e. Apabila laporan Komisi disampaikan berdasarkan sub ayat (c), Negara-negara Pihak yang berkepentingan dalam jangka waktu tiga bulan setelah diterimanya laporan akan memberitahukan kepada Ketua Komite apakah mereka akan menerima atau tidak isi laporan Komisi.
8. Ketentuan Pasal ini tidak mengurangi tanggung jawab Komite berdasarkan Pasal 41.
9. Negara-negara Pihak yang berkepentingan harus memikul bersama dengan rata seluruh biaya anggota Komisi sesuai dengan perkiraan yang diberikan oleh Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa.
10. Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa diberi wewenang untuk membayar pengeluaran anggota Komisi, apabila perlu, sebelum dilakukan pembayaran kembali oleh Negara-negara Pihak yang berkepentingan sesuai dengan ayat 9 dari Pasal ini.

Pasal 43
Para anggota Komite dan Komisi Pendamai ad hoc yang dapat ditunjuk berdasarkan Pasal 42, berhak atas fasilitas, keistimewaan dan kekebalan yang diberikan pada para ahli yang melakukan misi bagi Perserikatan Bangsa-Bangsa, sebagaimana diatur dalam bagian-bagian yang relevan dari Konvensi tentang Keistimewaan dan Kekebalan dari Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Pasal 44
Ketentuan untuk menerapkan Kovenan ini berlaku tanpa mengganggu prosedur yang ditentukan di bidang hak-hak asasi manusia oleh atau berdasarkan instrumen-instrumen pendirian dan konvensi-konvensi dari Perserikatan Bangsa-Bangsa dan badan-badan khusus, dan tidak boleh mencegah Negara-negara Pihak pada Kovenan ini untuk menggunakan prosedur lain untuk penyelesaian sengketa, sesuai dengan perjanjian internasional yang umum atau khusus yang berlaku di antara mereka.

Pasal 45
Komite akan menyampaikan laporan tahunan tentang kegiatan-kegiatannya pada Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa melalui Dewan Ekonomi dan Sosial.

BAGIAN V
Pasal 46
Tidak ada satupun dalam Kovenan ini yang dapat ditafsirkan sebagai mengurangi ketentuan-ketentuan yang ada dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa dan konstitusi badan-badan khusus, yang merumuskan tanggung jawab masing-masing organ Perserikatan Bangsa-Bangsa dan badan-badan khusus, sehubungan dengan masalah-masalah yang ditangani dalam Kovenan ini.

Pasal 47
Tidak ada satupun dalam Kovenan ini yang dapat ditafsirkan sebagai mengurangi hak yang melekat pada semua bangsa untuk menikmati dan memanfaatkan secara penuh dan bebas kekayaan dan sumber daya alamnya.

BAGIAN VI
Pasal 48
1. Kovenan ini terbuka untuk ditandatangani oleh Negara Anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa atau anggota dari badan khusus, oleh Negara Pihak pada Statuta Mahkamah Internasional, dan oleh Negara lainnya yang telah diundang oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk menjadi Pihak pada Kovenan ini.
2. Kovenan ini harus diratifikasi. Instrumen ratifikasi akan diserahkan pada Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk disimpan.
3. Kovenan ini terbuka untuk diaksesi oleh Negara manapun sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 Pasal ini.
4. Aksesi akan berlaku efektif dengan disimpannya instrumen aksesi pada Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa.
5. Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa akan memberitahukan kepada semua Negara yang telah menandatangani atau melakukan aksesi pada Kovenan ini tentang penyimpanan instrumen ratifikasi dan aksesi.

Pasal 49
1. Kovenan ini mulai berlaku tiga bulan setelah tanggal disimpannya instrumen ratifikasi atau aksesi yang ketiga puluh lima pada Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa.
2. Untuk setiap Negara yang meratifikasi atau melakukan aksesi pada Kovenan ini setelah disimpannya instrumen ratifikasi atau aksesi yang ketiga puluh lima, Kovenan ini berlaku tiga bulan sejak tanggal disimpannya instrumen ratifikasi atau aksesinya sendiri.

Pasal 50
Ketentuan-ketentuan dalam Kovenan ini berlaku bagi semua bagian dari Negara federal tanpa ada pembatasan atau pengecualian apapun.

Pasal 51
1. Negara-negara Pihak pada Kovenan ini dapat mengusulkan perubahan dan menyampaikannya pada Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa. Sekretaris Jenderal setelah itu mengkomunikasikan usul perubahan apapun dari Negara Pihak pada Kovenan ini, dengan permintaan untuk memberitahukan padanya apakah mereka setuju diadakan konperensi Negara-negara Pihak untuk pembahasan dan pemungutan suara atas usulan tersebut. Apabila paling tidak sepertiga dari Negara Pihak setuju diadakannya konperensi, Sekretaris Jenderal akan menyelenggarakan konperensi di bawah naungan Perserikatan Bangsa-Bangsa. Perubahan yang ditetapkan oleh mayoritas Negara Pihak yang hadir dan pemungutan suara pada Konperensi akan disampaikan pada Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk mendapatkan persetujuan.
2. Perubahan-perubahan akan berlaku apabila telah disetujui oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa dan diterima oleh dua pertiga mayoritas dari Negara-negara Pihak pada Kovenan ini sesuai dengan prosedur konstitusi masing-masing.
3. Apabila perubahan-perubahan telah berlaku, maka perubahan tersebut akan mengikat Negara-negara Pihak yang telah menerimanya, sedang Negara-negara Pihak lainnya masih tetap terikat pada ketentuan Kovenan ini dan perubahan sebelumnya yang telah mereka terima.

Pasal 52
Terlepas dari pemberitahuan yang dibuat berdasarkan Pasal 48 ayat 5, Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa wajib memberitahu semua Negara yang dimaksud dalam ayat 1 dari Pasal yang sama, hal-hal sebagai berikut:
a. penandatangan, ratifikasi dan aksesi berdasarkan Pasal 48;
b. tanggal berlakunya Kovenan ini berdasarkan Pasal 49 dan tanggal berlakunya perubahan-perubahan berdasarkan Pasal 51

Pasal 53
1. Teks Kovenan ini dalam bahasa Cina, Inggris, Prancis, Rusia dan Spanyol mempunyai kekuatan yang sama, akan disimpan pada arsip Perserikatan Bangsa-Bangsa.
2. Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa wajib meneruskan salinan resmi Kovenan ini kepada semua Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48.
***
Sumber :
Mailis KOMNAS_HAM@yahoogroups.com
Sabtu, 20 September 2008

Tidak ada komentar: