Jumat, 19 September 2008

Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan

Ditetapkan dan dibuka untuk ditandatangani, diratifikasi dan disetujui
oleh Resolusi Majelis Umum 34/180 pada 18 Desember 1979
Mulai berlaku 3 September 1981, sesuai dengan Pasal 27 (1)


Negara-negara Pihak Kovenan saat ini,
Memperhatikan bahwa Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa menegaskan kembali keyakinan tentang hak asasi manusia yang mendasar, tentang martabat serta harga diri seorang manusia dan tentang persamaan hak antara laki-laki dan perempuan.
Memperhatikan bahwa Deklarasi Universal hak asasi Manusia menegaskan prinsip untuk tidak menerima diskriminasi dan menyatakan bahwa seluruh umat manusia adalah dilahirkan bebas dan sama dalam martabat serta hak dan bahwa setiap orang memiliki seluruh hak dan kebebasan yang tercantum di dalamnya, tanpa segala bentuk perbedaan, termasuk perbedaan berdasarkan jenis kelamin.
Memperhatikan bahwa Negara-negara Pihak dari Kovenan Internasional tentang hak asasi Manusia mempunyai kewajiban untuk menjamin persamaan hak antara laki-laki dan perempuan untuk menikmati semua hak ekonomi, sosial, budaya, sipil dan politik.
Mempertimbangkan konvensi-konvensi internasional yang ditandatangani di bawah perlindungan Perserikatan Bangsa-Bangsa dan badan-badan khusus yang mengajurkan persamaan hak antara laki-laki dan perempuan.
Memperhatikan pula resolusi, deklarasi dan rekomendasi yang ditetapkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa dan badan-badan khusus yang mengajurkan persamaan hak antara laki-laki dan perempuan.
Memperhatikan, meskipun dengan keberadaan bermacam-macam instrumen ini, diskriminasi terhadap perempuan terus berlanjut.
Mengingat bahwa diskriminasi terhadap perempuan melanggar prinsip persamaan hak dan penghormatan terhadap martabat manusia, merupakan rintangan terhadap partisipasi perempuan, berdasarkan persamaan dengan laki-laki, dalam kehidupan politik, sosial, ekonomi dan budaya di negaranya, menghambat pertumbuhan kesejahteraan masyarakat dan keluarga serta mempersulit perkembangan sepenuhnya potensi perempuan dalam pengabdiannya kepada negara dan kemanusiaan.
Memperhatikan bahwa dalam situasi kemiskinan perempuan memiliki akses yang terkecil untuk mendapat makanan, kesehatan, pendidikan pelatihan dan kesempatan bekerja serta kebutuhan-kebutuhan lain.
Meyakini bahwa terbentuknya tata ekonomi internasional baru yang berdasarkan persamaan dan keadilan akan memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pemajuan persamaan antara laki-laki dan perempuan.
Menegaskan bahwa pembasmian apartheid, segala bentuk rasisme, diskriminasi rasial, kolonialisme, neokolonialisme, agresi, pendudukan dan dominasi asing, campur tangan dalam persoalan dalam negeri adalah penting untuk penikmatan sepenuhnya atas hak laki-laki dan perempuan.
Menekankan bahwa memperkuat perdamaian dan keamanan dunia, mengendurkan ketegangan internasional, kerja sama timbal balik semua negara tanpa memperhatikan sistem sosial dan ekonomi mereka, pelucutan senjata secara umum dan menyeluruh, terutama pelucutan senjata nuklir di bawah kontrol internasional yang tegas dan efektif, penegasan prinsip-prinsip keadilan, persamaan dan keuntungan bersama dalam hubungan antarnegara dan pelaksanaan hak dari bangsa yang berada dalam dominasi asing dan kolonial serta pendudukan oleh bangsa lain untuk menentukan nasib sendiri dan kemerdekaan demikian pula dengan penghormatan terhadap kedaulatan dan persatuan nasional akan meningkatkan kemajuan sosial dan pembangunan dan yang akan memberikan kontribusi atas tercapainya persamaan sepenuhnya antara laki-laki dan perempuan.
Meyakini bahwa pembangunan negara yang sepenuhnya dan seutuhnya, kesejahteraan dunia serta usaha perdamaian menuntut partisipasi yang maksimum dari kaum perempuan atas dasar persamaan antara laki-laki dan perempuan,
Mengingatkan kembali kontribusi besar dari perempuan terhadap kesejahteraan keluarga dan perkembangan masyarakat, sejauh ini tidak diakui sepenuhnya, arti sosial tentang kehamilan serta peran kedua orangtua dalam keluarga dan dalam membesarkan anak-anak, dan menyadari bahwa peranan perempuan dalam memperoleh keturunan tidak boleh dijadikan dasar diskriminasi dan bahwa membesarkan anak-anak menuntut pembagian tanggungjawab antara laki-laki dan perempuan serta masyarakat sebagai keseluruhan.
Menyadari bahwa perubahan tradisi tentang peranan laki-laki dan peranan perempuan dalam masyarakat dan dalam keluarga merupakan suatu kebutuhan untuk mencapai persamaan sepenuhnya antara laki-laki dan perempuan,
Memutuskan untuk melaksanakan prinsip-prinsip yang tercantum dalam Deklarasi Penghapusan Diskriminasi Terhadap Perempuan dan untuk tujuan itu, untuk menetapkan upaya-upaya yang dibutuhkan demi penghapusan diskriminasi tersebut secara keseluruhan dalam bentuk dan manifestasinya,
Menyetujui hal-hal sebagai berikut:

BAGIAN I
Pasal 1
Untuk tujuan Konvensi ini, istilah “diskriminasi terhadap perempuan” berarti perbedaan, pengucilan atau pembatasan yang dibuat atas dasar jenis kelamin, yang berakibat atau bertujuan untuk mengurangi atau menghapuskan pengakuan, penikmatan atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan-kebebasan pokok di bidang politik, ekonomi, sosial budaya, sipil atau apapun lainnya oleh kaum perempuan, terlepas dari status perkawinan mereka, atas dasar persamaan antara laki-laki dan perempuan


Pasal 2
Negara-negara Pihak mengutuk diskriminasi terhadap perempuan dalam segala bentuknya, dan bersepakat dengan segala cara yang tepat dan tanpa ditunda-tunda, untuk menjalankan suatu kebijakan yang menghapus diskriminasi terhadap perempuan, dan untuk tujuan ini berusaha untuk:
a. Memasukkan asas persamaan antara laki-laki dan perempuan dalam undang undang dasar mereka atau perundang-undangan lainnya yang layak apabila belum dimasukkan ke dalamnya, dan untuk menjamin realisasi praktis pelaksanaan dari asas ini, melalui hukum dan cara-cara lain yang tepat;
b. Membuat peraturan perundang-undangan yang tepat dan upaya lainnya, dan di mana perlu termasuk sanksi-sanksi, yang melarang semua diskriminasi terhadap perempuan;
c. Menetapkan perlindungan hukum terhadap hak perempuan atas dasar persamaan dengan kaum laki-laki, dan untuk menjamin perlindungan bagi kaum perempuan yang aktif terhadap setiap perilaku diskriminatif, melalui pengadilan nasional yang kompeten dan badan-badan pemerintah lainnya;
d. Menahan diri untuk tidak melakukan suatu tindakan atau praktek diskriminasi terhadap perempuan, dan menjamin agar pejabat-pejabat dan lembaga-lembaga publik akan bertindak sesuai dengan kewajiban ini;
e. Mengambil semua langkah-langkah yang tepat untuk menghapuskan perlakuan diskriminatif terhadap perempuan oleh orang, organisasi atau lembaga apapun;
f. Mengambil langkah-langkah yang tepat, termasuk upaya legislatif, untuk mengubah dan menghapuskan undang-undang, peraturan-peraturan, kebijakan-kebijakan, dan praktek-praktek yang ada yang merupakan diskriminasi terhadap perempuan;
g. Mencabut semua ketentuan pidana nasional yang merupakan diskriminasi terhadap perempuan.

Pasal 3
Negara-negara Pihak harus melakukan upaya-upaya yang layak di semua bidang, khususnya dalam bidang politik, sosial, ekonomi dan budaya, untuk menjamin pengembangan dan pemajuan perempuan sepenuhnya, dengan tujuan untuk menjamin mereka dalam melaksanakan dan menikmati hak asasi manusia dan kebebasan-kebebasan mendasar atas dasar persamaan dengan kaum laki-laki.

Pasal 4
1. Pengambilan tindakan-tindakan khusus yang bersifat sementara oleh Negara-negara Pihak yang ditujukan untuk mempercepat persamaan antara laki-laki dan perempuan secara “de fakto” tidak dianggap sebagai diskriminasi, sebagaimana ditegaskan dalam Konvensi ini, dan dalam hal apapun tidak boleh menyebabkan dipertahankannya standard yang bersifat tidak setara atau terpisah; upaya-upaya semacam ini harus dihentikan apabila tujuan untuk persamaan kesempatan dan perlakuan telah dicapai.
2. Pengambilan tindakan-tindakan khusus oleh Negara-negara Pihak, termasuk tindakan-tindakan yang termuat dalam Konvensi ini, yang ditujukan untuk melindungi kehamilan, tidak boleh dianggap sebagai diskriminasi.

Pasal 5
Negara-negara Pihak harus mengambil tindakan-tindakan yang tepat :
a. Untuk mengubah pola-pola tingkah laku sosial dan budaya para laki-laki dan perempuan dengan maksud untuk mencapai penghapusan prasangka-prasangka dan kebiasaan-kebiasaan serta semua praktek lain yang berdasarkan atas pemikiran adanya inferioritas atau superioritas salah satu gender, atau berdasarkan pada peranan stereotip bagi laki-laki dan perempuan.
b. Untuk memastikan bahwa pendidikan keluarga meliputi pemahaman yang tepat mengenai kehamilan sebagai fungsi sosial, serta pengakuan akan adanya tanggungjawab bersama antara laki-laki dan perempuan dalam membesarkan dan mengembangkan anak-anak mereka, dengan pengertian bahwa kepentingan anak-anak menjadi pertimbangan utama dalam segala hal.

Pasal 6
Negara-negara Pihak harus melakukan upaya-upaya yang tepat, termasuk pembuatan undang-undang, untuk memberantas segala bentuk perdagangan perempuan dan eksploitasi pelacuran perempuan.

BAGIAN II
Pasal 7
Negara-negara Pihak harus mengambil semua langkah yang diperlukan untuk menghapuskan diskriminasi terhadap perempuan dalam kehidupan politik, kehidupan kemasyarakatan negaranya, dan khususnya menjamin bagi perempuan, atas dasar persamaan dengan laki-laki, hak sebagai berikut:
a. Untuk memilih dalam semua pemilihan dan referendum publik, dan untuk dipilih pada semua badan-badan yang secara umum dipilih;
b. Untuk berpartisipasi dalam perumusan kebijakan pemerintah dan pelaksanaannya, serta memegang jabatan publik dan melaksanakan segala fungsi publik di semua tingkat pemerintahan;
c. Untuk berpartisipasi dalam organisasi-organisasi dan perkumpulan-perkumpulan non-pemerintah yang berhubungan dengan kehidupan masyarakat dan politik negara.

Pasal 8
Negara-negara Pihak harus mengambil semua upaya-upaya yang tepat untuk memastikan agar perempuan memiliki kesempatan untuk mewakili Pemerintah mereka pada tingkat internasional dan untuk berpartisipasi dalam pekerjaan organisasi-organisasi internasional, atas dasar persamaan dengan laki-laki dan tanpa diskriminasi apapun.

Pasal 9
1. Negara-negara Pihak wajib memberikan kepada perempuan hak yang sama dengan laki-laki untuk memperoleh, mengubah atau mempertahankan kewarganegaraannya. Negara-negara Pihak khususnya wajib menjamin bahwa baik perkawinan dengan orang asing maupun perubahan kewarganegaraan oleh suami selama perkawinan, tidak secara otomatis mengubah kewarganegaraan si istri, menjadikannya tidak berkewarganegaraan atau memaksakan kewarganegaraan suami kepadanya.
2. Negara-negara Pihak wajib memberikan kepada perempuan hak yang sama dengan laki-laki berkenaan dengan kewarganegaraan anak-anak mereka.

BAGIAN III
Pasal 10
Negara-negara Pihak wajib untuk mengambil semua upaya yang tepat untuk menghapuskan diskriminasi terhadap perempuan dalam rangka untuk memastikan hak yang sama dengan laki-laki dalam bidang pendidikan, dan terutama untuk menjamin atas dasar persamaan antara laki-laki dan perempuan:
a. Kondisi yang sama untuk pengarahan karir dan kejuruan, untuk akses pada pembelajaran dan untuk memperoleh diploma dari lembaga-lembaga pendidikan pada semua kategori baik di wilayah pedesaan maupun di wilayah perkotaan; persamaan ini harus dijamin dalam pendidikan pra-sekolah, umum, teknik, profesi dan pendidikan teknik yang lebih tinggi, demikian pula dalam semua jenis pelatihan kejuruan;
b. Akses untuk mata pelajaran yang sama, ujian yang sama, staf pengajar dengan kualifikasi standar yang sama, serta kualitas tempat dan perlengkapan sekolah yang sama;
c. Penghapusan setiap konsep yang stereotip tentang peranan laki-laki dan perempuan di semua tingkat dan semua bentuk pendidikan, dengan menganjurkan pendidikan campuran (perempuan dan laki-laki) dan bentuk pendidikan lain yang dapat membantu pencapaian tujuan ini, dan terutama dengan merevisi buku-buku pelajaran dan program-program sekolah serta menyesuaikan metode-metode pengajaran.
d. Kesempatan yang sama untuk mendapatkan manfaat dari beasiswa dan bantuan belajar lainnya.
e. Kesempatan yang sama untuk memiliki akses atas program pendidikan lanjutan, termasuk program orang dewasa dan pemberantasan buta huruf yang fungsional, khususnya yang bertujuan untuk mengurangi, pada saat sedini mungkin, setiap perbedaan yang ada dalam pendidikan antara laki-laki dan perempuan.
f. Untuk mengurangi tingkat putus sekolah bagi perempuan dan menyelenggarakan program-program bagi remaja putri dan perempuan yang meninggalkan sekolah sebelum tamat.
g. Kesempatan yang sama untuk berpartisipasi secara aktif dalam pendidikan olahraga dan jasmani
h. Akses terhadap informasi pendidikan tertentu untuk membantu memastikan kesehatan dan kehidupan keluarga yang baik, termasuk informasi serta nasehat bagi keluarga berencana.

Pasal 11
1. Negara-negara Pihak wajib untuk melakukan semua upaya yang tepat untuk menghapuskan diskriminasi terhadap perempuan dalam bidang pekerjaan dalam rangka untuk memastikan persamaan hak antara perempuan dan laki-laki terutama :
a. Hak untuk bekerja sebagai suatu hak yang melekat pada semua umat manusia;
b. Hak atas kesempatan kerja yang sama, termasuk penerapan kriteria seleksi yang sama terhadap suatu pekerjaan;
c. Hak atas kebebasan memilih profesi dan pekerjaan, hak atas pengangkatan, keamanan bekerja dan seluruh tunjangan dan kondisi pelayanan, dan hak untuk mendapat pelatihan kejuruan dan pelatihan ulang, termasuk magang, pelatihan kejuruan lanjutan serta pelatihan kembali.
d. Hak atas persamaan pendapatan termasuk tunjangan. dan persamaan perlakuan sehubungan dengan pekerjaan yang sama nilainya, seperti juga persamaan perlakuan dalam melakukan evaluasi terhadap kualitas kerja;
e. Hak atas jaminan sosial, terutama dalam hal pensiun, pengangguran, sakit, cacat dan lanjut usia, serta semua bentuk ketidakmampuan untuk bekerja, seperti juga hak atas masa cuti yang dibayar;
f. Hak atas perlindungan kesehatan dan keselamatan dalam kondisi kerja, termasuk atas perlindungan untuk reproduksi.
2. Dalam rangka mencegah diskriminasi terhadap perempuan berdasarkan perkawinan atau kehamilan, dan untuk memastikan agar hak ini bekerja dengan baik, Negara-negara Pihak harus melakukan upaya-upaya yang tepat:
a. Untuk melarang pemecatan atas dasar kehamilan atau cuti hamil, dan diskriminasi dalam pemecatan berdasarkan status perkawinan, dan larangan ini ditunjang dengan sanksi-sanksi;
b. Untuk memberlakukan cuti hamil yang dibayar atau dengan tunjanagan sosial yang seimbang tanpa kehilangan pekerjaan yang ada, senioritas atau tunjangan sosial;
c. Untuk mendorong ketentuan tentang dukungan pelayanan sosial yang dibutuhkan guna memungkinkan orangtua mengkombinasikan kewajiban keluarga dengan tanggungjawab pekerjaan dan partisipasi dalam kehidupan masyarakat, terutama melalui pendirian dan pengembangan jaringan kerja untuk fasilitas penitipan anak;
d. Untuk memberikan perlindungan khusus bagi perempuan selama hamil terhadap bentuk pekerjaan yang terbukti membahayakan mereka.
3. Peraturan tentang perlindungan yang berhubungan dengan masalah-masalah yang tercakup dalam Pasal ini harus ditinjau ulang secara berkala berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan dapat direvisi, dicabut atau diperluas bila dibutuhkan.

Pasal 12
1. Negara-negara Pihak harus melakukan upaya-upaya yang tepat untuk menghapuskan diskriminasi terhadap perempuan dalam bidang kesehatan dalam rangka memberi kepastian, berdasarkan persamaan antara perempuan dan laki-laki, kesempatan atas pelayanan kesehatan, termasuk yang berhubungan dengan keluarga berencana.
2. Tanpa mengabaikan ketentuan ayat 1 Pasal ini, Negara-negara Pihak wajib memastikan bahwa perempuan mendapatkan pelayanan yang layak sehubungan dengan kehamilan, kelahiran dan masa setelah lahir, demikian juga dengan gizi selama hamil dan menyusui.

Pasal 13
Negara-negara Pihak wajib melakukan upaya-upaya yang tepat untuk menghapuskan diskriminasi terhadap perempuan pada bidang-bidang kehidupan ekoonomi dan sosial lainnya dalam rangka memastikan hak yang sama, berdasarkan persamaan antara laki-laki dan perempuan, khususnya:
a. Hak atas tunjangan keluarga
b. Hak atas pinjaman dari bank, hipotek dan jenis-jenis kredit lainnya;
c. Hak untuk ikut serta dalam kegiatan rekreasi, olahraga dan aspek lain dalam kehidupan budaya.

Pasal 14
1. Negara-negara Pihak wajib memperhatikan masalah-masalah khusus yang dihadapi perempuan pedesaan, dan peran penting yang dimainkan perempuan pedesaan untuk mempertahankan kehidupan keluarganya, termasuk pekerjaan mereka di luar sektor moneter dalam ekonomi, dan wajib untuk melakukan upaya-upaya yang tepat untuk memastikan penerapan ketentuan Konvensi ini pada perempuan pedesaan.
2. Negara-negara Pihak wajib untuk melakukan upaya-upaya yang tepat untuk menghapuskan diskriminasi terhadap perempuan di pedesaan dalam rangka memberi kepastian, berdasarkan persamaan antara laki-laki dan perempuan, bahwa mereka turut berpartisipasi dan mendapat keuntungan dari pembangunan desa dan terutama harus memberi kepastian bagi perempuan tersebut hak:
a. Untuk ikut serta dalam memperluas dan melaksanakan rencana pembangunan pada semua tingkatan;
b. Untuk memperoleh akses atas fasilitas kesehatan yang sesuai, termasuk informasi, petunjuk dan pelayanan dalam keluarga berencana.
c. Untuk mendapat tunjangan langsung dari program-program jaminan sosial.
d. Untuk memperoleh segala macam pelatihan dan pendidikan, formal maupun non-formal, termasuk yang berhubungan dengan buta huruf, seperti juga antara lain, tunjangan bagi semua pelayanan masyarakat dan pelayanan tambahan dalam rangka meningkatkan profesionalitas.
e. Untuk membentuk kelompok-kelompok koperasi dalam rangka mendapatkan akses yang sama dalam kesempatan ekonomi melalui pekerjaan atau wiraswasta.
f. Untuk turut serta dalam seluruh kegiatan masyarakat;
g. Untuk memperoleh akses atas pinjaman atau kredit pertanian, fasilitas pemasaran, teknologi yang tepat dan perlakuan yang sama dalam masalah pertanahan dan pertanian, demikian pula perumahan.
h. Untuk menikmati keadaan kehidupan yang layak, terutama yang berhubungan dengan perumahan, sanitasi, pengadaan listrik dan air, angkutan dan komunikasi.

BAGIAN IV
Pasal 15
1. Negara-negara Pihak wajib memberikan perempuan persamaan dengan laki-laki di hadapan hukum.
2. Negara-negara Pihak wajib memberikan pada perempuan, dalam masalah perdata, kapasitas hukum yang sama dengan laki-laki dan kesempatan yang sama untuk melaksanakan kapasitas tersebut. Secara khusus, Negara-negara harus memberikan pada perempuan hak yang sama untuk melakukan perjanjian dan mengelola kekayaan, dan harus memperlakukan mereka secara sama dalam setiap tahapan prosedur dalam sidang dan pengadilan.
3. Negara-negara Pihak menyetujui bahwa semua perjanjian dan seluruh instrumen perdata apapun yang mempunyai akibat hukum yang secara langsung membatasi kapasitas hukum perempuan, harus dianggap tidak ada dan dihapuskan.
4. Negara-negara Pihak wajib memberikan kepada laki-laki dan perempuan hak yang sama berdasarkan hukum, sehubungan dengan pindahnya seseorang, dan kebebasan untuk memilih tempat tinggal dan domisilinya.

Pasal 16
1. Negara-negara Pihak wajib melakukan upaya-upaya khusus untuk menghapuskan diskriminasi terhadap perempuan dalam setiap masalah yang berhubungan dengan perkawinan dan hubungan keluarga, dan berdasarkan persamaan antara laki-laki dan perempuan terutama harus memastikan:
b. Hak yang sama untuk melakukan perkawinan;
c. Hak yang sama untuk bebas memilih pasangan dan untuk melangsungkan perkawinan atas dasar persetujuan yang bebas dan sepenuhnya dari mereka;
d. Hak dan tanggung jawab yang sama selama perkawinan dan dalam hal putusnya perkawinan;
e. Hak dan tanggung jawab yang sama sebagai orangtua, terlepas dari status perkawinan mereka, dalam hal yang berhubungan dengan anak mereka; dalam setiap kasus maka kepentingan anak-anak mereka harus didahulukan;
f. Hak yang sama untuk memutuskan secara bebas dan bertanggung jawab tentang jumlah dan jarak kelahiran di antara anak-anak mereka, dan untuk memperoleh akses atas informasi, pendidikan dan tindakan yang memungkinkan mereka melaksanakan hak ini;
g. Hak dan tanggung jawab yang sama dalam hal pemeliharaan, pengawasan, perwalian dan pengangkatan anak, atau pranata-pranata yang sama di mana terdapat konsep ini dalam perundang-undangan nasional; dalam setiap kasus kepentingan anak-anak mereka harus didahulukan;
h. Hak pribadi yang sama sebagai suami istri, termasuk hak untuk memilih nama keluarga, profesi dan pekerjaan;
i. Hak yang sama bagi kedua pasangan dalam menghormati kepemilikan, perolehan, pengelolaan, manajemen, pengelolaan, penikmatan, serta pemindah-tanganan kekayaan baik secara cuma-cuma maupun berdasarkan pertimbangan nilainya.
2. Pertunangan dan perkawinan seorang anak tidak boleh memiliki akibat hukum, dan harus diambil semua tindakan yang diperlukan, termasuk perundang-undangan, untuk menetapkan batas usia perkawinan dan untuk mendaftarkan perkawinan pada kantor catatan sipil yang resmi.

BAGIAN V
Pasal 17
1. Untuk melakukan penilaian terhadap kemajuan yang dicapai dalam pelaksanaan Konvensi saat ini, perlu dibentuk Komite Penghapusan Diskriminasi terhadap Perempuan (untuk selanjutnya disebut sebagai Komite) yang terdiri dari, pada saat mulai berlakunya Konvensi, delapan belas anggota dan , setelah retifikasi atau persetujuan terhadap Konvensi oleh ketigapuluhlima Negara-negara Pihak, duapuluh tiga orang ahli yang memiliki standar moral tinggi dan berkompeten dalam bidang yang tercakup dalam Konvensi. Para ahli dipilih oleh Negara-negara Pihak di antara warganegaranya dan akan mengabdi berdasarkan kapasitasnya sebagai pribadi, pertimbangan diberikan berdasarkan distribusi wilayah yang tercakup dan terhadap perwakilan dari segala macam bangsa demikian pula prinsip-prinsip sistem hukum.
2. Anggota Komite dipilih melalui pemilihan rahasia berdasarkan daftar sejumlah orang yang diusulkan oleh Negara-negara Pihak. Setiap Negara-negara Pihak dapat mengusulkan satu calon dari negaranya.
3. Pemilihan pertama diselenggarakan enam bulan setelah tanggal mulai berlakunya Konvensi saat ini. Paling tidak tiga bulan sebelum tanggal pemilihan Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa mengirimkan surat kepada Negara-negara Pihak yang mengundang mereka untuk menyampaikan data orang yang akan diusulkan dalam waktu dua bulan. Sekretaris Jenderal mempersiapkan daftar sesuai abjad, seluruh nama yang diusulkan dan Negara-negara Pihak yang mengusulkan yang lalu dikirimkan kepada setiap Negara-negara Pihak.
4. Pemilihan anggota Komite dilakukan pada pertemuan antara Negara-negara Pihak yang diselenggarakan oleh Sekretaris Jenderal di kantor pusat Perserikatan Bangsa-Bangsa. Pada pertemuan tersebut, yang membutuhkan kehadiran duapertiga Negara-negara Pihak supaya mencapai kuorum, orang yang terpilih menjadi anggota Komite harus yang mendapat suara terbanyak dari pemilih dan merupakan mayoritas mutlak dari pemilih yang mewakili Negara-negara Pihak yang hadir dan memilih.
5. Anggota-Anggota dipilih untuk jangka waktu empat tahun. Begitupun, masa kerja sembilan anggota yang dipilih pada pemilihan pertama berakhir pada akhir tahun kedua; secepatnya setelah pemilihan pertama nama-nama dari kesembilan anggota ini dipilih melalui undian oleh Pimpinan Komite.
6. Pemilihan lima anggota tambahan dari Komite dilaksanakan sesuai dengan ketentuan ayat 2, 3 dan 4 Pasal ini, setelah ke-tigapuluhlima ratifikasi atau persetujuan. Masa kerja dua anggota tambahan yang dipilih dalam acara ini berakhir pada akhir tahun kedua, nama-nama dari kedua anggota ini dipilih melalui undian oleh Pimpinan Komite.
7. Untuk mengisi lowongan yang terjadi, Negara-negara Pihak yang ahlinya berhenti dari keanggotaan komite, menunjuk ahli lain dari Negaranya, dengan persetujuan Komite.
8. Anggota Komite dengan persetujuan Majelis Umum, menerima tunjangan dari sumber-sumber Perserikatan Bangsa-Bangsa berdasarkan syarat yang ditentukan Majelis, sehubungan dengan pentingnya tanggungjawab Komite.
9. Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa menyediakan staf yang diperlukan serta fasilitas untuk efektivitas fungsi Komite berdasarkan Konvensi saat ini.

Pasal 18
1. Negara-negara Pihak berjanji untuk menyampaikan kepada Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk dipertimbangkan oleh Komite, suatu laporan mengenai langkah-langkah legislatif, yudikatif, administratif atau langkah-langkah yang telah diambil untuk memberlakukan ketentuan-ketentuan Konvensi ini, dan mengenai kemajuan yang telah dicapai:
a. dalam satu tahun setelah mulai berlakunya, untuk Negara yang bersangkutan; dan
b. sesudah itu sekurang-kurangnya setiap empat tahun, dan selanjutnya sewaktu-waktu sesuai permintaan Komite.
2. Laporan ini dapat memuat faktor-faktor dan kesulitan-kesulitan yang mempengaruhi tingkat pelaksanaan kewajiban-kewajiban yang dicantumkan dalam Konvensi ini.

Pasal 19
1. Komite harus membuat aturan-aturan proseduralnya sendiri.
2. Komite harus memilih pejabat-pejabatnya untuk masa jabatan dua tahun.

Pasal 20
1. Komite umumnya harus melakukan pertemuan tahunan untuk jangka waktu tidak lebih dari dua minggu, untuk membahas laporan-laporan yang diajukan sesuai dengan Pasal 18 Konvensi ini.
2. Pertemuan Komite tersebut pada ayat (1) umumnya harus diadakan di Markas Besar Perserikatan Bangsa-Bangsa atau di tempat lain yang sesuai dengan keputusan Komite

Pasal 21
1. Melalui Dewan Ekonomi dan Sosial, Komite setiap tahunnya wajib menyampaikan laporan kepada Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai kegiatannya, serta dapat memberikan saran-saran dan rekomendasi umum berdasarkan penelaahan atas laporan-laporan dan keterangan yang diterimanya dari Negara-negara Pihak. Saran-saran dan rekomendasi umum tersebut harus dimasukkan ke dalam laporan Komite bersama-sama dengan tanggapan dari Negara-negara Pihak, jika ada.
2. Sekretaris Jenderal harus mengirim laporan-laporan Komite kepada Komisi Kedudukan Perempuan untuk diketahui.

Pasal 22
Badan-badan khusus berhak untuk diwakili pada waktu mempertimbangkan pelaksanaan ketentuan-ketentuan Konvensi ini, sesuai dengan ruang lingkup kegiatan mereka. Komite dapat meminta badan-badan khusus tersebut untuk menyampaikan laporan-laporannya mengenai pelaksanaan Konvensi yang termasuk dalam lingkup kegiatan mereka.

BAGIAN VI
Pasal 23
Tidak satupun ketentuan dalam Konvensi ini akan mempengaruhi ketentuan-ketentuan yang lebih baik bagi tercapainya persamaan antara laki-laki dan perempuan yang mungkin terdapat:
a. dalam perundang-undangan suatu Negara Pihak; atau
2. dalam Konvensi, Perjanjian, atau Persetujuan Internasional manapun yang berlaku bagi Negara yang bersangkutan.

Pasal 24
Negara-negara Pihak berjanji untuk mengambil semua langkah yang diperlukan pada tingkat nasional, yang ditujukan untuk mencapai perwujudan sepenuhnya hak yang diakui dalam Konvensi ini.
Pasal 25
1. Konvensi ini terbuka untuk ditandatangani oleh semua Negara.
2. Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa ditunjuk sebagai penyimpan Konvensi ini.
3. Konvensi ini perlu diratifikasi, instrumen-instrumen ratifikasi diserahkan kepada Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk disimpan.
4. Konvensi ini terbuka untuk diaksesi oleh semua Negara. Aksesi mulai berlaku dengan diserahkannya instrumen aksesi pada Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk disimpan.

Pasal 26
1. Permintaan untuk merevisi Konvensi ini dapat diajukan sewaktu-waktu oleh setiap Negara Pihak, dengan pemberitahuan tertulis yang dialamatkan kepada Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa .
2. Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa apabila perlu dapat menentukan langkah-langkah yang akan diambil berkenaan dengan permintaan tersebut.


Pasal 27
1. Konvensi ini mulai berlaku pada hari ketiga puluh setelah tanggal diserahkannya instrumen ratifikasi atau aksesi yang kedua puluh pada Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk disimpan.
2. Bagi setiap Negara yang meratifikasi atau melakukan aksesi pada Konvensi ini, setelah penyimpanan instrumen ratifikasi atau aksesi yang kedua puluh, Konvensi ini mulai berlaku pada hari ketiga puluh setelah tanggal diserahkannya instrumen ratifikasi atau aksesi tersebut untuk disimpan.

Pasal 28
1. Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa menerima dan mengedarkan kepada semua Negara, naskah reservasi yang dibuat oleh Negara-negara pada waktu dilakukannya ratifikasi atau aksesi.
2. Suatu Reservasi yang bertentangan dengan tujuan dan maksud Konvensi ini tidak boleh diperkenankan.
3. Reservasi-reservasi dapat ditarik kembali sewaktu-waktu dengan memberitahukannya kepada Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa, yang kemudian memberitahukan hal tersebut kepada semua Negara. Pemberitahuan semacam ini akan berlaku pada tanggal diterimanya.

Pasal 29
1. Setiap perselisihan antara dua atau lebih Negara-negara Pihak mengenai penafsiran atau penerapan Konvensi ini yang tidak diselesaikan melalui perundingan, diajukan untuk arbitrase atas permohonan salah satu Negara tersebut. Jika dalam waktu enam bulan sejak tanggal permohonan untuk arbitrase para Pihak tidak dapat bersepakat mengenai penyelenggaraan arbitrase itu, salah satu dari pihak-pihak tersebut dapat menyerahkan perselisihan mereka kepada Mahkamah Internasional melalui permohonan yang sesuai dengan peraturan Mahkamah tersebut.
2. Setiap Negara Pihak pada waktu penandatanganan atau ratifikasi atau aksesi Konvensi ini, dapat menyatakan bahwa ia tidak menganggap dirinya terikat oleh ayat (1) Pasal ini. Negara-negara Pihak lainnya tidak akan terikat oleh ayat itu terhadap Negara Pihak yang telah membuat reservasi demikian.
3. Negara Pihak yang telah mengajukan reservasi sesuai dengan ayat (2) Pasal ini dapat menarik kembali reservasinya sewaktu-waktu dengan jalan memberitahukannya kepada Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Pasal 30
Konvensi ini, yang naskahnya dibuat dalam bahasa Arab, Cina, Inggris, Perancis, Rusia dan Spanyol, mempunyai kekuatan yang sama, dan wajib disimpan pada Sekretaris Jenderal PBB.

DEMIKIANLAH YANG BERTANDA TANGAN DI BAWAH INI, telah diberi kuasa sebagaimana mestinya untuk menandatangani Konvensi ini.
***
Sumber :
Mailis KOMNAS_HAM@yahoogroups.com
Sabtu, 20 September 2008

Tidak ada komentar: