Jumat, 19 September 2008

Konvensi Internasional tentang Perlindungan Hak Semua Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya

Ditetapkan oleh Resolusi Majelis Umum 45/158 tertanggal 18 Desember 1990.


MUKADIMAH

Negara-negara Pihak pada Konvensi ini,
Memperhatikan prinsip-prinsip yang terkandung dalam instrumen-instrumen Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai hak asasi manusia, khususnya Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, Konvensi Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, Konvensi Internasional tentang Hak Sipil dan Politik, Kovenan Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Ras, Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan, dan Konvensi Hak Anak,
Memperhatikan juga prinsip-prinsip dan standar-standar yang dicantumkan dalam instrumen-instrumen terkait yang diuraikan dalam kerangka kerja Organisasi Pekerja Internasional (ILO), khususnya Konvensi mengenai Migrasi untuk Bekerja (No. 97), Konvensi mengenai Migrasi dalam Keadaan Teraniaya dan Pemajuan Persamaan Kesempatan dan Perlakuan bagi Pekerja Migran (No. 143), Rekomendasi mengenai Migrasi untuk Bekerja (No. 86), Rekomendasi mengenai Pekerja Migran (No. 151), Konvensi mengenai Kerja Wajib atau Kerja Paksa (No. 159), dan Konvensi mengenai Penghapusan Kerja Paksa (No. 105),
Menegaskan kembali pentingnya prinsip-prinsip yang termuat dalam Konvensi menentang Diskriminasi dalam Pendidikan dari Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan dan Kebudayaan (UNESCO) Perserikatan Bangsa-Bangsa,
Mengingat Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi dan Merendahkan Derajat Manusia, Deklarasi Kongres Keempat Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Pencegahan Kejahatan dan Pembinaan Pelaku Kejahatan, Aturan Berperilaku Para Pejabat Penegak Hukum, dan Konvensi mengenai Perbudakan,
Mengingat bahwa salah satu tujuan ILO, sebagaimana dicantumkan dalam Konstitusinya, adalah melindungi kepentingan para pekerja manakala mereka diperkerjakan di Negara-negara yang bukan Negaranya sendiri, dengan mengingat keahlian dan pengalaman organisasi tersebut dalam hal-hal yang berkenaan dengan pekerja dan anggota keluarganya,
Mengakui pentingnya pekerjaan yang telah dilakukan sehubungan dengan pekerja migran dan anggota keluarganya dalam berbagai badan Perserikatan Bangsa-Bangsa, khususnya Komisi Hak asasi Manusia dan Komisi untuk Pembangunan Sosial, dan dalam Organisasi Pertanian dan Pangan Perserikatan Bangsa-Bangsa (FAO), Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan dan Kebudayaan (UNSECO) Perserikatan Bangsa-Bangsa, dan Organisasi Kesehatan Internasional (WHO), dan juga dalam organisasi-organisasi internasional lainnya,
Mengakui pula kemajuan yang telah dicapai oleh beberapa Negara secara bilateral dan regional, menuju pada perlindungan hak pekerja migran dan anggota keluarganya, juga pada penting dan gunanya perjanjian-perjanjian bilateral dan multilateral dalam bidang ini.
Menyadari pentingnya dan luasnya masalah migrasi, yang melibatkan jutaan manusia dan mempengaruhi sejumlah besar Negara-negara dalam masyarakat internasional,
Mengetahui akan dampak arus pekerja migran pada Negara-negara dan bangsa-bangsa bersangkutan, dan menginginkan untuk menetapkan norma-norma yang dapat membantu harmonisasi perilaku Negara-negara tersebut, melalui penerimaan prinsip-prinsip dasar mengenai perlakuan atas pekerja migran dan anggota keluarganya,
Mempertimbangkan situasi kerentanan yang seringkali dialami pekerja migran dan anggota keluarganya, antara lain pada ketidak-beradaannya di Negara asal dan pada kesulitan-kesulitan yang mungkin mereka hadapi, yang timbul karena keberadaan mereka di Negara tempat mereka bekerja,
Meyakini bahwa hak pekerja migran dan anggota keluarganya belum diakui secara memadai di manapun juga, dan karenanya membutuhkan perlindungan internasional yang layak,
Mempertimbangkan adanya kenyataan bahwa migrasi acapkali mengakibatkan masalah-masalah yang serius bagi anggota keluarga para pekerja migran dan juga bagi pekerja migran itu sendiri, khususnya karena tersebarnya keluarga tersebut,
Mengingat bahwa masalah-masalah kemanusiaan yang terlibat dalam migrasi lebih serius dalam kasus migrasi yang tidak biasa, dan oleh karenanya meyakini bahwa tindakan yang tepat harus didorong dalam rangka mencegah dan menghapuskan geerakan-gerakan dan perdagangan pekerja migran secara gelap, dan sementara itu memastikan adanya perlindungan atas hak mereka yang mendasar,
Menimbang bahwa para pekerja yang tidak didokumentasikan atau yang berada dalam sutuasi yang tidak biasa seringkali dipekerjakan dalam kondisi kerja yang lebih buruk dibandingkan dengan pekerja-pekerja lain, dan bahwa beberapa majikan berupaya mencari pekerja-pekerja semacam ini untuk memperoleh keuntungan dalam persaingan yang tidak wajar,
Juga menimbang bahwa saluran untuk mempekerjakan pekerja migran yang berada lama situasi yang tidak biasa, harus dikurangi agar hak yang mendasar dari pekerja migran lebih dihormati, dan lebih lanjut lagi, bahwa memberikan seperangkat hak tambahan pada Pekerja Migran dan anggota keluarganya dalam situasi yang biasa, akan mendorong semua migran dan majikan untuk menghormati dan mematuhi hukum dan prosedur yang ditetapkan oleh Negara-negara yang bersangkutan,
Meyakini adanya kebutuhan untuk menetapkan perlindungan internasional pada hak seluruh pekerja migran dan anggota keluarganya, menegaskan kembali dan menetapkan norma-norma dasar dalam Konvensi yang menyeluruh yang dapat diterapkan secara universal.
Telah Menyetujui hal-hal sebagai berikut:

BAGIAN I
RUANG LINGKUP DAN DEFINISI
Pasal 1
1. Konvensi ini berlaku, kecuali jika ditentukan sebaliknya di sini, pada semua pekerja migran dan anggota keluarganya tanpa pembedaan apapun seperti jenis kelamin, ras, warna kulit, bahasa, agama atau kepercayaan, pendapat politik atau lainnya, kebangsaan, asal-usul etnis atau sosial, kewarganegaraan, usia, kedudukan ekonomi, kekayaan, status perkawinan, status kelahiran atau status lainnya.
2. Konvensi ini akan berlaku selama seluruh proses pekerja migran dan anggota keluarganya, yang terdiri dari persiapan untuk migrasi, pemberangkatan, transit dan seluruh masa tinggal dan pekerjaan yang dibayar di dalam Negara tempat bekerja, dan juga kembalinya ke Negara asal atau Negara tempatnya bertempat tinggal.

Pasal 2
Untuk maksud Konvensi ini, maka:
1. Istilah “ pekerja migran ” mengacu pada seseorang yang akan, tengah atau telah melakukan pekerjaan yang dibayar dalam suatu Negara di mana ia bukan menjadi warganegara;
2. (a) Istilah “pekerja frontir” mengacu pada pekerja migran yang mempertahankan kediamannya sehari-hari dalam Negara tetangga ke tempat mana ia biasanya pulang setiap hari atau setidaknya sekali seminggu;
b. Istilah “ Pekerja Musiman” mengacu pada pekerja migran yang pekerjaannya tergantung pada kondisi musiman, dan dilakukan hanya dalam sebagian waktu setiap tahun;
c. Istilah “Pelaut” yang mencakup nelayan, mengacu pada seorang pekerja migran yang dipekerjakan di atas kapal yang didaftarkan dalam suatu Negara di mana ia bukan warganegara;
d. Istilah “pekerja pada instalasi lepas pantai” mengacu pada pekerja migran yang dipekerjakan pada suatu instalasi lepas pantai yang berada di bawah wilayah hukum suatu Negara di mana ia bukan warganegara;
e. Istilah “Pekerja keliling mengacu pada seorang pekerja migran yang harus bepergian ke Negara atau Negara-negara lain untuk waktu singkat sehubungan dengan sifat pekerjaannya, sedang ia bertempat tinggal sehari-hari di suatu Negara;
f. Istilah “Pekerja Proyek” mengacu pada seorang pekerja migran yang diterima ke dalam suatu Negara tempatnya bekerja untuk jangka waktu kerja tertentu semata-mata untuk proyek tertentu yang dilaksanakan di Negara tersebut oleh majikannya;
g. Istilah “Pekerja dengan pekerjaan tertentu” mengacu pada pekerja migran yang:
i. Dikirim oleh majikannya untuk jangka waktu yang terbatas dan tertentu ke suatu Negara tempatnya bekerja, untuk melakukan tugas atau pekerjaan tertentu;
ii. Untuk jangka waktu yang terbatas dan tertentu melakukan pekerjaan yang memerlukan keahlian profesional, komersial, teknis atau keahlian khusus yang tinggi lainnya; atau
iii. Untuk jangka waktu yang terbatas dan tertentu, atas permintaan majikannya dalam Negara tempatnya bekerja, untuk melakukan pekerjaan yang bersifat sementara dan singkat; dan yang diminta untuk meninggalkan Negara tempatnya bekerja, baik pada saat berakhirnya masa tinggalnya atau sebelumnya, apabila ia tidak lagi melakukan tugas atau kewajiban tertentu yang diperintahkan kepadanya;
h. Istilah “Pekerja mandiri” mengacu pada pekerja migran yang melakukan pekerjaan yang dibayar yang bukan berada di bawah perjanjian kerja, dan yang biasanya mencari nafkah melalui kegiatan ini seorang diri atau bersama anggota-anggota keluarganya, dan mengacu pada pekerja migran lainnya yang diakui sebagai pekerja mandiri menurut ketentuan legislatif di Negara tempatnya bekerja atau menurut perjanjian bilateral dan multilateral.

Pasal 3
Konvensi ini tidak berlaku pada:
a. Orang-orang yang dikirim atau dipekerjakan oleh organisasi dan badan-badan internasional, atau orang-orang yang dikirim atau dipekerjakan oleh suatu Negara di luar wilayahnya untuk menjalankan fungsi resmi, yang kedatangan dan statusnya diatur oleh hukum internasional yang umum atau oleh perjanjian atau konvensi internasional khusus;
b. Orang-orang yang dikirim atau dipekerjakan oleh suatu Negara atas nama Negara tersebut di luar wilayahnya, yang berpartisipasi dalam program-program pengembangan dan program-program kerja sama lainnya, yang kedatangan dan statusnya diatur oleh perjanjian dengan Negara tempatnya bekerja, dan yang sesuai dengan perjanjian tersebut, tidak dianggap sebagai pekerja migran .
c. Orang-orang yang bertempat tinggal di negara yang berbeda dengan Negara asalnya sebagai penanam modal;
d. Pengungsi atau orang tanpa kewarganegaraan, kecuali ketentuan tentang hal ini dicantumkan dalam ketentuan perundang-undangan nasional dari Negara yang bersangkutan, atau dalam instrumen internasional yang berlaku bagi Negara Pihak tersebut;
e. Pelajar dan orang yang ikut pelatihan;
f. Pelaut dan pekerja pada instalasi lepas pantai yang belum diterima untuk bertempat tinggal dan melakukan pekerjaan yang dibayar di Negara tempatnya bekerja.

Pasal 4
Untuk tujuan Konvensi ini, istilah “anggota keluarga” mengacu pada orang-orang yang kawin dengan pekerja migran atau mempunyai hubungan dengannya, yang menurut hukum yang berlaku berakibat sama dengan perkawinan, dan juga anak-anak mereka yang di bawah umur dan orang-orang lain yang menjadi tanggungan mereka yang dianggap sebagai anggota keluarga menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku, atau menurut perjanjian bilateral atau multilateral antara Negara-negara yang bersangkutan
Pasal 5
Untuk tujuan Konvensi ini, pekerja migran dan anggota keluarganya :
b. dianggap telah didokumentasikan atau berada dalam situasi yang biasa apabila mereka diberi izin untuk masuk, bertempat tinggal dan melakukan pekerjaan yang dibayar dalam Negara tempatnya bekerja, sesuai dengan hukum Negara tersebut dan perjanjian-perjanjian internasional di mana Negara tersebut menjadi Pihak;
c. Dianggap tidak didokumentasikan atau berada dalam situasi yang tidak biasa apabila mereka tidak mematuhi persyaratan-persyaratan yang diatur dalam sub-ayat (a) dari pasal ini.

Pasal 6
Untuk tujuan Konvensi ini:
a. Istilah “Negara asal” berarti Negara di mana orang yang bersangkutan merupakan warganegara;
b. Istilah “Negara tempat bekerja” berarti Negara di mana pekerja migran akan, tengah atau telah dipekerjakan dalam pekerjaan yang dibayar, sebagaimana adanya;
c. Istilah “Negara transit” berarti Negara yang dilalui oleh orang yang bersangkutan dalam perjalanan ke Negara tempatnya bekerja atau dari Negara tempatnya bekerja ke Negara asal atau Negara tempat tinggalnya sehari-hari.

BAGIAN II
NON-DISKRIMINASI DALAM KAITANNYA DENGAN HAK
Pasal 7
Negara-negara Pihak berjanji, sesuai dengan instrumen-instrumen internasional tentang hak asasi manusia, untuk menghormati dan memastikan bahwa semua pekerja migran dan anggota keluarganya dalam wilayahnya atau yang tunduk pada yurisdiksinya, agar memperoleh hak yang diatur dalam Konvensi ini tanpa pembedaan apapun seperti jenis kelamin, ras, warna kulit, bahasa, agama atau kepercayaan, pendapat politik atau lainnya, kebangsaan, asal-usul etnis atau sosial, kewarganegaraan, usia, kedudukan ekonomi, kekayaan, status perkawinan, status kelahiran atau status lainnya.

BAGIAN III
HAK ASASI BAGI SEMUA PEKERJA MIGRAN DAN ANGGOTA KELUARGANYA
Pasal 8
1. Pekerja migran dan anggota keluarganya harus bebas untuk meninggalkan Negara manapun, termasuk Negara asal mereka. Hak ini tidak boleh dibatasai kecuali sebagaimana ditentukan oleh hukum, diperlukan untuk melindungi keamanan nasional, ketertiban umum (order public), kesehatan dan moral umum, atau hak dan kebebasan-kebebasan orang-orang lain, yang sesuai dengan hak lain yang diakui dalam bagian Kovenan ini.
2. Pekerja migran dan anggota keluarganya harus memiliki hak untuk memasuki dan tinggal di Negara asalnya setiap waktu.


Pasal 9
Hak atas hidup dari pekerja migran dan anggota keluarganya harus dilindungi oleh hukum.

Pasal 10
Tidak seorangpun pekerja migran dan anggota keluarganya dapat dijadikan sasaran penyiksaan atau perlakuan atau penghukuman yang kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat.

Pasal 11
1. Tidak seorangpun pekerja migran dan anggota keluarganya dapat diperbudak atau diperhambakan.
2. Tidak seorangpun pekerja migran dan anggota keluarganya dapat diwajibkan untuk melakukan kerja paksa atau kerja wajib;
3. Ayat 2 pasal ini tidak boleh mengecualikan kerja keras (hard labour) sehubungan dengan hukuman yang dijatuhkan oleh pengadilan yang berwenang, di Negara-negara yang memperkenankan dijatuhkannya kerja keras sebagai suatu hukuman
4. Untuk tujuan pasal ini, istilah “kerja paksa atau wajib” tidak mencakup:
a. Setiap pekerjaan atau jasa yang tidak disebutkan dalam ayat 3 pasal ini, yang biasanya diwajibkan pada orang yang ditahan atas perintah yang sah dari pengadilan, atau pada orang yang tengah menjalani pembebasan bersyarat dari penahanan tersebut;
b. Setiap tindakan yang dituntut untuk dilakukan dalam keadaan darurat atau bencana yang mengancam kehidupan atau kesejahteraan masyarakat;
c. Setiap pekerjaan atau jasa yang merupakan bagian dari kewajiban-kewajiban umum asalkan pekerjaan itu juga dibebankan pada warganegara dari Negara yang bersangkutan

Pasal 12
1. Setiap pekerja migran dan anggota keluarganya berhak atas kebebasan berpikir, keyakinan dan beragama. Hak ini harus mencakup kebebasan untuk menganut atau menetapkan agama atau kepercayaan atas pilihannya sendiri, dan kebebasan untuk menjalankan agama atau kepercayaannya dalam kegiatan ibadah, pentaatan, pengamalan dan pengajaran, baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain, baik di tempat umum maupun secara pribadi.
2. Tidak seorangpun pekerja migran dan anggota keluarganya dapat dipaksa sehingga terganggu kebebasannya, untuk menganut atau menetapkan agama atau kepercayaannya sesuai dengan pilihannya.
3. Kebebasan untuk menjalankan agama atau kepercayaan seseorang hanya dapat dibatasi oleh ketentuan berdasarkan hukum, dan yang diperlukan untuk melindungi keamanan, ketertiban, kesehatan atau moral masyarakat, atau hak dan kebebasan dasar orang lain.
4. Negara-negara Pihak dalam Kovenan ini berjanji untuk menghormati kebebasan orang tua, yang setidaknya salah satu diantaranya adalah pekerja migran, dan di mana dimungkinkan, wali hukum yang sah, untuk memastikan bahwa pendidikan agama dan moral bagi anak-anak mereka sesuai dengan keyakinan mereka sendiri.

Pasal 13
1. Pekerja migran dan anggota keluarganya berhak untuk berpendapat tanpa campur tangan.
2. Pekerja migran dan anggota keluarganya berhak atas kebebasan untuk menyatakan pendapat; hak ini termasuk kebebasan untuk mencari, menerima dan memberikan informasi dan pemikiran apapun, terlepas dari pembatasan-pembatasan secara lisan, tertulis atau dalam bentuk cetakan, karya seni, atau melalui media lain sesuai dengan pilihannya.
3. Pelaksanaan hak yang dicantumkan dalam ayat 2 pasal ini menimbulkan kewajiban-kewajiban dan tanggung jawab-tanggungjawab khusus. Oleh karenanya hal ini dapat dikenai pembatasan tertentu, akan tetapi hanya dapat dilakukan sesuai dengan hukum dan sepanjang diperlukan:
a. Untuk menghormati hak atau nama baik orang lain;
b. Untuk melindungi keamanan nasional atau ketertiban umum Negara-negara yang bersangkutan atau ketertiban umum (order public) atau kesehatan atau moral umum;
c. Untuk tujuan mencegah propaganda perang;
d. Untuk tujuan mencegah upaya yang mendorong kebencian berdasarkan kebangsaan, ras atau keagamaan yang merupakan penghasutan untuk melakukan diskriminasi, permusuhan dan tindak kekerasan.

Pasal 14
Tidak seorangpun pekerja migran dan anggota keluarganya yang dapat secara sewenang-wenang atau secara tidak sah dicampuri masalah-masalah pribadinya, keluarga, rumah atau hubungan surat-menyuratnya atau komunikasi lain, atau secara tidak sah diserang kehormatan dan nama baiknya. Setiap pekerja migran dan anggota keluarganya berhak atas perlindungan hukum terhadap campur tangan atau serangan seperti tersebut di atas.

Pasal 15
Tidak seorang pun pekerja migran dan anggota keluarganya dapat secara sewenang-wenang dihalangi untuk memiliki properti, baik yang dimilikinya sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain. Apabila menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Negara tempatnya bekerja aset dari pekerja migran dan anggota keluarganya disita baik sebagian maupun seluruhnya, orang yang bersangkutan berhak untuk memperoleh kompensasi yang wajar dan memadai.

Pasal 16
1. Pekerja migran dan anggota keluarganya berhak atas kebebasan dan keamanan pribadi.
2. Pekerja migran dan anggota keluarganya berhak atas perlindungan yang efektif oleh Negara terhadap tindak kekerasan, kerugian fisik, ancaman dan intimidasi, baik yang dilakukan oleh pejabat publik maupun perseorangan, kelompok ataupun lembaga.
3. Verifikasi oleh petugas penegak hukum mengenai identitas pekerja migran dan anggota keluarganya harus dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh hukum.
4. Pekerja migran dan anggota keluarganya, baik secara sendiri-sendiri maupun secara kolektif, tidak boleh menjadi sasaran penangkapan atau penahanan yang sewenang-wenang; mereka tidak boleh dirampas kebebasannya kecuali berdasarkan alasan-alasan yang sah, dan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh hukum.
5. Pekerja migran dan anggota keluarganya yang ditangkap wajib diberitahu pada saat penangkapan, mengenai alasan-alasan penangkapannya dalam bahasa yang sedapat mungkin dapat mereka fahami, dan harus sesegera mungkin diberitahu mengenai tuduhan yang dikenakan terhadapnya dalam bahasa yang mereka fahami.
6. Pekerja migran dan anggota keluarganya yang ditangkap atau ditahan berdasarkan tuduhan pidana, harus segera dihadapkan ke depan hakim atau pejabat lain yang diberi kewenangan oleh hukum untuk menjalankan kekuasaan peradilan, dan berhak untuk diadili dalam jangka waktu yang wajar, atau dibebaskan. Tidak boleh merupakan suatu ketentuan umum bahwa selama menunggu untuk diadili mereka harus ditahan, tetapi pembebasan dapat diberikan atas dasar jaminan untuk hadir pada waktu sidang, pada setiap tahap pengadilan, dan pada pelaksanaan putusan, apabila diputuskan demikian.
7. Apabila seorang pekerja migran dan anggota keluarganya ditangkap atau dimasukkan ke dalam penjara atau tahanan selama menunggu untuk diadili, atau ditahan dalam bentuk lain, maka:
a. Konsuler atau pejabat diplomatik Negara asalnya atau Negara yang mewakili kepentingan Negara tersebut, harus diberitahukan dengan segera mengenai penangkapan atau penahanan tersebut beserta alasan-alasannya, apabila yang bersangkutan memintanya.
b. Orang yang bersangkutan harus mempunyai hak untuk berkomunikasi dengan pejabat-pejabat yang disebut di atas. Komunikasi dari orang tersebut kepada pejabat yang disebut di atas harus segera disampaikan, dan ia berhak untuk menerima komunikasi yang dikirimkan oleh pejabat tersebut dengan segera.
c. Orang yang bersangkutan harus segera diberitahu mengenai hak ini dan hak yang berasal dari perjanjian yang relevan jika ada, yang berlaku antara Negara-negara yang bersangkutan, untuk berkorespondensi dan bertemu dengan pejabat di atas, dan untuk mengatur pengacara dengan mereka.
8. Pekerja migran dan anggota keluarganya yang dirampas kebebasannya dengan cara penangkapan atau penahanan, berhak untuk disidangkan di depan pengadilan, yang bertujuan agar pengadilan dapat dengan segera menentukan keabsahan penahanan mereka, dan memerintahkan pembebasannya apabila penahanan tersebut ternyata tidak sah menurut hukum. Dalam menghadiri acara tersebut, pekerja migran dan anggota keluarganya harus memperoleh bantuan seorang penterjemah jika mereka tidak memahami bahasa yang dipergunakan, kalau perlu tanpa membayar.
9. Pekerja migran dan anggota keluarganya yang telah menjadi korban penangkapan atau penahanan yang tidak sah, berhak untuk mendapat ganti kerugian yang harus dilaksanakan.

Pasal 17
1. Pekerja migran dan anggota keluarganya yang dirampas kebebasannya wajib diperlakukan secara manusiawi, dan dengan menghormati martabat yang melekat pada diri manusia dan pada identitas budaya mereka.
2. Pekerja migran dan anggota keluarganya yang dituduh harus dipisahkan dari orang yang telah dipidana, dan diperlakukan secara berbeda sesuai dengan statusnya sebagai orang yang belum dipidana, kecuali dalam keadaan-keadaan yang sangat khusus. Terdakwa di bawah umur harus dipisahkan dari orang dewasa dan secepat mungkin dihadapkan ke sidang pengadilan.
3. Pekerja migran dan anggota keluarganya yang ditahan dalam suatu Negara transit atau Negara tempatnya bekerja karena pelanggaran terhadap ketentuan yang berkenaan dengan migrasi, harus sedapat mungkin ditahan terpisah dari orang-orang yang sudah dijatuhi hukuman atau orang-orang yang tengah menunggu persidangan.
4. Selama jangka waktu pemenjaraan yang dilaksanakan berdasarkan keputusan pengadilan yang menjatuhkan hukuman, pembinaan pekerja migran dan anggota keluarganya haruslah bertujuan untuk memperbaiki dan melakukan rehabilitasi sosial. Terpidana anak-anak harus dipisahkan dari orang dewasa dan diperlakukan sesuai dengan usia dan status hukum mereka.
5. Selama ditahan atau dipenjara, pekerja migran dan anggota keluarganya harus menikmati hak yang sama dengan warganegara untuk dikunjungi anggota keluarganya.
6. Apabila seorang pekerja migran dirampas kebebasannya, pejabat yang berwenang dari Negara yang bersangkutan harus memperhatikan masalah-masalah yang mungkin dihadapi oleh anggota keluarganya, khususnya pasangan dan anak-anaknya yang di bawah umur.
7. Pekerja migran dan anggota keluarganya yang ditahan atau dipenjara sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara tempatnya bekerja atau di Negara transit, harus menikmati hak yang sama dengan warganegara dari Negara-negara tersebut dalam situasi yang sama.
8. Apabila seorang pekerja migran dan anggota keluarganya ditahan dengan maksud untuk melakukan verifikasi atas pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan yang berkenaan dengan migrasi, yang bersangkutan tidak boleh dibebani biaya yang timbul karenanya.

Pasal 18
1. Pekerja migran dan anggota keluarganya mempunyai hak atas persamaan derajat dengan warganegara dari Negara yang bersangkutan di hadapan pengadilan dan badan peradilan. Dalam menentukan tuduhan pidana terhadapnya, atau dalam menentukan segala hak dan kewajibannya dalam suatu gugatan perdata, mereka berhak atas pemeriksaan yang adil dan terbuka untuk umum, oleh suatu badan peradilan yang berwenang, bebas dan tidak berpihak, yang dibentuk menurut hukum.
2. Pekerja migran dan anggota keluarganya yang dituduh melakukan kejahatan berhak dianggap tidak bersalah sampai kesalahannya dibuktikan menurut hukum.
3. Dalam menentukan tindak pidana yang dituduhkan padanya, pekerja migran dan anggota keluarganya berhak atas jaminan-jaminan minimal berikut ini:
a. Untuk diberitahukan secepatnya dan secara rinci dalam bahasa yang dapat dimengertinya, tentang sifat dan alasan tuduhan yang dikenakan terhadapnya;
b. Untuk diberi waktu dan fasilitas yang memadai untuk mempersiapkan pembelaan dan berhubungan dengan pengacara yang dipilihnya sendiri;
c. Untuk diadili tanpa penundaan yang tidak semestinya;
d. Untuk diadili dengan kehadirannya, dan untuk membela diri secara langsung atau melalui pembela yang dipilihnya sendiri; untuk diberitahukan tentang hak ini bila ia tidak mempunyai pembela; dan untuk mendapatkan bantuan hukum demi kepentingan keadilan, dan tanpa membayar jika ia tidak memiliki dana yang cukup untuk membayarnya;
e. Untuk memeriksa atau meminta diperiksanya saksi-saksi yang memberatkannya, dan meminta dihadirkan dan diperiksanya saksi-saksi yang meringankannya, dengan syarat-syarat yang sama dengan saksi-saksi yang memberatkannya;
f. Untuk mendapatkan bantuan cuma-cuma dari penterjemah apabila ia tidak mengerti atau tidak dapat berbicara dalam bahasa yang digunakan dalam pengadilan;
g. Untuk tidak dipaksa memberikan kesaksian yang memberatkan dirinya, atau dipaksa mengaku bersalah.
4. Dalam kasus orang di bawah umur, prosedur yang dipakai harus mempertimbangkan usia mereka dan keinginan untuk meningkatkan rehabilitasi bagi mereka.
5. Pekerja migran dan anggota keluarganya yang dijatuhi hukuman berhak atas peninjauan kembali terhadap keputusan atau hukumannya oleh pengadilan yang lebih tinggi, sesuai dengan hukum.
6. Apabila pekerja migran dan anggota keluarganya telah dijatuhi hukuman dengan keputusan hukum yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, dan apabila kemudian ternyata diputuskan sebaliknya atau ia diampuni berdasarkan suatu fakta baru, atau fakta yang baru saja ditemukan menunjukkan secara meyakinkan bahwa telah terjadi kesalahan dalam penegakkan keadilan, maka orang yang telah menderita hukuman sebagai akibat dari keputusan tersebut harus diberi ganti rugi menurut hukum, kecuali jika dibuktikan bahwa tidak terungkapnya fakta yang tidak diketahui itu sepenuhnya atau untuk sebagian disebabkan karena dirinya sendiri.
7. Tidak seorangpun pekerja migran dan anggota keluarganya dapat diadili atau dihukum kembali untuk tindak pidana yang pernah dilakukan, untuk mana ia telah dihukum atau dibebaskan, sesuai dengan hukum pidana dan hukum acara pidana di Negara yang bersangkutan.

Pasal 19
1. Tidak seorangpun pekerja migran dan anggota keluarganya dapat dinyatakan bersalah atas suatu tindak pidana, karena melakukan atau tidak melakukan tindakan yang bukan merupakan tindak pidana pada saat dilakukannya, baik berdasarkan hukum nasional maupun internasional. Tidak pula diperbolehkan untuk menjatuhkan hukuman yang lebih berat daripada hukuman yang berlaku pada saat tindak pidana tersebut dilakukan. Apabila setelah dilakukannya suatu tindak pidana muncul ketentuan yang lebih ringan hukumannya, maka ia harus mendapatkan keuntungan dari ketentuan tersebut.
2. Pertimbangan kemanusiaan yang berkenaan dengan status pekerja migran, khususnya sehubungan dengan haknya untuk tinggal dan bekerja, harus dipertimbangkan dalam menjatuhkan hukuman atas tindak pidana yang dilakukan pekerja migran dan anggota keluarganya

Pasal 20
1. Tidak seorangpun pekerja migran dan anggota keluarganya dapat dipenjara semata-mata berdasarkan ketidakmampuannya untuk memenuhi suatu kewajiban perjanjian.
2. Tidak seorangpun pekerja migran dan anggota keluarganya yang dapat dihalangi haknya atas surat izin kerta atau bertempat tinggal, atau diusir semata-mata berdasarkan ketidakmampuannya untuk memenuhi suatu kewajiban yang muncul dari perjanjian kerja, kecuali pemenuhan kewajiban tersebut merupakan prasyarat bagi dikeluarkannya ijin tersebut.

Pasal 21
Selain oleh pejabat publik yang diberi kewenangan oleh hukum, perbuatan seseorang yang menghancurkan atau mencoba menghancurkan dokumen identitas, dokumen yang memberi izin masuk atau keluar, tempat kediaman atau tempat tinggal dalam wilayah nasional atau izin kerja, merupakan tindakan melawan hukum. Penyitaan tanpa hak atas dokumen-dokumen tersebut tidak boleh dilakukan tanpa adanya tanda bukti resmi yang terperinci. Dalam hal apapun tidak diperkenankan untuk menghancurkan paspor atau dokumen yang setara milik pekerja migran dan anggota keluarganya .

Pasal 22
1. Pekerja migran dan anggota keluarganya tidak boleh menjadi sasaran upaya pengusiran atau pengeluaran kolektif. Setiap kasus pengusiran harus diperiksa dan diputuskan satu persatu.
2. Pekerja migran dan anggota keluarganya hanya dapat dikeluarkan dari wilayah suatu Negara didasarkan atas suatu keputusan yang diambil oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan hukum.
3. Keputusan tersebut harus dikomunikasikan kepada mereka dalam bahasa yang mereka fahami. Apabila tidak diwajibkan, maka atas permintaan orang-orang tersebut keputusan itu harus dikomunikasikan secara tertulis dan juga alasan-alasannya, kecuali dalam keadaan-keadaan yang luar biasa berdasarkan keamanan nasional. Orang-orang yang bersangkutan harus diberitahu mengenai hak ini sebelum atau selambat-lambatnya pada saat keputusan tersebut diambil.
4. Kecuali apabila suatu keputusan akhir telah diucapkan oleh pejabat pengadilan, orang-orang yang bersangkutan berhak untuk menyampaikan alasan-alasan mengapa mereka harus tidak diusir, dan untuk meminta kasusnya ditinjau kembali oleh pejabat yang berwenang, kecuali alasan keamanan nasional menentukan sebaliknya. Selama menunggu peninjauan kembali, orang-orang yang bersangkutan berhak untuk meminta penundaan keputusan pengusiran tersebut.
5. Apabila keputusan pengusiran yang telah dijalankan kemudian dibatalkan, maka orang yang bersangkutan berhak untuk menuntut kompensasi menurut hukum, dan keputusan yang pertama tidak boleh dipergunakan untuk mencegahnya memasuki kembali Negara yang bersangkutan.
6. Dalam hal pengusiran, orang-orang yang bersangkutan berhak atas kesempatan yang layak sebelum atau sesudah keberangkatannya, untuk menyelesaikan pembayaran gaji atau hak lain yang menjadi haknya dan juga hutang-hutangnya.
7. Tanpa mengurangi pelaksanaan keputusan pengusiran, pekerja migran dan anggota keluarganya yang menjadi sasaran keputusan tersebut dapat memohon untuk memasuki suatu Negara yang bukan Negara asalnya.
8. Dalam hal pengusiran pekerja migran dan anggota keluarganya, biaya pengusiran tidak boleh dibebankan padanya. Orang-orang yang bersangkutan dapat diminta untuk membayar biaya perjalanannya sendiri.
9. Pengusiran dari Negara tempat bekerja tidak boleh mengurangi hak apapun yang telah diperoleh pekerja migran dan anggota keluarganya sesuai dengan hukum Negara tersebut, termasuk hak untuk menerima gaji dan hak lain yang menjadi haknya.

Pasal 23
Pekerja migran dan anggota keluarganya berhak untuk memperoleh upaya bagi perlindungan dan bantuan pejabat konsuler atau diplomatik dari Negara asalnya atau Negara yang mewakili kepentingan Negara tersebut, apabila hak yang diakui dalam Konvensi ini dilanggar. Khususnya, dalam hal pengusiran, orang yang bersangkutan harus diberitahu mengenai hak ini dengan segera, dan pejabat dari Negara yang melakukan pengusiran harus memfasilitasi pelaksanaan hak tersebut.

Pasal 24
Setiap pekerja migran dan anggota keluarganya berhak untuk diakui di manapun sebagai pribadi di muka hukum.


Pasal 25
1. Pekerja migran dan anggota keluarganya harus mendapat perlakuan yang tidak kurang menguntungkan daripada yang diterapkan pada warganegara dari Negara tempat bekerja dalam hal penggajian dan:
a. Kondisi-kondisi kerja lainnya, yakni uang lembur, jam kerja, istirahat mingguan, liburan dengan gaji, keselamatan, kesehatan, pemutusan hubungan kerja, dan kondisi-kondisi apapun yang menurut hukum dan praktek nasional dicakup dalam istilah ini;
b. Persyaratan kerja lainnya, yakni usia minimum untuk bekerja, pembatasan pekerjaan di rumah, dan hal-hal lain yang menurut hukum dan praktek nasional dianggap sebagai persyaratan kerja;
2. Penghapusan prinsip persamaan perlakuan yang dicantumkan dalam ayat 1 dari pasal ini dari perjanjian kerja pribadi, merupakan tindakan yang melanggar hukum;
3. Negara-negara Pihak harus mengambil semua langkah yang tepat untuk memastikan bahwa pekerja migran tidak dihalangi haknya yang muncul dari prinsip ini atas alasan adanya pelanggaran dalam masa tinggal atau pekerjaan mereka. Khususnya, majikan tidak boleh melepaskan diri dari kewajiban yang ada dalam perjanjian ataupun membatasi kewajiban mereka dengan cara apapun dengan alasan adanya pelanggaran semacam itu.

Pasal 26
1. Negara-negara Pihak mengakui hak pekerja migran dan anggota keluarganya:
a. Untuk mengambil bagian dalam pertemuan-pertemuan dan kegiatan-kegiatan serikat pekerja dan perkumpulan lain yang dibentuk menurut hukum, dengan pandangan untuk melindungi kepentingan ekonomi, sosial, budaya dan kepentingan lainnya, sesuai dengan peraturan dari organisasi yang bersangkutan
b. Untuk secara bebas bergabung pada serikat pekerja atau perkumpulan-perkumpulan semacam itu sebagaimana telah disebutkan, sesuai dengan peraturan organisasi yang bersangkutan;
c. Untuk mencari bantuan dan sumbangan dari serikat pekerja atau perkumpulan apapun yang disebut di atas.
2. Pelaksanaan hak ini tidak boleh dibatasi kecuali menurut ketentuan hukum, dan yang diperlukan dalam negara demokratis demi kepentingan keamanan nasional, ketertiban umum, atau perlindungan hak dan kebebasan-kebebasan orang lain.

Pasal 27
1. Berkenaan dengan keamanan nasional, pekerja migran dan anggota keluarganya berhak atas perlakuan yang sama di Negara tempatnya bekerja dengan hak yang diberikan pada warganegara, selama mereka memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh ketentuan hukum yang berlaku di Negara tersebut dan perjanjian-perjanjian bilateral dan multilateral yang berlaku. Pejabat yang berwenang dari Negara asal dan Negara tempat bekerja sewaktu-waktu dapat menetapkan ketentuan yang diperlukan untuk menentukan tata cara permohonan norma tersebut.
2. Apabila ketentuan perundang-undangan yang berlaku tidak memberikan tunjangan pada pekerja migran dan anggota keluarganya, Negara-negara yang bersangkutan harus mencari kemungkinan untuk memberikan penggantian pada orang yang bersangkutan jumlah sumbangan yang diberikan pada mereka sehubungan dengan tunjangan itu berdasarkan perlakuan yang diberikan pada warganegara yang berada dalam situasi yang sama.

Pasal 28
Pekerja migran dan anggota keluarganya berhak untuk menerima perawatan kesehatan yang sangat mendesak yang diperlukan untuk mempertahankan hidup mereka, atau untuk mencegah kerugian yang tidak dapat diperbaiki pada kesehatan mereka, berdasarkan perlakuan yang sama dengan warganegara dari Negara yang bersangkutan Perawatan medis mendesak semacam itu tidak boleh ditolak oleh Negara dengan alasan adanya pelanggaran yang berkaitan dengan masa tinggal atau pekerjaan mereka.

Pasal 29
Setiap anak pekerja migran berhak atas suatu nama, atas pendaftaran kelahiran, dan atas kewarganegaraan.


Pasal 30
Setiap anak pekerja migran mempunyai hak dasar atas akses pada pendidikan berdasarkan persamaan perlakuan dengan warganegara dari Negara yang bersangkutan Akses pada lembaga-lembaga pendidikan pra-sekolah milik Negara tidak boleh ditolak atau dibatasi dengan alasan adanya situasi pelanggaran berkenaan dengan masa tinggal atau pekerjaan salah satu orang tua, atau berdasarkan alasan adanya pelanggaran atas masa tinggal dalam Negara tempat bekerja.

Pasal 31
1. Negara-negara Pihak harus menjamin penghormatan pada identitas budaya pekerja migran dan anggota keluarganya, dan tidak boleh mencegah mereka untuk mempertahankan hubungan budaya dengan Negara asal mereka.
2. Negara-negara Pihak dapat mengambil langkah-langkah yang tepat untuk membantu dan mendorong upaya-upaya dalam hal ini.

Pasal 32
Pada saat berakhirnya masa tinggal mereka di Negara tempat bekerja, pekerja migran dan anggota keluarganya berhak untuk memindahkan pendapatan dan tabungan mereka, dan juga harta pribadi mereka sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dari Negara yang bersangkutan.

Pasal 33
1. Pekerja migran dan anggota keluarganya berhak untuk diberitahu oleh Negara asal, Negara tempat bekerja, atau Negara transit mengenai:
a. Hak mereka yang muncul dari Konvensi ini;
b. Kondisi penerimaan mereka, hak dan kewajiban-kewajiban mereka menurut hukum dan praktek di Negara yang bersangkutan, dan hal-hal lain yang serupa yang memungkinkan mereka untuk berperilaku sesuai dengan ketentuan administratif dan ketentuan lain di negara tersebut.
2. Negara-negara Pihak harus mengambil semua langkah-langkah yang mereka anggap tepat untuk menyebarluaskan informasi seperti di atas, atau untuk memastikan bahwa informasi itu telah disebarluaskan oleh majikan, serikat pekerja, dan badan-badan atau lembaga-lembaga lainnya yang tepat. Tergantung pada kebutuhan, mereka dapat pula bekerja sama dengan Negara-negara yang bersangkutan
3. Informasi yang memadai seperti di atas harus diberikan atas permintaan pekerja migran dan anggota keluarganya dengan cuma-cuma, dan sejauh mungkin dalam bahasa yang mereka fahami.

Pasal 34
Tidak satupun hal yang ada dalam Kovenan ini yang akan mengakibatkan pekerja migran dan anggota keluarganya terlepas dari kewajiban untuk mematuhi hukum dan peraturan Negara transit dan Negara tempat bekerja, atau kewajiban untuk menghormati identitas dan budaya dari penduduk Negara-negara tersebut.
Pasal 35
Tidak satu pun dari bagian Konvensi ini yang dapat diinterpretasikan sebagai mengakibatkan keteraturan situasi pekerja migran dan anggota keluarganya yang tidak didokumentasi, atau yang berada dalam suatu suasana yang tidak biasa yang dimaksudkan untuk memastikan kondisi yang setara dan baik, untuk migrasi Internasional yang dicantumkan dalam bagian VI Konvensi ini.

BAGIAN IV
HAK LAIN DARI PEKERJA MIGRAN DAN ANGGOTA KELUARGANYA YANG DIDOKUMENTASIKAN ATAU YANG BERADA DALAM SITUASI NORMAL
Pasal 36
Pekerja migran dan anggota keluarganya yang didokumentasikan atau berada dalam situasi yang umum dalam Negara tempat bekerja, berhak atas hak yang dicantumkan dalam bagian ini dari Konvensi ini, di samping hak yang disebutkan dalam bagian III.

Pasal 37
Sebelum keberangkatannya atau selambat-lambatnya pada saat diterimanya mereka di Negara tempat bekerja, pekerja migran dan anggota keluarganya berhak untuk diinformasikan secara penuh oleh Negara asal atau Negara tempat bekerja, manapun yang berlaku, mengenai semua kondisi yang berlaku pada saat mereka masuk, dan khususnya mengenai masa tinggal mereka dan pekerjaan yang dibayar yang mereka lakukan, berserta persyaratan yang harus mereka penuhi dalan Negara tempat bekerja, dan juga pejabat yang harus mereka hubungi apabila ada perubahan kondisi-kondisi tersebut.

Pasal 38
1. Negara tempat bekerja harus melakukan semua upaya untuk mengijinkan pekerja migran dan anggota keluarganya untuk berlibur tanpa akibat pada izin menetap atau bekerjanya, manapun yang terjadi. Dalam melakukan hal ini, Negara tempat bekerja harus memperhitungkan kebutuhan-kebutuhan dan kewajiban-kewajiban khusus pekerja migran dan anggota keluarganya, khususnya di Negara asal mereka.
2. Pekerja migran dan anggota keluarganya berhak untuk diberitahu sepenuhnya mengenai persyaratan perizinan seperti tersebut di atas.

Pasal 39
1. Pekerja migran dan anggota keluarganya berhak atas kebebasan untuk bergerak di wilayah Negara tempatnya bekerja dan kebebasan untuk memilih tempat tinggalnya dalam wilayah tersebut.
2. Hak yang disebutkan dalam ayat 1 di atas tidak boleh dikenai pembatasan apapun kecuali yang ditentukan oleh hukum, dan diperlukan guna melindungi keamanan nasional, ketertiban umum, kesehatan atau moral masyarakat, atau hak dan kebebasan orang lain, dan yang sesuai dengan hak lain yang diakui dalam Kovenan ini.

Pasal 40
1. Pekerja migran dan anggota keluarganya berhak untuk membentuk perkumpulan dan serikat pekerja dalam Negara tempatnya bekerja untuk memajukan dan melindungi kepentingan ekonomi, sosial, budaya dan kepentingan mereka yang lain.
2. Pelaksanaan hak ini tidak boleh dibatasi kecuali oleh hal yang telah ditentukan oleh hukum, dan yang diperlukan dalam masyarakat demokratis untuk kepentingan keamanan nasional, ketertiban umum, atau perlindungan atas hak dan kebebasan-kebebasan orang lain.

Pasal 41
1. Pekerja migran dan anggota keluarganya berhak untuk berpartisipasi dalam masalah pemerintahan di Negara asalnya dan untuk memilih dan dipilih pada pemilihan umum di Negara tersebut, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
2. Negara-negara yang bersangkutan harus memfasilitasi pelaksanaan hak ini sebagaimana perlu dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan mereka.

Pasal 42
1. Negara-negara Pihak harus mempertimbangkan penetapan prosedur atau lembaga, baik di Negara asal maupun di Negara tempat bekerja, untuk memperhatikan kebutuhan-kebutuhan, aspirasi dan kewajiban-kewajiban khusus pekerja migran dan anggota keluarganya, dan harus merencanakan kemungkinan bagi pekerja migran dan anggota keluarganya untuk secara bebas memilih wakil-wakil mereka dalam lembaga-lembaga tersebut.
2. Negara tempat bekerja harus memfasilitasi, sesuai dengan peraturan perundang-undangan nasional, konsultasi dan partisipasi pekerja migran dan anggota keluarganya dalam keputusan-keputusan yang berkenaan dengan kehidupan dan penyelenggaraan masyarakat lokal.
3. Pekerja migran dapat menikmati hak politik dalam Negara tempat bekerja

Pasal 43
1. Pekerja migran berhak atas persamaan perlakuan sama dengan warganegara dari Negara tempatnya bekerja sehubungan dengan:
a. Akses pada lembaga-lembaga dan pelayanan pendidikan sesuai dengan persyaratan penerimaan dan ketentuan lain dari lembaga atau pelayanan tersebut;
b. Akses pada bimbingan pelatihan kejuruan dan pelayanan untuk penempatan;
c. Akses pada pelatihan kejuruan dan fasilitas dan lembaga pelatihan-kembali;
d. Akses pada perumahan, termasuk rencana perumahan sosial, dan perlindungan terhadap eksploitasi dalam hal uang sewa;
e. Akses pada pelayanan sosial dan kesehatan, asalkan persyaratan-persyaratan untuk ikut serta dalam rencana-rencana tersebut dipenuhi;
f. Akses pada perusahaan koperasi dan swakelola yang tidak mengakibatkan perubahan dalam status migrasi mereka, dan tunduk pada aturan dan ketentuan dari badan-badan yang bersangkutan;
g. Akses dan partisipasi pada kehidupan budaya;
2. Negara-negara Pihak harus memajukan kondisi untuk memastikan persamaan perlakuan yang efektif untuk memungkinkan pekerja migran menikmati hak yang disebutkan dalam ayat 1 pasal ini, apabila persyaratan masa tinggal mereka sebagaimana diijinkan oleh Negara tempatnya bekerja memenuhi persyaratan yang ditetapkan;
3. Negara tempat bekerja tidak boleh mencegah majikan pekerja migran untuk menyediakan perumahan atau fasilitas sosial dan budaya bagi mereka. Tunduk pada pasal 70 Konvensi ini, Negara tempat bekerja dapat menetapkan bahwa pendirian fasilitas semacam ini tunduk pada sejumlah persyaratan yang berlaku secara umum dalam Negara mengenai instalasinya;

Pasal 44
1. Negara-negara Pihak mengakui bahwa keluarga merupakan satuan kelompok masyarakat yang alamiah serta mendasar, dan berhak dilindungi oleh masyarakat dan Negara, dan harus mengambil langkah-langkah yang tepat untuk memastikan perlindungan pada kesatuan keluarga pekerja migran .
2. Negara-negara Pihak harus mengambil langkah-langkah yang mereka anggap tepat yang masuk dalam kewenangannya, untuk memfasilitasi penyatuan kembali pekerja migran dengan pasangan mereka atau orang-orang yang mempunyai hubungan dengan pekerja migran, yang menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku, mempunyai akibat yang setara dengan perkawinan, dan juga dengan anak-anak mereka yang belum menikah dan di bawah umur.
3. Negara tempat bekerja, berdasarkan alasan-alasan kemanusiaan, harus mempertimbangkan pemberian perlakuan yang sama yang dicantumkan dalam ayat 2 pasal ini pada anggota-anggota keluarga lain dari pekerja migran.

Pasal 45
1. Anggota-anggota keluarga pekerja migran berhak untuk memperoleh persamaan perlakuan di Negara tempat bekerja sama dengan warganegara di Negara tersebut dalam hal-hal:
a. Akses pada lembaga-lembaga dan pelayanan pendidikan sesuai dengan persyaratan penerimaan dan ketentuan lain dari lembaga atau pelayanan tersebut;
b. Akses pada lembaga-lembaga bimbingan dan pelatihan kejuruan;
c. Akses pada pelayanan sosial dan kesehatan, asalkan persyaratan-persyaratan untuk ikut serta dalam rencana-rencana tersebut dipenuhi;
d. Akses dan partisipasi pada kehidupan budaya.
2. Negara-negara Pihak harus mengupayakan suatu kebijakan, jika perlu dengan bekerja sama dengan Negara asal, yang ditujukan untuk memfasilitasi integrasi anak-anak pekerja migran dalam sistem sekolah lokal, khususnya dalam hal pengajaran mereka dalam bahasa lokal;
3. Negara tempat bekerja harus berusaha untuk memfasilitasi pengajaran bahasa ibu mereka dan budaya mereka pada anak-anak pekerja migran, dan dalam hal ini Negara asal harus bekerja sama apabila diperlukan.
4. Negara tempat bekerja dapat menyediakan rencana khusus untuk pengajaran anak-anak pekerja migran dalam bahasa ibu dan budaya mereka, jika perlu dengan bekerja sama dengan Negara asal.

Pasal 46
Pekerja migran dan anggota keluarganya berhak untuk menikmati kemudahan-kemudahan dalam bea dan pajak impor dan ekspor, berkenaan dengan milik pribadi mereka dan juga peralatan yang diperlukan untuk pekerjaan yang dibayar yang menyebabkan mereka diizinkan masuk ke dalam Negara tempat bekerja, sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Negara-negara yang bersangkutan dan juga perjanjian internasional yang relevan, serta kewajiban Negara-negara tersebut yang muncul dari keikutsertaan mereka dalam persatuan bea cukai dalam hal:
a. Pada saat keberangkatan mereka dari Negara asal atau dari Negara tempatnya menetap sehari-hari;
b. Pada saat pertama kalinya mereka memasuki Negara tempatnya bekerja;
c. Pada saat keberangkatan terakhir dari Negara tempatnya bekerja;
d. Pada saat kembalinya mereka ke Negara asal atau Negara tempatnya menetap sehari-hari.


Pasal 47
1. Pekerja migran berhak untuk melakukan transfer atas pendapatan dan tabungan mereka, khususnya dana-dana yang diperlukan untuk membiayai keluarga mereka, dari Negara tempatnya bekerja ke Negara asal atau Negara lain. Transfer semacam ini harus dilakukan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan dalan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Negara-negara yang bersangkutan, dan sesuai pula dengan perjanjian-perjanjian internasional yang berlaku.
2. Negara-negara yang bersangkutan harus mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk memfasilitasi transfer tersebut.

Pasal 48
1. Tanpa mengurangi perjanjian pajak ganda yang berlaku, pekerja migran dan anggota keluarganya dalam Negara tempatnya bekerja, dalam hal yang berkenaan dengan pendapatan mereka berhak:
a. Untuk tidak dikenai pajak, bea, atau biaya-biaya dalam jenis apapun yang lebih tinggi atau lebih membebani daripada yang dikenakan pada warganegara dalam keadaan yang sama;
b. Berhak atas pengurangan atau pembebasan pajak dalam jenis apapun atau pada kemudahan pajak yang berlaku pada warganegara dalam keadaan yang sama, termasuk kemudahan pajak bagi anggota keluarga mereka yang masih dalam tanggungan.
2. Negara-negara Pihak harus berusaha untuk menetapkan langkah-langkah yang tepat untuk menghindari pengenaan pajak ganda terhadap penghasilan dan tabungan pekerja migran dan anggota keluarganya.

Pasal 49
1. Apabila Negara tempat bekerja mengharuskan adanya izin yang terpisah bagi izin tinggal dan izin bekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka Negara tersebut harus mengeluarkan izin tinggal bagi pekerja migran untuk jangka waktu yang setidaknya sama dengan jangka waktu yang mereka perlukan untuk menjalankan pekerjaan yang dibayar.
2. Pekerja migran yang dibebaskan untuk memilih pekerjaan yang dibayar di Negara bekerja, tidak boleh dianggap sebagai berada dalam kondisi yang tidak biasa, dan tidak boleh kehilangan izin tinggal mereka semata-mata berdasarkan kenyataan bahwa mereka menghentikan kegiatan tersebut sebelum habisnya jangka waktu yang dicantumkan dalam izin kerja mereka atau izin-izin lain yang serupa.
3. Dalam rangka memperkenankan pekerja migran yang disebut dalam ayat 2 pasal ini untuk mempunyai waktu yang cukup untuk mencari pekerjaan yang lain, izin tinggal tidak boleh dicabut setidaknya untuk jangka waktu yang setara dengan jangka waktu yang memungkinkan mereka untuk mendapat tunjangan pengangguran.

Pasal 50
1. Dalam hal meninggalnya pekerja migran atau bubarnya perkawinan, Negara tempatnya bekerja harus mempertimbangkan izin tinggal bagi anggota-anggota keluarga pekerja migran yang bertempat tinggal di negara tersebut berdasarkan keutuhan keluarga; Negara tempat bekerja harus memperhitungkan jangka waktu lamanya mereka telah bertempat tinggal di Negara tersebut.
2. Anggota-anggota keluarga yang tidak diberikan izin tinggal seperti tersebut di atas harus diberikan cukup waktu untuk menyelesaikan urusan-urusan mereka di dalam Negara tempat bekerja tersebut sebelum meninggalkannya.
3. Ketentuan yang dicantumkan dalam ayat 1 dan 2 pasal ini tidak boleh ditafsirkan sehingga mempengaruhi hak untuk bertempat tinggal dan bekerja yang diberikan pada anggota keluarga tersebut berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara tempat bekerja atau perjanjian-perjanjian bilateral dan multilateral yang berlaku pada Negara tersebut.

Pasal 51
Pekerja migran yang tidak dibebaskan untuk memilih pekerjaan dalam Negara tempatnya bekerja tidak boleh dianggap sebagai berada dalam situasi yang tidak biasa, dan juga tidak boleh kehilangan izin tinggal mereka, semata-mata karena berakhirnya pekerjaan mereka sebelum izin kerja mereka habis, kecuali apabila izin tinggal secara tegas tergantung pada pekerjaan tertentu yang membuat mereka diperkenankan tinggal di Negara tersebut. pekerja migran semacam ini berhak untuk mencari alternatif pekerjaan, untuk berpartisipasi dalam rencana-rencana pekerjaan publik dan pelatihan kembali, selama waktu yang tersisa dari izin kerja mereka, dan tunduk pada persyaratan dan pembatasan sebagaimana ditentukan dalam izin kerja tersebut.

Pasal 52
1. Pekerja migran dalam Negara tempat bekerja berhak untuk secara bebas menentukan pekerjaan yang dibayar, sesuai dengan pembatasan atau persyaratan di bawah ini
2. Terhadap seorang pekerja migran, Negara tempat bekerja dapat;
a. Membatasi akses pada sejumlah kategori pekerjaan fungsi, pelayanan atau kegiatan tertentu apabila diperlukan demi kepentingan Negara ini dan ditentukan dalam ketentuan perundang-undangan nasional;
b. Membatasi kebebasan memilih pekerjaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pengakuan kualifikasi pekerjaan yang diperoleh di luar wilayahnya. Namun demikian, Negara-negara Pihak yang bersangkutan harus berusaha untuk memberikan pengakuan atas kualifikasi semacam itu.
3. Bagi pekerja migran yang izin kerjanya dibatasi jangka waktunya, Negara tempat bekerja dapat:
a. Memberikan persyaratan-persyaratan terhadap hak atas kebebasan memilih pekerjaan, bahwa pekerja migran telah bertempat tinggal secara sah dalam wilayah tersebut dengan tujuan untuk bekerja dalam jangka waktu yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan nasional, yang tidak boleh melebihi waktu dua tahun;
b. Membatasi akses pekerja migran pada pekerjaan yang dibayar sesuai dengan kebijakan pemberian prioritas pada warganegaranya atau pada orang-orang yang diasimilasi pada mereka untuk tujuan ini, berdasarkan ketentuan perundang-undangan atau perjanjian bilateral dan multilateral. Pembatasan-pembatasan semacam ini tidak lagi berlaku pada seorang pekerja migran yang telah bertempat tinggal secara sah dalam wilayah tersebut dengan tujuan untuk melakukan pekerjaan, dalam waktu yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan nasional, yang tidak boleh melebihi lima tahun.
4. Negara tempat bekerja harus menegaskan persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi agar pekerja migran yang telah diperkenankan untuk bekerja dapat bekerja atas namanya sendiri. Harus pula dipertimbangkan jangka waktu pada saat mana pekerja migran telah bertempat tinggal di Negara tempat bekerja tersebut secara sah.

Pasal 53
1. Anggota-anggota keluarga pekerja migran yang memiliki izin tinggal atau izin masuk tanpa batas waktu, atau yang secara otomatis dapat diperpanjang, harus diperkenankan untuk secara bebas memilih pekerjaan yang dibayar dengan syarat-syarat yang sama dengan yang berlaku bagi pekerja migran sesuai dengan Pasal 52 Konvensi ini.
2. Berkenaan dengan anggota keluarga pekerja migran yang tidak diperkenankan untuk secara bebas memilih pekerjaan yang dibayar, Negara-negara Pihak harus mempertimbangkan untuk memberikan mereka prioritas untuk mendapat izin melakukan pekerjaan yang dibayar daripada pekerja-pekerja lain yang meminta untuk masuk ke Negara tempat bekerja, dan tunduk pada perjanjian-perjanjian bilateral dan multilateral.

Pasal 54
1. Tanpa mengurangi syarat-syarat izin tinggal atau izin kerja dan hak yang disebutkan dalam pasal 25 dan 27 Konvensi ini, pekerja migran berhak untuk diperlukan secara sama dengan warganegara dari Negara tempat bekerja dalam hal-hal:
a. Perlindungan terhadap pemecatan;
b. Tunjangan pengangguran;
c. Akses pada rencana pekerjaan publik yang dimaksudkan untuk memberantas pengangguran;
d. akses pada pekerjaan alternatif dalam hal hilangnya pekerjaan atau berakhirnya pekerjaan lain dibayar, berdasarkan Pasal 52 Konvensi ini.
2. Apabila seorang pekerja migran menyatakan bahwa syarat-syarat perjanjian kerjanya telah dilanggar oleh majikannya, maka ia berhak untuk mengajukan kasusnya kepada pejabat yang berwenang dari Negara tempat bekerja, berdasarkan ketentuan yang dimuat dalam pasal 18 ayat 1 Konvensi ini.

Pasal 55
Pekerja migran yang telah diberi izin untuk melakukan pekerjaan yang dibayar, dan tunduk pada ketentuan yang berlaku pada izin semacam itu, berhak atas persamaan perlakuan sebagaimana warganegara dari Negara bekerja dalam melaksanakan pekerjaan tersebut.

Pasal 56
Pekerja migran dan anggota keluarganya yang disebut dalam bagian ini Konvensi ini tidak boleh diusir dari Negara tempat bekerja, kecuali berdasarkan alasan-alasan yang dirumuskan dalam perundang-undangan nasional dari Negara tersebut, dan tunduk pada rambu-rambu hukum yang dicantumkan dalam Bagian III.

BAGIAN V
KETENTUAN YANG BERLAKU BAGI GOLONGAN TERTENTU PEKERJA MIGRAN DAN ANGGOTA KELUARGANYA
Pasal 57
Golongan tertentu dari pekerja migran dan anggota keluarganya yang dirumuskan dalam bagian ini dari Kovenan ini yang didokumentasikan atau yang berada dalam situasi yang biasa, harus menikmati hak yang dicantumkan dalam bagian III, dan bagian IV kecuali yang telah diubah seperti di bawah ini.

Pasal 58
1. Pekerja Frontir, sebagaimana dirumuskan dalam pasal 2 ayat 2 (a) Konvensi ini, mempunyai hak yang dicantumkan dalam bagian IV yang berlaku pada mereka oleh karena keberadaan dan pekerjaan mereka di wilayah Negara tempat bekerja, dengan memperhatikan bahwa mereka tidak bertempat tinggal sehari-hari di Negara tersebut.
2. Negara tempat bekerja harus mempertimbangkan pemberian hak pada pekerja frontir untuk memilih dengan bebas pekerjaan yang menghasilkan uang setelah jangka waktu tertentu. Pemberian hak tersebut tidak boleh mempengaruhi status mereka sebagai pekerja frontir.

Pasal 59
1. Pekerja musiman, sebagaimana dirumuskan dalam pasal 2 ayat 2(b) Konvensi ini, mempunyai hak yang dicantumkan jangka waktu yang cukup berarti, kemungkinan dalam bagian IV yang berlaku pada mereka karena keberadaan dan pekerjaan mereka di wilayah Negara tempat bekerja, dan yang sesuai dengan status mereka di Negara tersebut sebagai pekerja musiman, dengan memperhatikan bahwa mereka hanya berada di Negara tersebut pada waktu-waktu tertentu di suatu tahun.
2. Dengan memperhatikan ayat 1 di atas, Negara-negara Pihak. harus mempertimbangkan pemberian hak pada pekerja musiman yang telah bekerja di wilayahnya dalam untuk mengambil pekerjaan lain dan memberikan mereka prioritas dibandingkan dengan pekerja-pekerja lain yang meminta untuk masuk ke Negara tersebut, dengan tetap tunduk pada perjanjian bilateral dan multilateral

Pasal 60
Pekerja keliling sebagaimana dicantumkan dalam Pasal 2 ayat 2 (e) Kovenan ini harus mempunyai hak yang dicantumkan dalam bagian IV yang diberikan pada mereka karena keberadaan dan pekerjaan mereka di wilayah Negara tempat bekerja, dan yang sesuai dengan status mereka sebagai pekerja keliling di Negara tersebut.

Pasal 61
1. Pekerja yang terikat proyek sebagaimana dirumuskan dalam pasal 2 ayat 2 (f) Konvensi ini dan anggota-anggota keluarganya, harus mempunyai hak yang dicantumkan dalam bagian IV, kecuali ketentuan yang ada dalam pasal 43 ayat 1 (b) dan (c), Pasal 43 ayat (d) dalam hubungannya dengan rencana perumahan sosial, pasal 45 ayat 1 (b) dan pasal 52 sampai dengan 55.
2. Apabila seorang pekerja-yang-terikat-proyek menyatakan bahwa ketentuan dalam perjanjian kerjanya telah dilanggar oleh majikannya, maka ia berhak untuk mengajukan hal ini ke hadapan pejabat yang berwenang di Negara yang mempunyai yurisdiksi atas majikan tersebut, berdasarkan ketentuan yang dirumuskan dalam pasal 18 ayat 1 Konvensi ini.
3. Negara-negara Pihak, dengan mengingat perjanjian-perjanjian bilateral dan multilateral yang berlaku bagi mereka, harus mengusahakan agar pekerja-yang-terikat-proyek tetap dilindungi secara memadai oleh sistem jaminan sosial di Negara asal mereka atau di Negara tempat mereka tinggal sehari-hari selama bekerjanya mereka di proyek tersebut. Negara-negara Pihak yang bersangkutan harus mengambil langkah-langkah yang diperlukan dengan tujuan untuk menghindari pengingkaran hak atau duplikasi pembayaran dalam hal ini.
4. Tanpa mengurangi pasal 47 Kovenan ini dan perjanjian bilateral dan multilateral yang berlaku, Negara-negara Pihak harus memperkenankan pembayaran pendapatan para pekerja-yang-terikat-proyek dalam Negara asal mereka atau Negara tempat mereka tinggal sehari-hari.

Pasal 62
1. Pekerja-untuk-pekerjaan-tertentu yang dirumuskan dalam pasal 2 ayat 2 (g) Konvensi ini, harus mempunyai hak yang dirumuskan dalam bagian IV, kecuali ketentuan yang ada dalam pasal 43 ayat 1 (b) dan (c), Pasal 43 ayat (d) dalam hubungannya dengan rencana perumahan sosial, pasal 45 ayat 1 (b) dan pasal 52 dan pasal 54 ayat 1 (d).
2. Anggota-anggota keluarga pekerja-untuk -pekerjaan-tertentu mempunyai hak yang berhubungan dengan anggota-anggota keluarga pekerja migran sebagaimana diatur dalam bagian IV Konvensi ini, kecuali ketentuan dalam pasal 53.

Pasal 63
1. Pekerja mandiri sebagaimana dirumuskan dalam pasal 2 ayat 2 (h) Konvensi ini, mempunyai hak yang dicantumkan dalam bagian IV, kecuali hak yang secara khusus berlaku pada pekerja yang mempunyai perjanjian kerja.
2. Tanpa mengurangi ketentuan dalam pasal 52 dan 79 Konvensi ini, berhentinya kegiatan ekonomi dari pekerja mandiri tidak boleh berakibat dicabutnya izin tinggal atau izin melakukan pekerjaan yang dibayar bagi mereka ataupun anggota-anggota keluarganya di Negara tempat bekerja, kecuali apabila izin tersebut ditegaskan tergantung pada pekerjaan tertentu yang menyebabkan mereka boleh memasuki Negara tersebut.


BAGIAN VI
MEMAJUKAN KONDISI YANG BAIK, SETARA, MANUSIAWI DAN SAH SEHUBUNGAN DENGAN MIGRASI INTERNASIONAL DARI PEKERJA DAN ANGGOTA-ANGGOTA KELUARGANYA
Pasal 64
1. Tanpa mengurangi ketentuan pasal 79 Konvensi ini, Negara-negara Pihak yang bersangkutan harus berkonsultasi dan bekerja sama dengan pemikiran untuk meningkatkan kondisi yang baik, setara, dan manusiawi dalam kaitannya dengan migrasi internasional dari para pekerja dan anggota-anggota keluarganya.
2. Dalam hal ini harus perhatian yang sungguh-sungguh bukan hanya diberikan pada kebutuhan dan sumber-sumber pekerja, akan tetapi juga pada kebutuhan sosial, ekonomi, budaya dan kebutuhan-kebutuhan lain dari pekerja migran dan anggota keluarganya yang terkait, dan juga akibat-akibat migrasi semacam itu pada masyarakat yang bersangkutan.

Pasal 65
1. Negara-negara Pihak Harus menyediakan badan-badan yang layak untuk menangani masalah-masalah yang bersangkutan dengan migrasi internasional pekerja dan anggota keluarganya. Fungsi badan-badan ini adalah, antara lain:
a. Merumuskan dan menerapkan kebijakan mengenai migrasi semacam ini;
b. Bertukar informasi, berkonsultasi, dan bekerja sama dengan pejabat yang berwenang dari Negara-negara Pihak lainnya yang terlibat dalam migrasi semacam ini;
c. Memberikan informasi yang tepat, khususnya pada majikan, pekerja dan organisasi mereka mengenai kebijakan, hukum dan peraturan yang berkenaan dengan migrasi dan pekerjaan, mengenai perjanjian yang telah dibuat dengan Negara-negara lain mengenai migrasi dan hal-hal lain yang relevan.
d. Memberikan informasi dan bantuan yang tepat pada pekerja migran dan anggota keluarganya mengenai persyaratan perizinan dan formalitas serta pengaturan mengenai keberangkatan, perjalanan, kedatangan, bertempat tinggal, pekerjaan yang dibayar, keluar dan masuk, dan juga mengenai kondisi-kondisi kerja dan kehidupan di Negara tempat bekerja dan mengenai bea, nilai tukar uang, pajak dan hukum dan peraturan lain yang relevan.
2. Negara-negara Pihak harus memfasilitasi sebagaimana dibutuhkan, penyediaan konsuler yang memadai dan badan-badan lain yang perlu untuk memenuhi kebutuhan sosial, budaya dan kebutuhan lain dari pekerja migran dan anggota keluarganya

Pasal 66
1. Tunduk pada ayat 2 pasal ini, hak untuk melakukan kegiatan untuk merekrut pekerja-pekerja dari Negara lain untuk bekerja harus dibatasi pada:
a. Pelayanan umum atau badan-badan di Negara tempat dilakukannya kegiatan tersebut;
b. pelayanan umum atau badan-badan di Negara tempat bekerja berdasarkan perjanjian antara Negara-negara yang bersangkutan
c. Badan-badan, calon-calon majikan atau orang-orang yang bertindak atas nama mereka juga dapat diizinkan untuk melakukan kegiatan di atas, asalkan ada izin, persetujuan dan pengawasan oleh pejabat publik dari Negara-negara Pihak yang bersangkutan yang dapat ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan praktek di Negara-negara tersebut.

Pasal 67
1. Negara-negara Pihak yang bersangkutan harus bekerja sama sebagaimana diperlukan. dalam menetapkan langkah-langkah mengenai kepulangan pekerja migran dan anggota keluarganya ke Negara asal apabila mereka memutuskan untuk pulang, atau izin tinggal atau izin kerja mereka telah habis waktunya, atau manakala mereka berada dalam Negara tempat bekerja dalam situasi yang tidak biasa.
2. Mengenai pekerja migran dan anggota keluarganya dalam situasi yang biasa, Negara-negara Pihak yang bersangkutan harus bekerja sama sebagaimana diperlukan, berdasarkan aturan yang disepakati bersama antarnegara-negara tersebut, dengan tujuan memajukan kondisi ekonomi bagi permukiman kembali, dan untuk memfasilitasi reintegrasi sosial dan budaya mereka secara berkesinambungan di Negara asal.

Pasal 68
1. Negara-negara Pihak, termasuk negara transit, harus bekerja sama dengan maksud untuk mencegah dan menghapuskan gerakan-gerakan dan tindakan mempekerjakan pekerja migran secara ilegal atau gelap dalam situasi yang tidak biasa. Langkah-langkah yang harus diambil untuk maksud ini dalam yurisdiksi setiap Negara yang bersangkutan harus mencakup:
a. Langkah yang tepat untuk menentang penyebarluasan informasi yang menyesatkan mengenai emigrasi dan imigrasi;
b. Langkah-langkah untuk mendeteksi dan menghapuskan gerakan-gerakan yang gelap dan ilegal dari pekerja migran dan anggota keluarganya, dan menjatuhkan sanksi yang efektif pada orang-orang, kelompok-kelompok atau perkumpulan yang mengatur, melaksanakan, atau membantu merencanakan atau melaksanakan gerakan-gerakan semacam itu;
c. Langkah-langkah untuk menjatuhkan sanksi yang efektif pada orang-orang, kelompok, atau perkumpulan yang menggunakan tindak kekerasan, ancaman atau intimidasi terhadap pekerja migran dan anggota keluarganya dalam situasi yang tidak biasa;
2. Negara tempat bekerja harus mengambil langkah-langkah yang layak dan efektif untuk menghapuskan dipekerjakannya pekerja migran dalam situasi yang tidak biasa di wilayah mereka, termasuk jika perlu, penjatuhan sanksi pada majikan mereka. Hak pekerja migran vis-à- vis majikan mereka yang muncul dari pekerjaan tersebut tidak boleh dirugikan oleh langkah-langkah ini.

Pasal 69
1. Apabila di Negaranya terdapat pekerja migran dan anggota keluarganya dalam situasi yang tidak biasa, Negara-negara Pihak harus mengambil langkah-langkah yang tepat untuk memastikan bahwa situasi demikian tidak berlangsung terus.
2. Apabila Negara-negara Pihak yang bersangkutan tengah mempertimbangkan kemungkinan mengatur situasi dari orang-orang tersebut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan nasional dan perjanjian-perjanjian bilateral dan multilateral yang berlaku, maka harus diperhatikan sungguh-sungguh situasi masuknya mereka ke dalam negara tersebut, lamanya mereka tinggal di Negara tempat bekerja, dan pertimbangan-pertimbangan lain, khususnya yang berkenaan dengan situasi keluarga mereka.


Pasal 70
Negara-negara Pihak harus mengambil langkah-langkah yang tidak lebih buruk daripada yang diterapkan pada warganegara untuk memastikan bahwa kondisi kerja dan kehidupan pekerja migran dan anggota keluarganya dalam situasi yang biasa sesuai dengan standar kebugaran, keselamatan, kesehatan dan prinsip-prinsip martabat manusia.

Pasal 71
1. Negara-negara Pihak harus memfasilitasi, di mana perlu, pemulangan jenazah pekerja migran dan anggota keluarganya ke Negara asal.
2. Berkenaan dengan masalah kompensasi yang berhubungan dengan meninggalnya seorang pekerja migran dan anggota keluarganya, Negara-negara Pihak harus memberikan bantuan pada orang-orang yang bersangkutan dengan tujuan untuk menyelesaikan segera masalah-masalah tersebut. Penyelesaian masalah ini harus dilaksanakan berdasarkan hukum nasional yang berlaku sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Konvensi ini dan perjanjian-perjanjian bilateral dan multilateral.

BAGIAN VII
PENERAPAN KONVENSI
Pasal 72
1. (a) Untuk tujuan meninjau penerapan Konvensi ini, harus dibentuk suatu Komite untuk Perlindungan hak semua pekerja migran dan anggota keluarganya (selanjutnya disebut sebagai “Komite”);
b. Komite ini harus terdiri dari sepuluh orang pakar pada saat berlakunya Konvensi ini, dan empat belas orang pakar setelah berlakunya Konvensi bagi Negara Pihak yang ke-empatpuluh satu, yaitu pakar yang memiliki moral yang tinggi, tidak memihak dan diakui kemampuannya dalam bidang yang dicakup oleh Konvensi ini;
2. (a) Anggota-anggota Komite harus dipilih dengan pemungutan suara secara rahasia oleh Negara-negara Pihak dari daftar orang-orang dicalonkan oleh Negara-negara Pihak, perhatian yang besar harus diberikan pada pembagian geografis yang merata, termasuk Negara asal dan Negara tempat bekerja, dan pada perwakilan sistem-sistem hukum yang utama. Setiap Negara Pihak dapat mencalonkan lebih dari satu orang di antara warganegaranya;
b. Anggota-anggota harus diplih dan bertugas dalam kapasitas pribadinya.
3. Pemilihan pertama akan diselenggarakan tidak lebih dari enam bulan setelah tanggal berlakunya Kovenan ini, dan pemilihan-pemilihan berikutnya dilakukan setiap tahun kedua. Sekurang-kurangnya empat bulan sebelum tanggal setiap pemilihan Komite, Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa akan mengirimkan undangan tertulis kepada Negara-negara Pihak dalam Kovenan ini untuk menyampaikan calon mereka bagi Komite, dalam waktu dua bulan. Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa akan menyiapkan daftar nama semua orang yang dicalonkan berdasarkan abjad, dengan menyebutkan Negara Pihak yang mencalonkan mereka, dan menyampaikan daftar tersebut pada Negara-negara Pihak dalam Kovenan ini, tidak lebih dari satu bulan sebelum tanggal pemilihan yang termaksud, bersama dengan riwayat hidup orang-orang yang dicalonkan.
4. Pemilihan anggota Komite harus diselenggarakan pada sidang Negara-negara Pihak dalam Kovenan ini yang diselenggarakan oleh Sekretaris Jenderal di Markas Besar dari Perserikatan Bangsa-Bangsa. Pada persidangan tersebut, yang setidaknya dihadiri oleh dua pertiga Negara-negara yang menjadi Pihak dalam Kovenan untuk mencapai kuorum, orang-orang yang dipilih untuk menjadi anggota Komite haruslah calon-calon yang memperoleh suara terbanyak dan merupakan mayoritas mutlak dari suara wakil-wakil Negara Pihak yang hadir dan memberikan suara.
5. (a) Anggota-anggota Komite bertugas untuk masa jabatan empat tahun. Namun demikian, masa jabatan untuk lima anggota yang terpilih pada pemilihan pertama akan berakhir setelah dua tahun; segera setelah pemilihan pertama, nama-nama kelima anggota ini akan dipilih melalui undian oleh Ketua persidangan Negara-negara Pihak.
b. Pemilihan empat anggota tambahan Komite akan diadakan sesuai dengan ketentuan ayat 2, 3, dan 4 pasal ini, setelah berlakunya Konvensi ini bagi Negara Pihak yang ke-empatpuluh satu. Masa kerja dua dari anggota tambahan yang dipilih untuk kesempatan ini akan berakhir pada akhir tahun yang kedua; nama-nama anggota ini akan dipilih melalui undian oleh ketua persidangan Negara-negara Pihak;
c. Anggota Komite dapat dipilih kembali apabila dicalonkan kembali.
6. Apabila seorang anggota Komite meninggal dunia atau mengundurkan diri atau menyatakan atas alasan lainnya apapun bahwa ia tidak lagi dapat menjalankan kewajiban Komite, Negara Pihak yang mencalonkan pakar tersebut harus menunjuk pakar lain dari antara warganegaranya untuk sisa waktu jabatan tersebut. Pengangkatan baru ini harus memperoleh persetujuan dari Komite.
7. Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa harus menyediakan staf dan fasilitas yang dibutuhkan agar Komite dapat melaksanakan fungsinya secara efektif.
8. Anggota-anggota Komite memperoleh gaji dari sumber-sumber Perserikatan Bangsa-Bangsa sesuai dengan syarat dan kondisi yang diputuskan oleh Majelis Umum.
9. Anggota-anggota Komite berhak atas fasilitas, hak khusus dan kekebalan sebagai pakar dalam misi Perserikatan Bangsa-Bangsa sebagaimana ditetapkan dalam seksi-seksi yang relevan dalam Konvensi Hak Khusus dan Kekebalan Perserikatan Bangsa-Bangsa .

Pasal 73
1. Negara-negara Pihak berjanji untuk menyerahkan laporan mengenai upaya-upaya legislatif, yudikatif, administratif dan upaya-upaya lain yang telah mereka lakukan untuk melaksanakan ketentuan dalam Konvensi ini, kepada Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk ditelaah Komite:
a. Dalam waktu satu tahun sejak berlakunya Kovenan ini bagi Negara Pihak yang bersangkutan;
b. Setelah itu, setiap lima tahun dan manakala Komite memintanya;
3. Laporan yang disiapkan menurut pasal ini harus menyebutkan faktor-faktor dan kesulitan-kesulitan, apabila ada, yang mempengaruhi penerapan Kovenan ini, dan harus mencakup informasi mengenai karakteristik arus migrasi yang melibatkan Negara Pihak tersebut.
4. Komite harus menetapkan pedoman lebih lanjut yang berlaku terhadap isi dari laporan tersebut.
5. Negara-negara Pihak harus mengupayakan agar laporan-laporan mereka dapat diperoleh secara luas di Negara mereka sendiri.

Pasal 74
1. Komite harus memeriksa laporan-laporan yang disampaikan oleh setiap Negara Pihak dan menyampaikan komentar-komentar yang dianggapnya perlu pada Negara Pihak yang bersangkutan. Negara Pihak ini dapat menyampaikan pada Komite pandangan-pandangan pada komentar yang diberikan oleh Komite sesuai dengan pasal ini. Komite dapat meminta informasi tambahan dari Negara-negara Pihak manakala tengah mempertimbangkan laporan-laporan tersebut.
2. Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam waktu yang tepat sebelum membuka setiap persidangan Komite, harus menyampaikan salinan laporan yang dibuat oleh Negara-negara Pihak yang bersangkutan dan informasi yang relevan dengan penelaahan laporan ini, kepada Direktur Jenderal Organisasi Pekerja Internasional, untuk memungkinkan organisasi tersebut membantu Komite dengan kepakaran yang dapat mereka berikan, dalam hal-hal yang ditangani dengan Konvensi ini, yang masuk dalam ruang lingkup kewenangan Organisasi Pekerja Internasional. Komite dalam pembahasannya harus mempertimbangkan komentar dan bahan-bahan yang diberikan oleh organisasi tersebut.
3. Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa juga dapat menyampaikan salinan-salinan atau bagian dari salinan laporan ini, setelah berkonsultasi dengan Komite, kepada badan-badan khusus lainnya dan kepada organisasi-organisasi antarnegara.
4. Komite dapat mengundang badan-badan dan organ khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa dan organisasi-organisasi antarnegara serta badan-badan lain yang terkait, untuk menyampaikan informasi tertulis mengenai hal yang ditangani Konvensi ini yang masuk dalam ruang lingkup kegiatan mereka, untuk diperhatikan Komite.
5. Organisasi Pekerja Internasional harus diundang Komite untuk menunjuk perwakilannya untuk berpartisipasi dalam persidangan-persidangan Komite, dalam kapasitas konsultatif.
6. Komite dapat mengundang perwakilan-perwakilan badan-badan dan organ khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa dan organisasi-organisasi antarnegara, untuk hadir dan didengarkan dalam persidangannya, manakala masalah yang menjadi ruang lingkup mereka tengah dibahas.
7. Komite harus menyampaikan laporan tahunan pada Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai penerapan Konvensi ini, yang berisi pertimbangan dan rekomendasinya sendiri yang didasarkan, khususnya, pada pemeriksaan laporan-laporan dan pengamatan yang disampaikan oleh Negara-negara Pihak
8. Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa harus menyampaikan laporan tahunan dari Komite pada Negara-negara Pihak pada Konvensi ini, Dewan Ekonomi dan Sosial, Komisi Hak asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa, Direktur Jenderal Organisasi Pekerja Internasional dan organisasi terkait lainnya.

Pasal 75
1. Komite harus menetapkan aturan prosedurnya sendiri.
2. Komite memilih pejabat-pejabatnya untuk masa jabatan dua tahun.
3. Komite biasanya bersidang setiap tahun.
4. Persidangan-persidangan Komite umumnya diselenggarakan di Markas Besar Perserikatan Bangsa-Bangsa

Pasal 76
1. Suatu Negara Pihak dalam Kovenan ini sewaktu-waktu dapat menyatakan, berdasarkan Pasal ini, bahwa ia mengakui kewenangan Komite untuk menerima dan membahas komunikasi yang berhubungan dengan tuduhan satu Negara Pihak yang menyatakan bahwa Negara Pihak lainnya tidak memenuhi kewajibannya berdasarkan Kovenan ini. Komunikasi yang dimaksud dalam pasal ini hanya dapat diterima dan dibahas apabila disampaikan oleh Negara Pihak yang telah menyatakan bahwa dirinya tunduk pada kewenangan Komite. Tidak satupun komunikasi akan diterima oleh Komite, apabila hal tersebut berhubungan dengan Negara Pihak yang belum membuat pernyataan. Komunikasi yang diterima berdasarkan pasal ini akan ditangani sesuai dengan prosedur sebagai berikut:
a. Apabila Negara Pihak dalam Kovenan ini beranggapan bahwa Negara Pihak lain tidak melaksanakan ketentuan-ketentuan Kovenan ini, ia dapat secara tertulis meminta perhatian tentang hal ini kepada Negara Pihak yang berkepentingan. Negara Pihak juga dapat memberitahukan Komite mengenai masalah ini. Dalam waktu tiga bulan setelah menerima komunikasi, Negara yang menerima harus menyampaikan keterangan atau pernyataan tertulis lainnya kepada Negara pengirim, yang menjelaskan masalah tersebut, penjelasan mana harus mencakup, sepanjang dimungkinkan dan sesuai, rujukan pada prosedur domestik dan upaya penyelesaian yang telah dan akan ditempuh, atau yang tersedia tentang masalah tersebut.
b. Apabila masalah tersebut tidak dapat diselesaikan secara memuaskan bagi kedua Negara Pihak dalam jangka waktu enam bulan setelah Negara penerima menerima komunikasi awal, maka masing-masing Negara berhak untuk mengajukan masalah itu tersebut kepada Komite, dengan memberitahukannya kepada Komite dan Negara Pihak lainnya.
c. Komite hanya akan menangani masalah yang diajukan kepadanya setelah ia memastikan bahwa semua penyelesaian domestik yang ada telah ditempuh dalam menangani masalah ini, sesuai dengan asas-asas hukum internasional yang diakui. Ketentuan ini tidak berlaku apabila menurut pandangan Komite pelaksanaan upaya penyelesaian telah diulur-ulur secara tidak wajar.
d. Dengan tetap tunduk pada ayat (c) pasal ini, Komite harus menyediakan jasa-jasa baiknya pada Negara-negara Pihak yang berkepentingan dengan tujuan untuk mendorong penyelesaian yang bersahabat mengenai masalah ini berdasarkan penghormatan pada kewajiban-kewajiban yang dicantumkan dalam Konvensi ini;
e. Komite harus menyelenggarakan sidang tertutup ketika memeriksa komunikasi-komunikasi berdasarkan pasal ini.
f. Dalam setiap masalah yang diajukan padanya sesuai dengan ayat (b), Komite dapat meminta Negara Pihak yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam sub ayat (b), untuk memberikan keterangan yang relevan.
g. Negara-negara Pihak yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam sub ayat (b), berhak untuk diwakili apabila masalahnya dibahas di Komite, dan untuk menyampaikan hal tersebut baik secara tertulis maupun lisan;
h. Dalam waktu dua belas bulan setelah tanggal diterimanya pemberitahuan berdasarkan sub ayat (b) pasal ini, Komite harus menyampaikan laporan sebagai berikut:
i. Apabila penyelesaian telah dicapai sesuai dengan ketentuan dalam sub ayat (d), maka Komite harus membatasi laporannya pada suatu keterangan singkat tentang fakta-faktanya dan penyelesaian yang telah dicapai.
ii. pabila suatu penyelesaian yang diatur dalam sub ayat (d) tidak tercapai, maka Komite dalam laporannya harus memasukkan fakta-fakta yang relevan mengenai masalah antara Negara-negara Pihak yang bersangkutan Penyampaian oleh Negara-negara Pihak yang bersangkutan secara tertulis dan yang direkam (apabila diajukan secara lisan) harus dilampirkan pada laporan tersebut. Komite juga dapat mengomunikasikan hanya pada Negara-negara Pihak yang bersangkutan, pandangan-pandangan yang dianggapnya relevan tentang masalah di antara mereka.
Dalam setiap hal, laporan tersebut harus dikomunikasikan pada Negara-negara Pihak yang berkepentingan.
2. Ketentuan-ketentuan dalam pasal ini mulai berlaku pada saat sepuluh Negara Pihak dalam Kovenan ini telah membuat deklarasi berdasarkan ayat 1 dari pasal ini. Pernyataan tersebut harus diserahkan Negara Pihak untuk disimpan Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa, yang kemudian akan meneruskan salinannya kepada Negara Pihak lainnya. Suatu pernyataan dapat ditarik setiap waktu dengan memberitahukan Sekretaris Jenderal. Penarikan tersebut tidak akan mempengaruhi pembahasan terhadap masalah yang menjadi isu komunikasi yang telah disampaikan berdasarkan Pasal ini; tidak ada satupun komunikasi lanjutan dari Negara Pihak yang dapat diterima setelah pemberitahuan penarikan pernyataan diterima oleh Sekretaris Jenderal, kecuali apabila Negara Pihak yang bersangkutan telah membuat pernyataan baru.

Pasal 77
1. Suatu Negara Pihak pada Konvensi ini pada setiap waktu dapat menyatakan bahwa ia mengakui kewenangan Komite untuk menerima dan membahas komunikasi dari atau atas nama perseorangan yang berada di bawah yurisdiksinya yang menyatakan bahwa hak orang tersebut yang ditetapkan dalam Konvensi ini telah dilanggar oleh Negara Pihak. Tidak satupun komunikasi akan diterima Komite apabila berkenaan dengan suatu Negara Pihak yang belum membuat deklarasi semacam itu.
2. Komite harus menolak komunikasi menurut pasal ini apabila komunikasi tersebut tanpa nama, atau apabila Komite menganggapnya merupakan penyalahgunaan hak untuk menyampaikan komunikasi, atau bila tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan Konvensi ini.
3. Komite tidak akan mempertimbangkan komunikasi dari perorangan berdasarkan pasal ini, kecuali telah dipastikan bahwa:
a. masalah yang sama belum atau tidak sedang diperiksa menurut prosedur penyelidikan atau penyelesaian internasional lainnya;
b. orang tersebut telah menggunakan seluruh upaya penyelesaian domestik yang ada; hal ini tidak berlaku apabila menurut pandangan Komite permohonan untuk upaya pemulihan tersebut telah ditunda-tunda secara tidak wajar atau tidak akan memberikan penyelesaian yang efektif pada orang tersebut.
4. Dengan tetap tunduk pada ayat 2 pasal ini, Komite harus menyampaikan komunikasi apapun yang diajukan berdasarkan pasal ini untuk diperhatikan oleh Negara Pihak pada Konvensi ini yang telah membuat deklarasi menurut ayat 1, yang dituduh telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Konvensi. Dalam waktu enam bulan, Negara penerima harus menyampaikan kepada Komite suatu penjelasan tertulis atau pernyataan yang menjelaskan masalah tersebut dan upaya-upaya penyelesaian, jika ada, yang telah diambil oleh Negara tersebut.
5. Komite harus mempertimbangkan komunikasi yang diterimanya berdasarkan pasal l ini, berkenaan dengan semua informasi yang disediakan oleh atau atas nama perorangan dan oleh Negara Pihak yang bersangkutan.
6. Komite harus menyelenggarakan persidangan tertutup manakala memeriksa komunikasi menurut pasal ini.
7. Komite harus menyampaikan pandangan-pandangannya pada Negara Pihak yang bersangkutan dan pada orang yang bersangkutan.
8. Ketentuan-ketentuan dalam pasal ini mulai berlaku pada saat sepuluh Negara Pihak dalam Kovenan ini telah membuat deklarasi berdasarkan ayat 1 dari pasal ini. Pernyataan tersebut akan diserahkan Negara Pihak untuk disimpan Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa, yang kemudian akan meneruskan salinannya kepada Negara Pihak lainnya. Suatu pernyataan dapat ditarik setiap waktu dengan memberitahukan Sekretaris Jenderal. Penarikan tersebut tidak akan mempengaruhi pembahasan terhadap masalah yang menjadi isu komunikasi yang telah disampaikan berdasarkan Pasal ini; tidak ada satupun komunikasi lanjutan dari Negara Pihak yang dapat diterima setelah pemberitahuan penarikan pernyataan diterima oleh Sekretaris Jenderal, kecuali apabila Negara Pihak yang bersangkutan telah membuat pernyataan baru.

Pasal 78
Ketentuan dalam pasal 76 Konvensi ini harus diterapkan tanpa mempengaruhi prosedur penyelesaian sengketa atau pengaduan dalam bidang yang dicakup oleh Konvensi ini, yang ditetapkan dalam instrumen yang menyertainya atau dalam konvensi yang ditetapkan Perserikatan Bangsa-Bangsa dan badan-badan khusus, dan tidak boleh mencegah Negara-negara Pihak untuk mengambil prosedur lain untuk penyelesaian sengketa, sesuai dengan perjanjian internasional yang berlaku di antara mereka.

BAGIAN VIII
KETENTUAN UMUM
Pasal 79
Tidak satupun isi dari Konvensi ini akan mempengaruhi hak setiap Negara Pihak untuk menetapkan kriteria mengenai penerimaan pekerja migran dan anggota keluarganya ke dalam Negaranya. Mengenai masalah-masalah lain yang bersangkutan dengan situasi dan perlakuan hukum sebagai pekerja migran dan anggota keluarganya, Negara-negara Pihak harus tunduk pada pembatasan-pembatasan yang dicantumkan dalam Konvensi ini.

Pasal 80
Tidak satupun isi Konvensi ini dapat ditafsirkan sehingga mengurangi ketentuan dari Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa dan konstitusi badan-badan khusus yang merumuskan tanggungjawab terkait dari berbagai organ Perserikatan Bangsa-Bangsa dan badan-badan khusus, sehubungan dengan masalah yang dicakup dalam Konvensi ini.

Pasal 81
1. Tidak satupun isi Konvensi ini mempengaruhi hak dan kebebasan yang lebih menguntungkan bagi pekerja migran dan anggota keluarganya dalam hal:
a. hukum atau praktek di suatu negara Pihak; atau
b. perjanjian bilateral maupun multilateral yang berlaku di Negara Pihak yang bersangkutan
2. Tidak satupun isi Konvensi ini yang dapat ditafsirkan sehingga mengimplikasikan adanya suatu hak bagi suatu Negara, kelompok atau orang, untuk melakukan kegiatan atau menjalankan suatu tindakan yang dapat mengganggu hak dan kebebasan yang dicantumkan dalam Konvensi ini.

Pasal 82
Hak pekerja migran dan anggota keluarganya yang dicantumkan dalam Konvensi ini tidak boleh dicabut. Dilarang untuk melakukan tekanan dalam bentuk apapun terhadap pekerja migran dan anggota keluarganya dengan maksud agar mereka melepaskan hak di atas. Tidak dimungkinkan untuk melalui perjanjian menghapuskan hak yang diakui dalam Kovenan ini. Negara-negara Pihak. harus mengambil langkah-langkah yang tepat untuk memastikan dihormatinya prinsip-prinsip ini.

Pasal 83
Setiap Negara Pihak pada Konvensi ini berjanji:
a. untuk menjamin bahwa setiap orang yang hak dan kebebasannya yang diakui di sini dilanggar, akan mendapatkan upaya penyelesaian yang efektif, walaupun pelanggaran tersebut dilakukan oleh orang-orang yang bertindak dalam kapasitas resmi;
b. untuk menjamin bahwa setiap orang yang mengusahakan upaya penyelesaian diperiksa dan diputuskan kasusnya oleh pejabat pengadilan, administratif atau legislatif yang berwenang, atau oleh pejabat berwenang lainnya yang ditentukan oleh sistem hukum Negara itu, dan untuk mengembangkan kemungkinan-kemungkinan upaya penyelesaian yudikatif;
c. untuk menjamin bahwa pejabat yang berwenang tersebut melaksanakan upaya-upaya penyelesaian apabila diputuskan untuk dikabulkan.

Pasal 84
Setiap Negara Pihak berjanji untuk mengambil langkah-langkah legislatif dan langkah-langkah lain yang diperlukan untuk menerapkan ketentuan-ketentuan dalam Konvensi ini.

BAGIAN IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 85
Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa ditetapkan sebagai penyimpan Konvensi ini.

Pasal 86
1. Konvensi ini terbuka untuk ditandatangani oleh semua Negara. Konvensi ini harus diratifikasi.
2. Konvensi ini terbuka untuk diaksesi oleh setiap Negara.
3. Instrumen ratifikasi atau aksesi akan diserahkan pada Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk disimpan.

Pasal 87
1. Konvensi ini mulai berlaku pada hari pertama di bulan setelah jangka waktu tiga bulan setelah tanggal penyimpanan instrumen ratifikasi atau aksesi yang keduapuluh.
2. Bagi setiap Negara Pihak yang meratifikasi atau melakukan aksesi pada Konvensi ini setelah berlakunya, Konvensi ini mulai berlaku pada hari pertama pada setelah jangka waktu tiga bulan setelah tanggal penyimpanan instrumen atau ratifikasinya sendiri.

Pasal 88
Suatu Negara yang meratifikasi atau melakukan aksesi pada Konvensi ini tidak dapat mengecualikan penerapan dari Bagian manapun dalam Konvensi ini, atau tanpa mengurangi Pasal 3, mengecualikan kategori tertentu dari pekerja migran dalam penerapannya.

Pasal 89
1. Negara Pihak dapat menarik diri dari Konvensi ini tidak lebih awal dari lima tahun setelah berlakunya Konvensi ini di Negara yang bersangkutan melalui pemberitahuan tertulis yang ditujukan kepada Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa.
2. Penarikan diri ini akan berlaku pada hari pertama di bulan setelah berakhirnya jangka waktu dua belas bulan setelah tanggal penerimaan pemberitahuan oleh Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa.
3. Penarikan diri semacam itu tidak akan melepaskan Negara Pihak dari kewajiban-kewajibannya menurut Konvensi ini berkenaan dengan tindakan atau ketiadaan tindakan yang terjadi sebelum tanggal mulai berlakunya penarikan diri, dan penarikan diri ini tidak mempengaruhi dengan cara apapun pembahasan yang tengah berlangsung mengenai masalah yang sedang dipertimbangkan Komite sebelum tanggal mulai berlakunya penarikan diri tersebut.
4. Setelah tanggal penarikan diri suatu Negara Pihak mulai berlaku, Komite tidak boleh memulai pembahasan kasus-kasus baru sehubungan dengan Negara tersebut.

Pasal 90
1. Lima tahun setelah berlakunya Konvensi ini, Negara Pihak dapat mengusulkan perubahan, dan menyampaikannya secara tertulis pada Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa. Sekretaris Jenderal kemudian akan mengkomunikasikan usul perubahan apapun kepada Negara-negara Pihak, dengan permintaan untuk memberitahukan padanya apakah mereka setuju akan diadakannya Konperensi Negara Pihak untuk membahas dan melakukan pemungutan suara atas usulan tersebut. Apabila dalam waktu empat bulan setelah tanggal diterimanya komunikasi itu sekurang-kurangnya terdapat sepertiga Negara-negara Pihak yang menyetujui diadakannya Konperensi, Sekretaris Jenderal akan menyelenggarakan Konperensi di bawah naungan Perserikatan Bangsa-Bangsa. Setiap perubahan yang ditetapkan oleh mayoritas Negara Pihak yang hadir dan memberikan suara pada Konperensi, akan disampaikan pada Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk mendapat persetujuan.
2. Perubahan-perubahan akan berlaku apabila telah disetujui oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa, dan diterima oleh dua pertiga mayoritas dari Negara Pihak, sesuai dengan prosedur konstitusi masing-masing.
3. Apabila perubahan-perubahan telah berlaku, hal ini akan mengikat Negara-negara Pihak yang telah menerimanya, sedang Negara Pihak lainnya masih tetap terikat pada ketentuan-ketentuan dalam Konvensi ini dan perubahan-perubahan terdahulu yang telah mereka terima.


Pasal 91
1. Sekretaris Jenderal PBB akan menerima dan mengedarkan pada semua Negara, naskah reservsi yang dibuat oleh Negara-negara pada saat dilakukannya penandatanganan, ratifikasi dan aksesi
2. Suatu reservasi yang tidak sesuai dengan tujuan dan maksud Konvensi ini tidak diperkenankan.
3. Reservasi dapat sewaktu-waktu ditarik kembali melalui suatu pemberitahuan yang disampaikan kepada Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa, yang kemudian harus memberitahukannya pada semua Negara. Pemberitahuan semacam ini akan mulai berlaku pada diterimanya.

Pasal 92
1. Setiap sengketa antara dua atau lebih Negara-Negara Pihak mengenai interpretasi atau penerapan Konvensi ini yang tidak diselesaikan melalui negosiasi, atas permintaan salah satu dari mereka, harus diajukan untuk arbitrase. Apabila dalam waktu enam bulan sejak tanggal diajukannya permohonan arbitrase tersebut para Pihak tidak dapat menyetujui pengaturan arbitrase, salah satu Pihak dapat menyerahkan kasus tersebut ke Mahkamah Internasional melalui permohonan yang sesuai dengan Statuta Mahkamah tersebut.
2. Masing-masing Negara Pihak pada saat penandatanganan atau ratifikasi atau aksesi pada Konvensi ini, dapat menyatakan bahwa ia menganggap dirinya tidak terikat oleh ayat 1 pasal ini. Negara-negara Pihak lainnya tidak terikat oleh ayat 1 tersebut dalam hubungannya dengan Negara Pihak yang telah membuat pernyataan tersebut.
3. Setiap Negara Pihak yang telah membuat pernyataan sesuai dengan ayat 2 pasal ini, dapat sewaktu-waktu menarik kembali pernyataan tersebut dengan memberitahukannya pada Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Pasal 93
1. Teks Konvensi ini dalam bahasa Cina, Inggris, Perancis, Rusia dan Spanyol mempunyai kekuatan yang sama, akan disimpan oleh Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa.
2. Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa harus menyampaikan salinan resmi Konvensi ini pada semua Negara.

DEMIKIANLAH TELAH DISAKSIKAN OLEH para perwakilan Negara-negara di bawah ini, yang telah diberi kuasa sebagaimana mestinya oleh Pemerintah masing-masing, telah menandatangani Konvensi ini.
***
Sumber :
Mailis KOMNAS_HAM@yahoogroups.com
Sabtu, 20 September 2008

Tidak ada komentar: