Jumat, 19 September 2008

Deklarasi Pegiat HAM

Diadopsi oleh Resolusi Majelis Umum 53/144 pada 9 Desember 1998


MUKADIMAH

Majelis Umum,
Menegaskan kembali makna penting dari ketaatan terhadap tujuan dan prinsip Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam rangka kemajuan dan perlindungan semua hak asasi manusia dan kebebasan dasar bagi semua orang di semua negara di dunia;

Menegaskan kembali Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan Perjanjian-perjanjian Internasional Hak Asasi Manusia sebagai unsur dasar dalam upaya internasional guna memajukan penghormatan universal serta dipatuhinya hak asasi manusia dan kebebasan dasar; arti penting dari instrumen-instrumen hak asasi manusia lainnya yang disahkan dalam rangka sistem Perserikatan Bangsa-Bangsa maupun instrumen di tingkat regional;

Menekankan bahwa semua anggota masyarakat internasional harus memenuhi, secara bersama-sama atau sendiri-sendiri, kewajiban sucinya memajukan dan mendorong penghormatan terhadap hak asasi manusia dan kebebasan dasar bagi semua orang tanpa pembedaan jenis apa pun, termasuk pembedaan yang didasarkan atas ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, pandangan politik dan lain-lain, asal-usul nasional atau sosial, kekayaan, kelahiran atau status lainnya; menegaskan kembali arti penting khusus kerja sama internasional untuk memenuhi kewajiban ini sesuai dengan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Mengakui peranan penting kerjasama internasional dan kerja yang berharga dari para individu, kelompok dan perkumpulan dalam memberi sumbangan terhadap penghapusan secara efektif semua pelanggaran hak asasi manusia dan kebebasan dasar individu dan rakyat, termasuk dalam kaitannya dengan pelanggaran yang kasar atau sistematik dan massal seperti yang timbul dari apartheid, semua bentuk diskriminasi rasial, kolonialisme, dominasi atau pendudukan asing, agresi atau ancaman terhadap kedaulatan nasional, persatuan nasional atau integritas teritorial, dan dari penolakan terhadap hak rakyat untuk menentukan nasibnya sendiri dan hak setiap orang untuk melaksanakan kedaulatan sepenuhnya atas kekayaan dan sumber daya nasionalnya,

Mengakui adanya hubungan antara perdamaian dan keamanan internasional dengan dinikmatinya hak asasi manusia dan kebebasan dasar, dan mengingat bahwa tidak adanya perdamaian dan keamanan internasional tidak dapat dijadikan alasan untuk melanggarnya,

Menyatakan kembali bahwa semua hak asasi manusia dan kebebasan dasar bersifat universal, tidak dapat dipisahkan dan saling tergantung serta saling terkait, dan harus dimajukan dan dilaksanakan dengan cara yang jujur dan adil, tanpa prasangka terhadap pelaksanaan dari setiap hak dan kebebasan ini,

Menekankan bahwa tanggung jawab dan tugas utama untuk memajukan dan melindungi hak asasi manusia serta kebebasan dasar terletak pada Negara,

Mengakui hak dan tanggung jawab individu, kelompok, dan perkumpulan untuk memajukan penghormatan dan memperkuat pengetahuan mengenai hak asasi manusia dan kebebasan dasar di tingkat nasional dan internasional,

Menyatakan:


Pasal 1
Setiap orang mempunyai hak, secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama, untuk memajukan dan memperjuangkan perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia dan kebebasan dasar di tingkat nasional dan international.

Pasal 2
1. Setiap negara mempunyai tanggung jawab dan tugas utama untuk melindungi, memajukan dan melaksanakan semua hak asasi manusia dan kebebasan dasar, antara lain dengan mengambil langkah-langkah yang mungkin perlu untuk menciptakan semua kondisi yang dibutuhkan dalam bidang sosial, ekonomi, politik maupun bidang-bidang lain serta jaminan hukum yang diperlukan untuk menjamin bahwa semua orang di bawah jurisdiksinya, secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama, dapat menikmati semua hak dan kebebasan ini dalam praktik.
2. Setiap negara harus mengambil langkah-langkah legislatif, administratif dan lain-lain yang mungkin perlu untuk memastikan bahwa hak dan kebebasan yang terdapat di dalam Deklarasi ini dijamin secara efektif.

Pasal 3
Hukum dalam negeri yang sesuai dengan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa dan kewajiban internasional Negara lainnya di bidang hak asasi manusia dan kebebasan dasar merupakan kerangka juridis di mana hak asasi manusia dan kebebasan dasar seharusnya dilaksanakan dan dinikmati, dan bagi pemajuan, perlindungan dan pelaksanaan efektif dari hak-hak dan kebebasan yang disebutkan dalam Deklarasi ini seharusnya dilakukan.

Pasal 4
Tidak ada dalam Deklarasi ini yang ditafsirkan sebagai menghalangi atau bertentangan dengan tujuan dan prinsip Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa maupun sebagai membatasi atau mengurangi ketentuan-ketentuan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, Persetujuan Internasional tentang Hak Asasi Manusia, dan instrumen-instrumen internasional lainnya dan komitmen yang bisa diterapkan di bidang ini.

Pasal 5
Untuk keperluan pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan dasar, setiap orang mempunyai hak, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama, di tingkat nasional dan internasional:
1. Untuk bertemu atau berkumpul secara damai;
2. Untuk membentuk, bergabung dan ikutserta dalam organisasi-organisasi non-pemerintah, perhimpunan atau kelompok;
3. Untuk berkomunikasi dengan organisasi non-pemerintah atau antar-pemerintah.

Pasal 6
Setiap orang mempunyai hak, secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama:
a. Untuk mengetahui, mencari, memperoleh dan menyimpan informasi tentang semua hak asasi manusia dan kebebasan dasar, termasuk mempunyai akses terhadap informasi mengenai bagaimana hak-hak dan kebebasan ini memberi pengaruh dalam sistem legislatif, judisial atau administratif di dalam negeri;
b. Sebagaimana ditetapkan dalam instrumen hak asasi manusia dan instrumen internasional yang bisa diterapkan lainnya, untuk menerbitkan secara bebas, menanamkan atau menyebarkan kepada orang-orang lain pandangan, informasi dan pengetahuan mengenai semua hak asasi manusia dan kebebasan dasar;
c. Untuk mempelajari, mendiskusikan, membentuk dan mempertahankan pandangan tentang kepatuhan, baik dalam hukum maupun dalam praktek, mengenai semua hak asasi manusia dan kebebasan dasar dan, lewat sarana ini dan lain-lain yang pantas, untuk menarik perhatian masyarakat atas masalah-masalah itu.

Pasal 7
Setiap orang mempunyai hak, secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama, untuk mengembangkan dan mendiskusikan gagasan-gagasan dan prinsip hak asasi manusia yang baru, dan untuk menganjurkan agar gagasan dan prinsip tersebut diterima.

Pasal 8
1. Setiap orang mempunyai hak, secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama, untuk mempunyai akses secara efektif, atas dasar non-diskriminatif, berpartisipasi dalam pemerintahan dan dalam melakukan urusan-urusan publik suatu negara.
2. Ini mencakup, antara lain, secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama, hak untuk mengajukan kepada badan-badan pemerintah dan perwakilan atau organisasi yang bersangkutan dengan urusan-urusan publik, kritik dan usul guna memperbaiki fungsi mereka dan untuk menarik perhatian pada setiap aspek dari pekerjaan mereka yang dapat menghalangi atau mengganggu pemajuan, perlindungan dan pelaksanaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar.

Pasal 9
1. Dalam melaksanakan hak asasi manusia dan kebebasan dasar, termasuk pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia sebagaimana disebutkan dalam Deklarasi ini, setiap orang mempunyai hak, secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama, untuk memperoleh manfaat atas upaya perbaikan efektif dan perlindungan dalam hal terjadinya pelanggaran terhadap hak-hak ini.
2. Untuk tujuan ini, setiap orang yang hak dan kebebasannya dilaporkan telah dilanggar, baik secara pribadi atau lewat kuasanya yang sah secara hukum, untuk mengajukan pengaduan dan meminta agar pengaduan tersebut diperiksa dengan segera dalam suatu pemeriksaan terbuka di depan suatu badan peradilan yang bebas, tidak memihak dan kompeten atau kewenangan lain yang ditetapkan dengan hukum, dan untuk memperoleh dari badan yang berwenang tersebut suatu keputusan, sesuai denga n hukum, yang memberikan gantirugi, termasuk setiap kompensasi yang layak, di mana telah terjadi suatu pelanggaran hak atau kebebasan orang tersebut; maupun diberlakukannya keputusan akhir dan penyerahan; semuanya tanpa penundaan yang tidak semestinya.
3. Untuk tujuan yang sama, setiap orang mempunyai hak, secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama, antara lain:
a. Untuk mengajukan pengaduan tentang kebijakan dan tindakan pejabat dan badan-badan pemerintahan berkenaan dengan pelanggaran hak asasi manusia dan kebebasan dasar lewat petisi atau sarana lain yang patut kepada badan-badan judisial, administratif atau legislatif yang berwenang di dalam negeri atau kepada otoritas lain yang kompeten yang ditetapkan oleh sistem hukum suatu Negara, yang harus memberikan keputusan tentang pengaduan tersebut tanpa penundaan yang tidak semestinya;
b. Untuk menghadiri dengar pendapat untuk urusan-urusan publik (public hearings), pemeriksaan perkara dan pengadilan, untuk membentuk pendapat mengenai kepatuhan mereka terhadap undang-undang nasional dan kewajiban serta komitmen internasional yang bisa diterapkan;
c. Untuk menawarkan dan menyediakan bantuan hukum yang memenuhi syarat secara profesional atau nasehat lain yang relevan dan bantuan dalam mempertahankan hak asasi manusia dan kebebasan dasar.
4. Untuk tujuan yang sama, dan sesuai dengan instrumen dan prosedur internasional yang bisa diterapkan, setiap orang mempunyai hak, secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama, untuk mendapat akses tanpa halangan dan berkomunikasi dengan badan-badan internasional dengan kompetensi umum atau khusus untuk menerima dan mempertimbangkan komunikasi tentang masalah-masalah hak asasi manusia dan kebebasan dasar.
5. Negara harus melakukan investigasi dengan segera dan tidak memihak atau memastikan bahwa suatu penyelidikan dilakukan apabila ada alasan yang masuk akal untuk percaya bahwa suatu pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan kebebasan dasar telah terjadi dalam suatu wilayah di bawah jurisdiksinya.

Pasal 10
Tidak seorang pun boleh berpartisipasi, baik dengan perbuatan atau pun tidak ketika dibutuhkan, dalam pelanggaran hak asasi manusia dan kebebasan dasar, dan tidak seorang pun akan dikenai hukuman atau tindakan sebaliknya dalam bentuk apa pun karena menolak untuk berbuat demikian.


Pasal 11
Setiap orang berhak, secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama, melaksanakan jabatan atau profesinya yang sah. Setiap orang yang, sebagai akibat dari profesinya, dapat mempengaruhi martabat manusia, hak asasi manusia dan kebebasan dasar orang-orang lain harus menghormati hak-hak dan kebebasan-kebebasan itu dan mematuhi standar nasional dan internasional yang relevan dari perilaku atau etika jabatan dan profesi.

Pasal 12
1. Setiap orang mempunyai hak, secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama, untuk ikut serta dalam kegiatan damai menentang pelanggaran hak asasi manusia dan kebebasan dasar.
2. Negara akan mengambil semua tindakan yang perlu untuk memastikan perlindungan oleh badan yang berwenang terhadap setiap orang, secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama, terhadap setiap pelanggaran, ancaman, balas dendam, diskriminasi de facto atau de jure yang bersifat sebaliknya, tekanan atau tindakan sewenang-wenang lainnya sebagai akibat dari tindakan mereka yang sah dalam melaksanakan hak-hak yang disebutkan dalam Deklarasi ini. Dalam hubungan ini, setiap orang berhak, secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama, untuk mendapat perlindungan efektif di bawah undang-undang nasional dalam rangka bereaksi terhadap atau menentang, lewat cara-cara damai, kegiatan dan tindakan, termasuk kelalaian oleh Negara, yang mengakibatkan pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan kebebasan dasar maupun kekerasan yang dilakukan oleh kelompok-kelompok atau induvidu yang mempengaruhi dinikmatinya hak asasi manusia dan kebebasan dasar.

Pasal 13
Setiap orang mempunyai hak, secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama, untuk mengumpulkan, menerima dan menggunakan sumber daya dengan maksud yang jelas guna memajukan dan melindungi hak asasi manusia dan kebebasan dasar, lewat jalan damai, sesuai dengan pasal 3 Deklarasi ini.

Pasal 14
1. Negara mempunyai tanggung jawab untuk mengambil langkah-langkah legislatif, judisial, administratif atau tindakan lain yang layak untuk memajukan pengertian semua orang dalam jurisdiksinya mengenai hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial dan budaya.
2. Langkah-langkah tersebut mencakup, antara lain:
a. Publikasi dan tersedianya secara luas hukum dan peraturan nasional dan instrumen dasar hak asasi manusia internasional yang berlaku;
b. Akses sepenuhnya dan setara kepada dokumen-dokumen internasional di bidang hak asasi manusia, termasuk laporan berkala negara kepada badan-badan yang didirikan oleh perjanjian hak asasi manusia internasional di mana negara tersebut menjadi pesertanya, maupun ikhtisar catatan mengenai diskusi dan laporan resmi dari badan-badan itu.
3. Negara harus memastikan dan mendukung, apabila sesuai, perkembangan dan pembentukan lembaga-lembaga nasional yang mandiri dalam pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan dasar di semua wilayah di bawah jurisdiksinya, apakah itu ombudsman, komisi hak asasi manusia, atau pun bentuk-bentuk lembaga nasional lainnya.

Pasal 15
Negara mempunyai tanggung jawab untuk memajukan dan memfasilitasi pengajaran hak asasi manusia dan kebebasan dasar pada semua jenjang pendidikan, dan memastikan bahwa semua yang bertanggung jawab terhadap pelatihan para pengacara, aparatur penegak hukum, anggota angkatan bersenjata dan pejabat publik termasuk unsur-unsur yang layak untuk dimasukkan ke dalam pengajaran hak asasi manusia dari program pelatihan mereka.

Pasal 16
Setiap orang, organisasi non-pemerintah dan lembaga-lembaga yang terkait mempunyai peranan penting dalam memberi sumbangan membuat agar masyarakat lebih menyadari persoalan-persoalan yang berkaitan dengan semua hak asasi manusia dan kebebasan dasar lewat kegiatan-kegiatan seperti pendidikan, latihan dan penelitian di bidang ini untuk memperkuat lebih lanjut, antara lain, pengertian, toleransi, perdamaian dan hubungan persahabatan di antara bangsa-bangsa dan di antara semua kelompok ras dan agama, dengan mengingat berbagai latar belakang masyarakat dan komunitas, di mana mereka melaksanakan kegiatannya.

Pasal 17
Dalam melaksanakan hak-hak dan kebebasan yang disebutkan dalam Deklarasi ini, setiap orang, yang bertindak secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama, harus tunduk hanya kepada pembatasan-pembatasan sebagaimana hal itu sesuai dengan kewajiban internasional yang berlaku dan ditentukan oleh hukum yang semata-mata untuk menjamin pengakuan dan penghormatan terhadap hak-hak dan kebebasan orang-orang lain dan untuk memenuhi persyaratan moralitas yang adil, ketertiban umum dan kesejahteraan umum dalam suatu masyarakat demokratis.

Pasal 18
1. Setiap orang mempunyai kewajiban terhadap dan di dalam masyarakat, di mana hanya di dalamnya saja perkembangan yang bebas dan sepenuhnya dari setiap orang adalah mungkin
2. Individu, kelompok, dan organisasi non-pemerintah mempunyai peranan penting dan tanggung jawab untuk membela demokrasi, memajukan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dan memberi sumbangan kepada peningkatan dan pemajuan masyarakat yang demokratis, lembaga dan proses-prosesnya.
3. Demikian pula, mereka mempunyai suatu peran penting dan tanggung jawab untuk memberi sumbangan, sebagaimana layaknya, kepada peningkatan hak setiap orang akan suatu tatanan sosial dan internasional, di mana hak-hak dan kebebasan yang ditetapkan dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan instrumen-instrumen hak asasi manusia lainnya dapat diwujudkan sepenuhnya.

Pasal 19
Tidak satu pun di dalam Deklarasi ini dapat ditafsirkan memberikan hak bagi seseorang, kelompok atau badan-badan di dalam masyarakat atau suatu Negara untuk melakukan kegiatan atau melaksanakan suatu tindakan yang bertujuan untuk merusak hak dan kebebasan yang disebutkan dalam Deklarasi ini.

Pasal 20
Demikian pula tidak satu pun di dalam Deklarasi ini yang dapat ditafsirkan memberikan izin kepa-da negara-negara guna mendukung dan mempromosikan kegiatan individu, kelompok, lembaga atau organisasi nonpemerintah yang bertentangan dengan ketentuan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa.
***
Sumber :
Mailis KOMNAS_HAM@yahoogroups.com
Sabtu, 20 September 2008

Tidak ada komentar: