Jumat, 19 September 2008

PROTOKOL OPSIONAL KEDUA

PADA KOVENAN INTERNASIONAL
TENTANG HAK SIPIL DAN POLITIK YANG DITUJUKAN
UNTUK PENGHAPUSAN HUKUMAN MATI

Ditetapkan oleh resolusi Majelis Umum 44/128 tertanggal 15 Desember 1989.


Negara-negara Pihak pada Protokol ini,
Mempercayai bahwa penghapusan hukuman mati memberikan sumbangan pada perbaikan martabat manusia dan perkembangan progresif hak asasi manusia,
Mengingat Pasal 3 Deklarasi Univesal Hak-hak Asasi Manusia yang ditetapkan pada 10 Desember 1948, dan Pasal 6 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik yang ditetapkan pada 16 Desember 1966,
Memperhatikan bahwa Pasal 6 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik menyebutkan penghapusan hukuman mati dalam bahasa yang dengan sangat keras menunjukkan bahwa penghapusan adalah hal yang diinginkan;
Meyakini bahwa semua langkah untuk menghapuskan hukuman mati harus dianggap sebagai kemajuan dalam menikmati hak untuk hidup,
Berkeinginan untuk mengupayakan komitmen internasional untuk menghapuskan hukuman mati,
Telah menyetujui sebagai berikut:

Pasal 1
1. Tidak seorangpun dalam wilayah hukum Negara-negara Pihak pada Protokol ini dapat dihukum mati.
2. Setiap Negara Pihak wajib mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menghapuskan hukuman mati di dalam wilayah hukumnya.

Pasal 2
1. Pembatasan tidak diperkenankan pada Protokol ini, kecuali pembatasan yang dilakukan pada saat ratifikasi atau aksesi yang mengatur tentang pemberlakuan hukuman mati pada saat perang, berdasarkan keyakinan bahwa suatu kejahatan militer telah dilakukan pada masa peperangan.
2. Negara Pihak yang membuat pembatasan demikian pada saat ratifikasi atau aksesi, harus mengkomunikasikan ketentuan yang relevan dalam peraturan perundang-undangan nasionalnya yang berlaku pada masa peperangan kepada Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa. Negara Pihak yang membuat pembatasan demikian wajib memberitahu Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang dimulai atau selesainya keadaan perang yang berlaku di wilayahnya.

Pasal 3
Negara-negara Pihak pada Protokol ini akan mencantumkan informasi tentang langkah-langkah yang telah diambil untuk menerapkan Protokol ini, dalam laporan yang disampaikannya pada Komite Hak Asasi Manusia, sesuai dengan Pasal 40 Kovenan.

Pasal 4
Bagi Negara-negara Pihak pada Kovenan ini yang telah membuat deklarasi berdasarkan Pasal 41, maka kewenangan Komite Hak Asasi Manusia untuk menerima dan membahas komunikasi pada saat Negara Pihak menuduh bahwa Negara Pihak lain tidak memenuhi kewajibannya, akan diperluas hingga mencakup ketentuan Protokol ini, kecuali apabila Negara Pihak yang bersangkutan telah membuat pernyataan sebaliknya pada saat ratifikasi atau aksesi.

Pasal 5
Bagi Negara-negara Pihak pada Protokol Opsional pertama pada Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik yang ditetapkan pada 16 Desember 1966, kompetensi Komite Hak Asasi Manusia untuk menerima dan membahas komunikasi dari individu yang berada di dalam wilayah hukumnya akan diperluas hingga mencakup ketentuan-ketentuan dalam Protokol ini, kecuali jika Negara Pihak ersangkutan telah membuat pernyataan sebaliknya pada saat ratifikasi atau aksesi.

Pasal 6
1. Ketentuan-ketentuan dalam Protokol ini akan berlaku sebagai ketentuan tambahan dari Kovenan.
2. Tanpa mengurangi kemungkinan untuk melakukan reservasi menurut Pasal 2 Protokol ini, hak-hak yang dijamin dalam Pasal 1 ayat 1 Protokol ini tidak dapat dikurangi berdasarkan Pasal 4 Kovenan.

Pasal 7
1. Protokol ini terbuka untuk ditandatangani oleh setiap Negara yang telah menandatangani Kovenan.
2. Protokol ini harus diratifikasi oleh Negara yang telah meratifikasi atau melakukan aksesi pada Kovenan. Instrumen ratifikasi akan disimpan oleh Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa.
3. Protokol ini terbuka untuk diikuti oleh Negara yang telah meratifikasi atau melakukan aksesi pada Kovenan.
4. Aksesi akan berlaku efektif dengan penyimpanan instrumen turut serta pada Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa.
5. Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa akan memberitahu seluruh Negara yang telah menandatangani atau melakukan aksesi pada Protokol ini tentang penyimpanan instrumen ratifikasi atau aksesi.


Pasal 8
1. Protokol ini akan mulai berlaku tiga bulan setelah tanggal penyerahan instrumen ratifikasi atau aksesi yang kesepuluh pada Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk disimpan.
2. Untuk setiap Negara yang meratifikasi atau melakukan aksesi pada Protokol ini setelah disimpannya instrumen ratifikasi atau ikut serta yang kesepuluh, Protokol ini akan berlaku tiga bulan sejak tanggal disimpannya instrumen ratifikasi atau aksesi sendiri.

Pasal 9
Ketentuan-ketentuan dalam Protokol ini akan berlaku bagi semua bagian Negara Fderal tanpa ada pembatasan atau pengecualian.

Pasal 10
Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa wajib memberitahu semua Negara yang dimaksud dalam Pasal 48 ayat 1 Kovenan hal-hal sebagai berikut:
(a) Pembatasan, komunikasi dan pemberitahuan berdasarkan Pasal 2 Protokol ini;
(b) Pernyataan yang dibuat berdasarkan Pasal 4 atau 5 Protokol ini;
(c) Penandatanganan, ratifikasi dan ikut serta berdasarkan Pasal 7 Protokol ini;
(d) Tanggal berlakunya Protokol ini berdasarkan Pasal 8.

Pasal 11
1. Teks Protokol ini dalam bahasa Cina, Inggris, Prancis, Rusia dan Spanyol mempunyai kekuatan yang sama, akan disimpan pada arsip Perserikatan Bangsa-Bangsa.
2. Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa wajib meneruskan salinan resmi Protokol ini pada semua Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 Kovenan.
***
Sumber :
Mailis KOMNAS_HAM@yahoogroups.com
Sabtu, 20 September 2008

Tidak ada komentar: