Jumat, 19 September 2008

KUTIPAN PIAGAM PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA

KAMI, RAKYAT PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA BERTEKAD untuk menyelamatkan generasi-generasi yang mendatang dari bencana perang, yang selama hidup kita telah dua kali menimbulkan kesengsaraan yang tiada taranya bagi umat manusia, dan untuk memperteguh kepercayaan pada hak-hak asasi manusia, pada persamaan hak, baik bagi pria maupun wanita, dan bagi segala bangsa besar dan kecil, dan untuk menegakkan keadaan, di mana keadilan dan penghormatan terhadap kewajiban-kewajiban yang timbul dari perjanjian-perjanjian dan lain-lain sumber hukum internasional dapat dipelihara, dan untuk meningkatkan kemajuan sosial dan memperbaiki tingkat kehidupan dalam alam kebebasan yang lebih luas.

DAN UNTUK TUJUAN-TUJUAN ITU melaksanakan toleransi dan hidup bersama satu sama lain dalam suasana perdamaian sebagaiman layaknya hidup bertetangga baik, dan mempersatukan kekuatan kita untuk memelihara perdamaian dan keamanan internasional, dan menjamin, dengan menerima prinsip-prinsip dan dengan membuat metode-metoda, agar kekuatan senjata tidak akan digunakan, kecuali untuk kepentingan bersama, dan menggunakan sarana-sarana internasional guna mempertinggi kemajuan ekonomi dan sosial semua bangsa.

TELAH SUNGGUH-SUNGGUH BERTEKAD UNTUK MEMPERSATUKAN DAYA UPAYA KITA BAGI TERCAPAINYA TUJUAN-TUJUAN ITU. Sesuai dengan itu Pemerintah kami masing-masing rnelalui wakil-wakil yang telah menunjukkan kuasa penuh mereka yang terdapat dalam bentuk yang baik dan sah dan yang berhimpun di kota San Francisco, telah sepakat menyetujui Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa ini dan dengan itu membentuk sebuah organisasi internasional yang dikenal sebagai Perserikatan Bangsa-Bangsa.


BAB I
TUJUAN-TUJUAN DAN PRINSIP-PRINSIP

Pasal 1
Tujuan-tujuan Perserikatan Bangsa-Bangsa adalah:
1. Memelihara perdamaian dan keamanan internasional dan untuk tujuan itu: mengadakan tindakan-tindakan bersama yang efektif untuk rnencegah dan melenyapkan ancaman-ancaman terhadap pelanggaran-pelanggaran terhadap perdamaian; dan akan menyelesaikan dengan jalan damai, serta sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan dan hukum internasional, mencari penyesuaian atau penyelesaian pertikaian-pertikaian internasional atau keadaan-keadaan yang dapat mengganggu perdamaian;
2. Mengembangkan hubungan persahabatan antara bangsa-bangsa berdasarkan penghargaan atas prinsipprinsip persamaan hak dan hak rakyat untuk menentukan nasib sendiri, dan mengambil tindakan-tindakan lain yang wajar untuk memperteguh perdamaian universal;
3. Mencapai kerjasama internasional dalam memecahkan persoalan-persoalan internasional di lapangan ekonomi, sosial, kebudayaan, atau yang bersifat kemanusiaan, demikian pula dalam usaha-usaha memajukan dan mendorong penghormatan terhadap hak-hak asasi manusia dan kebebasan-kebebasan dasar bagi semua umat manusia tanpa membedakan ras, jenis kelarnin, bahasa atau agama; dan
4. Menjadi pusat bagi penyelarasan segala tindakan-tindakan bangsa-bangsa dalam mencapai tujuan-tujuan bersama tersebut.

Pasal 2
Dalam usahanya mencapai tujuan-tujuan yang tercantum dalam Pasal 1, Organisasi ini dan Anggota-anggotanya akan bertindak sesuai dengan Prinsip-prinsip berikut:
1. Organisasi bersendikan pada prinsip-prinsip persamaan kedaulatan dari semua Anggota;
2. Segenap anggota, untuk menjamin diperolehnya hak-hak dan manfaat baginya yang timbul dari keanggotaannya, harus dengan setia memenuhi kewajiban-kewajiban yang diterima sesuai dengan Piagam ini;
3. Segenap Anggota harus menyelesaikan persengketaan internasional dengan jalan damai dan mempergunakan cara-cara sedemikian rupa sehingga perdamaian dan keamanan internasional, serta keadilan tidak terancam;
4. Segenap Anggota dalam hubungan internasional mereka, menjauhkan diri dari tindakan mengancam atau menggunakan kekerasan terhadap integritas wilayah atau kemerdekaan politik suatu negara lain atau dengan cara apapun yang bertentangan dengan Tujuan-tujuan Perserikatan Bangsa-Bangsa;
5. Semua Anggota harus memberikan segala bantuan kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam suatu tindakmnya yang diambil sesuai dengan Piagam ini, dan tidak akan mernberikan bantuan kepada suatu negara yang oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa dikenakan tindakan-tindakan pencegahan atau pemaksaan;
6. Organisasi ini menjarnin agar negara-negara bukan Anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa bertindak dengan Prinsip-prinsip ini apabila dianggap perlu untuk perdamaian dan keamanan internasional;
7. Tidak ada suatu ketentuan pun dalam Piagam ini yang rnemberi kuasa kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk mencampuri urusan-urusan yang pada hakekatnya termasuk urusan dalam negeri suatu negara atau mewajibkan Anggota-anggotanya untuk menyelesaikan urusan-urusan demikian menurut ketentuan-ketentuan Piagam ini; akan tetapi prinsip ini tidak mengurangi ketentuan mengenai penggunaan tindakan-tindakan pemaksaan seperti yang tercantum dalam Bab VII.


BAB V
DEWAN KEAMANAN

Susunan

Pasal 23
1. Dewan Keamanan terdiri dari lima belas Anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa. Republik Cina, Perancis, Uni Republik Sosialis Soviet, Kerajaan Inggris dan Irlandia Utara, dan Amerika Serikat merupakan anggota-anggota tetap Dewan Keamanan. Majelis Umum memilih sepuluh Anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa lainnya sebagai anggota tidak tetap Dewan Keamanan, dengan mernberikan perhatian utama kepada anggota-anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa yang memberikan sumbangan untuk pemeliharaan perdamaian dan keamanan internasional dan untuk keperluan-keperluan lainnya bagi Organisasi serta kepada asas pembagian geografis yang adil;
2. Anggota-anggota tidak tetap Dewan Keamanan dipilih untuk jangka waktu dua tahun. Pada pemilihan anggota-anggota tidak tetap yang pertama setelah penambahan anggota Dewan Keamanan dari sebelas menjadi lima belas, dua dari empat anggota tambahan dipilih untuk jangka waktu satu tahun. Anggota yang telah selesai masa keanggotaannya tidak dapat segera dipilih kembali;
3. Setiap anggota Dewan Keamanan hanya diwakili oleh satu utusan saja.

Pengambilan Suara

Pasal 27
1. Setiap Anggota Dewan Keamanan berhak memberikan satu suara;
2. Keputusan-keputusan Dewan Keamanan mengenai hal-hal prosedural ditetapkan berdasarkan suara setuju dari sembilan anggota:
3. Keputusan-keputusan Dewan Keamanan mengenai hal-hal lain ditetapkan dengan suara setuju dari sembilan anggota termasuk suara anggota-anggota tetap; dengan ketentuan bahwa, dalam keputusan-keputusan si bawah yang diambil dalam rangka Bab V I, dan ayat 3 Pasal 52, pihak yang berselisih tidak ikut memberikan suara.



BAB VII
TINDAKAN-TINDAKAN YANG BERKAITAN DENGAN ANCAMAN-ANCAMAN TERHADAP PERDAMAIAN, PELANGGARAN TERHADAP PERDAMAIAN, DAN TINDAKAN AGRESI

Pasal 39
Dewan Keamanan akan menentukan ada-tidaknya suatu ancaman terhadap perdamaian, pelanggaran terhadap perdamaian, atau tindakan agresi dan akan menganjurkan atau memutuskan tindakan apa yang harus diambil sesuai dengan Pasal 41 dan 42, untuk memelihara atau memulihkan perdamaian dan keamanan internasional.

Pasal 40
Untuk mencegah bertambah buruknya keadaan, Dewan Keamanan sebelum memberikan anjiran-anjiran atau keputusan tentang tindakan seperti yang disebut dalam Pasal 39, dapat meminta kepada pihak-pihak yang bersangkutan untuk menerima tindakan-tindakan sementara yang dianggap perlu atau layak. Tindakan-tindakan sementara itu dilaksanakan tanta mengabaikan hak-hak tuntutan, atau kedudukan pihak-pihak yang bersangkutan. Dewan Keamanan dengan saksama memberi perhatian yang layak apabila terdapat pembangkangan terhadap pelaksanaan tindakan-tindakan sementara itu.

Pasal 41
Dewan Keamanan dapat memutuskan tindakan-tindakan apa di luar penggunaan kekuatan bersenjata harus dilaksanakan agar keputusan-keputusan dapat dijalankan, dan dapat meminta kepada anggota-anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk melaksanakan tindakan-tindakan itu. Termasuk tindakan-tindakan itu ialah pemutusan seluruh atau sebagian hubungan ekonomi, termasuk hubungan kereta api, laut, udara, pos, telegraf, radio dan alat-alat komunikasi lainnya, serta hubungan diplomatik.

Pasal 42
Apabila Dewaa Keamanan menganggap bahwa tindakan-tindakan yang ditentukan dalam Pasal 41 tidak mencukupi atau tetah terbukti tidak mencukupi, maka Dewan dapat mengambil tindakan dengan menpergunakan angkatan udara, laut, atau darat yang mungkin diperlukan untuk memelihara atau memulihkan perdamaian serta keamanan internasianal. Dalam tindakan itu termasuk pada demonstrasi-demonstrasi, blokade, dan tindakan-tindakan lain dengan mempergunakan angkatan udara, laut, atau darat dari Anggota-anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Pasal 51
Tidak ada satu pun ketentuan dalam Piagam ini yang boleh merugikan hak perseorangan atau bersama untuk membela diri apabila suatu serangan bersenjata terjadi terhadap satu anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa, sampai Dewan Keamanan mengambil tindakan-uindakan yang diperlukan untuk memelihara perdamaian serta keamanan internasional. Tindakan-tindakan yang diambil oleh Anggota-anggota dalam melaksanakan hak membela diri ini harus segera dilaporkan kepada Dewan Kearnanan dan dengan cara bagaimana pun tidak dapat mengurangi kekuasaan dan tanggung jawab Dewan Keamanan menurut Piagam ini untuk pada setiap waktu mengambil tindakan yang dianggap perlu untuk memelihara atau memulihkan perdamaian serta kearnanan internasional.


BAB VIII
KESEPAKATAN

Pasal 52
1. Tidak ada ketentuan dalam Piagam ini yang menghalang-halangi adanya pengaturan-pengaturan ataupun badan-badan regional untuk menangani masalah-masalah yang bertalian dengan pemeliharaan perdamaian dan keamanan internasional yang harus ditangani menurut cara sesuai bagi kawasan bersangkutan, asalkan pengaturan-pengaturan ataupun badan-badan beserta tindakan-tindakan mereka demikian itu sesuai dengan Prinsip-prinsip dan Tujuan-tujuan Perserikatan Bangsa-Bangsa;
2. Anggota-anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa yang ikut serta dalam pengaturan-pengaturam semacam itu ataupun badan-badan yang dimaksud itu harus melakukan segala usaha untuk mencapai penyelesaian secara damai atas pertikaian-pertikaian setempat melalui pengaturan-pengaturan atau badan-badan regional itu, sebelum mengajukan kepada Dewan Keamanan;
3. Dewan Keamanan akan memberikan dorongan untuk pengembangan penyelesaian secara damai atas peertikaian setempat melalui pengaturan-pengaturan atau badan-badan regional itu baik atas usaha negara-negara yang bersangkutan maupun atas anjuran Dewan Keamanan;
4. Pasal ini sekali-kali tidak mengurangi berlakunya Pasal 34 dan 35.

Pasal 53
1. Bilamana perlu, Dewan Keamanan mempergunakan pengaturan-pengaturan atau badan-badan regional untuk melakukan tindakan pemaksaan di bawah kekuasaannya. Tetapi tidak ada tindakan-tindakan pemaksaan yang dapat diambil oleh pengalaman-pengalaman atau badan-badan regional tanpa diberikan wewenang oleh Dewan Keamanan, kecuali tindakan-tindakan terhadap suatu negara musuh, seperti disebutkan dalam ayat 2 pasal ini, yang tertuju kepada pelaksanaan pasal 107 atau dalam hal pengaturan regional ditujukan untuk mencegah berulangnya politik agresif yang dimaksud itu, hingga saat di mana organisasi ini, atas permintaan pemerintah-pemerintah yang bersangkutan, diserahi tanggung jawab untuk mencegah serangan lebih lanjut dari negara tersebut;
2. Istilah negara musuh yang dimaksud dalam ayat 1 Pasal ini dipergunakan untuk suatu negara yang selama Perang Dunia Kedua telah menjadi musuh dari salah satu penandatangan Piagam ini.

Pasal 54
Dewan Keamanan senantiasa akan diberitahu selengkapnya mengenai kegiatan-kegiatan yang dijalankan atau sedang dipertimbangkan di dalam rangka pengaturan-pengaturan regional oleh badan-badan regional untuk pemeliharaan perdamaian dan keamanan internasional.


BAB X
DEWAN EKONOMI DAN SOSIAL

Tata Tertib

Pasal 68
Dewan Ekonomi-dan Sosial akan membentuk komisi-komisi di bidang ekonomi dan sosial pula untuk memajukan hak-hak asasi manusia, dan komisi-komisi lainnya apabila diperlukan untuk menjalankan tugas-tugasnya.


BAB XIV
MAHKAMAH INTERNASIONAL

Pasal 92
Mahkmah Internasianal addah badan peradilan utama Perserikatan Bangsa-Bangsa. Badan ini bekerja sesual dengan Statuta terlampir, yang didasarkan pada Mahkamah Tetap Peradilan Internasional dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Piagam ini.

Pasal 94
1. Setiap anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa berusaha mematuhi keputusan Mahkamah Internasional dalam perkara apapun di mana Anggota tersebut menjadi suatu pihak;
2. Apabila sesuatu pihak dalam suatu perkara tidak memenuhi kewajiban-kewajiban yang dibebankan kepadanya oleh suatu keputusan Mahkamah, pihak yang lain dapat meminta perhatian Dewan Keamanan yang jika perlu dapat memberikan rekomendasi atau menentukan tindakan-tindakan yang akan diambil untuk terlaksananya keputusan itu.


BAB XI
KETENTUAN-KETENTUAN LAINNYA

Pasal 103
Apabila terdapat pertentangan antara kewajiban-kewajiban dari Anggota-anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa menurut Piagam ini dan kewajiban-kewajiban mereka menurut suatu persetujuan internasional lainnya, maka yang berlaku ialah kewajiban-kewajiban mereka menurut Piagam ini.
***
Sumber :
Mailis KOMNAS_HAM@yahoogroups.com
Sabtu, 20 September 2008

Tidak ada komentar: