Jumat, 19 September 2008

DEKLARASI UNIVERSAL HAK ASASI MANUSIA

Ditetapkan oleh Majelis Umum dalam resolusi 217 A (III) tertanggal 10 Desember 1948



MUKADIMAH

Bahwa pengakuan atas martabat yang melekat pada dan hak-hak yang sama dan tidak dapat dicabut dari semua anggota keluarga manusia adalah landasan bagi kebebasan, keadilandan perdamaian di dunia,
Bahwa pengabaian dan penghinaan terhadap hak asasi manusia telah mengakibatkan tindakan-tindakan keji yang membuat berang nurani manusia, dan terbentuknya suatu dunia dimana manusia akan menikmati kebebasan berbicara dan berkeyakinan, serta kebebasan dari ketakutan dan kekurangan telah dinyatakan sebagai aspirasi tertinggi manusia pada umumnya,
Bahwa sangat penting untuk melindungi hak-hak asasi manusia dengan peraturan hukum supaya orang tidak akan terpaksa memilih jalan pemberontakan sebagai usaha terakhir menentang tirani dan penindasan,
Bahwa sangat penting untuk memajukan hubungan persahabatan antar bangsa-bangsa,
Bahwa bangsa-bangsa dari Perserikatan Bangsa-Bangsa di dalam Piagam PBB telah menegaskan kembali kepercayaan mereka terhadap hak asasi manusia yang mendasar, terhadap martabat dan nilai setiap manusia, dan terhadap persamaan hak laki-laki dan perempuan, dan telah mendorong kemajuan sosial dan standar kehidupan yang lebih baik dalam kebebasan yanglebih luas,
Bahwa bekerjasama dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa, Negara Pihak telah berjanji mencapai kemajuan universal dalam penghormatan dan ketaatan terhadap hak asasi manusiadan kebebasan dasar,
Bahwa pemahaman yang sama tentang hak-hak dan kebebasan ini sangat penting dalam untuk mewujudkan janji tersebut sepenuhnya,

Oleh karena itu, dengan ini Majelis Umum,
Memproklamirkan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia sebagai standar umum keberhasilan semua manusia dan semua bangsa dengan tujuan bahwa setiap individu dan setiap organ masyarakat, dengan senantiasa mengingat Deklarasi ini, akan berusaha melalui cara pengajaran dan pendidikan untuk memajukan penghormatan terhadap hak dan kebebasan ini,dan melalui upaya-upaya yang progresif baik secara nasional dan internasional, menjamin pengakuan dan ketaatan yang universal dan efektif, baik oleh rakyat Negara Pihak maupun rakyat yang berada di dalam wilayah yang masuk dalam wilayah hukumnya.


Pasal 1
Semua manusia dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak yang sama. Mereka dikaruniai akal budi dan hati nurani dan hendaknya bergaul satu dengan yang lain dalam semangat persaudaraan.

Pasal 2
Setiap orang berhak atas semua hak dan kebebasan yang tercantum dalam Deklarasi ini tanpa pembedaan dalam bentuk apapun, seperti ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, keyakinan politik atau keyakinan lainnya, asal usul kebangsaan dan sosial, hak milik, kelahiranatau status lainnya.
Selanjutnya, pembedaan tidak dapat dilakukan atas dasar status politik, hukum atau status internasional negara atau wilayah dari mana seseorang berasal, baik dari negara merdeka,wilayah perwalian, wilayah tanpa pemerintahan sendiri, atau wilayah yang berada di bawah batas kedaulatan lainnya.

Pasal 3
Setiap orang berhak atas kehidupan, kemerdekaan dan keamanan pribadi.


Pasal 4
Tidak seorangpun boleh diperbudak atau diperhambakan; perbudakan dan perdagangan budak dalam bentuk apapun wajib dilarang.

Pasal 5
Tidak seorangpun boleh disiksa atau diperlakukan atau dihukum secara keji, tidak manusiawi atau merendahkan martabat.

Pasal 6
Setiap orang berhak atas pengakuan sebagai pribadi di depan hukum di mana saja ia berada.

Pasal 7
Semua orang sama di depan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi apapun. Semua orang berhak untuk mendapatkan perlindungan yang sama terhadap diskriminasi apapun yang melanggar Deklarasi ini dan terhadap segala hasutan untuk melakukan diskriminasi tersebut.

Pasal 8
Setiap orang berhak atas penyelesaian yang efektif oleh peradilan nasional yang kompeten, terhadap tindakan-tindakan yang melanggar hak-hak mendasar yang diberikanpadanya oleh konstitusi atau oleh hukum.

Pasal 9
Tidak seorangpun yang dapat ditangkap, ditahan atau diasingkan secara sewenang-wenang.

Pasal 10
Setiap orang berhak, dalam persamaan yang penuh, atas pemeriksaan yang adil dan terbuka oleh peradilan yang bebas dan tidak memihak, dalam penentuan atas hak dankewajibannya serta dalam setiap tuduhan pidana terhadapnya.

Pasal 11
1. Setiap orang yang dituduh melakukan tindak pidana berhak untuk dianggap tidak bersalah sampai dibuktikan kesalahannya sesuai dengan hukum, dalam pengadilan yang terbuka, di mana ia memperoleh semua jaminan yang dibutuhkan untuk pembelaannya.
2. Tidak seorangpun dapat dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana karena perbuatan atau kelalaian, yang bukan merupakan pelanggaran pidana berdasarkan hukum nasional atau internasional ketika perbuatan tersebut dilakukan. Juga tidak boleh dijatuhkan hukuman yang lebih berat daripada hukuman yang berlaku pada saat pelanggaran dilakukan.

Pasal 12
Tidak seorangpun boleh diganggu secara sewenang-wenang dalam urusan pribadi, keluarga, rumah tangga atau hubungan surat-menyuratnya, juga tidak boleh dilakukan serangan terhadap kehormatan dan reputasinya. Setiap orang berhak mendapat perlindungan hukum terhadap gangguan atau penyerangan seperti itu.

Pasal 13
1. Setiap orang berhak untuk bebas bergerak dan bertempat tinggal dalam batas-batassetiap Negara.
2. Setiap orang berhak untuk meninggalkan negaranya termasuk negaranya sendiri, dankembali ke negaranya.

Pasal 14
1. Setiap orang berhak untuk mencari dan menikmati suaka di negara lain untuk menghindari penuntutan atau tindakan pengejaran sewenang-wenang (persecution).
2. Hak ini tidak berlaku dalam kasus-kasus penuntutan yang benar-benar timbul karena kejahatan non-politik atau tindakan-tindakan yang bertentangan dengan tujuan dan prinsip Perserikatan Bangsa-Bangsa.


Pasal 15
1. Setiap orang berhak atas kewarganegaraan.
2. Tidak seorang pun dapat dicabut kewarganegaraannya secara sewenang-wenang atau ditolak haknya untuk mengubah kewarganegaraannya.

Pasal 16
1. Laki-laki dan perempuan dewasa, tanpa ada pembatasan apapun berdasarkan ras, kewarganegaraan atau agama, berhak untuk menikah dan membentuk keluarga. Mereka mempunyai hak yang sama dalam hal perkawinan, dalam masa perkawinan dan pada saat berakhirnya perkawinan.
2. Perkawinan hanya dapat dilakukan atas dasar kebebasan dan persetujuan penuh dari pihak yang hendak melangsungkan perkawinan.
3. Keluarga merupakan satuan kelompok masyarakat yang alamiah dan mendasar dan berhak atas perlindungan dari masyarakat dan Negara.

Pasal 17
1. Setiap orang berhak untuk memiliki harta benda baik secara pribadi maupun bersama-sama dengan orang lain.
2. Tidak seorang pun dapat dirampas harta bendanya secara sewenang-wenang.

Pasal 18
Setiap orang berhak atas kemerdekaan berpikir, berkeyakinan dan beragama; hak ini mencakup kebebasan untuk berganti agama atau kepercayaan, dan kebebasan untuk menjalankan agama atau kepercayaannya dalam kegiatan pengajaran, peribadatan, pemujaandan ketaatan, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain, di muka umum maupun secara pribadi.

Pasal 19
Setiap orang berhak atas kebebasan berpendapat dan menyatakan pendapat; hak ini mencakup kebebasan untuk berpegang teguh pada suatu pendapat tanpa ada intervensi, dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan informasi dan buah pikiran melalui media apa saja dan tanpa memandang batas-batas wilayah.

Pasal 20
1. Setiap orang berhak atas kebebasan berkumpul secara damai dan berserikat.
2. Tidak seorangpun dapat dipaksa untuk menjadi anggota suatu perkumpulan.

Pasal 21
1. Setiap orang berhak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan negaranya, baik secara langsung atau melalui wakil-wakil yang dipilihnya secara bebas.
2. Setiap orang berhak atas akses yang sama untuk memperoleh pelayanan umum di negaranya.
3. Keinginan rakyat harus dijadikan dasar kewenangan pemerintah; keinginan tersebut harus dinyatakan dalam pemilihan umum yang dilakukan secara berkala dan sungguh-sungguh, dengan hak pilih yang bersifat universal dan sederajat, serta dilakukan melalui pemungutan suara yang rahasia ataupun melalui prosedur pemungutan suara secara bebas yang setara.

Pasal 22
Setiap orang sebagai anggota masyarakat berhak atas jaminan sosial dan terwujudnya hak-hak ekonomi, sosial dan budaya yang sangat diperlukan untuk martabat dan perkembangan kepribadiannya dengan bebas, melalui usaha-usaha nasional maupun kerjasama internasional, dan sesuai dengan pengaturan dan sumber daya yang ada pada setiap negara .

Pasal 23
1. Setiap orang berhak atas buruhan, untuk memilih buruhan dengan bebas, atas kondisi buruhan yang adil dan menyenangkan, dan atas perlindungan terhadap pengangguran.
2. Setiap orang berhak atas upah yang sama untuk buruhan yang sama, tanpa diskriminasi.
3. Setiap orang yang bekerja berhak atas pengupahan yang adil dan memadai, yang bisa menjamin penghidupan yang layak bagi dirinya maupun keluarganya sesuai dengan martabat manusia, dan apabila perlu ditambah dengan perlindungan sosial lainnya.
4. Setiap orang berhak mendirikan dan bergabung dengan serikat buruh untuk melindungi kepentingannya.

Pasal 24
Setiap orang berhak atas istirahat dan liburan, termasuk pembatasan jam kerja yang layak danliburan berkala dengan menerima upah.

Pasal 25
1. Setiap orang berhak atas taraf kehidupan yang memadai untuk kesehatan dan kesejahteraan dirinya sendiri dan keluarganya, termasuk hak atas pangan, sandang, papan, dan pelayanan kesehatan, pelayanan sosial yang diperlukan, serta hak atas keamanan pada saat menganggur, sakit, cacat, ditinggalkan oleh pasangannya, usia lanjut, atau keadaan-keadaan lain yang mengakibatkan merosotnya taraf kehidupan yangterjadi diluar kekuasaannya.
2. Ibu dan anak-anak berhak mendapatkan perhatian dan bantuan khusus. Semua anak, baik yang dilahirkan di dalam maupun di luar perkawinan, harus menikmati perlindungan sosial yang sama.

Pasal 26
1. Setiap orang berhak atas pendidikan. Pendidikan harus cuma-cuma, paling tidak pada tahap-tahap awal dan dasar. Pendidikan dasar harus diwajibkan. Pendidikan teknis dan profesional harus terbuka bagi semua orang, dan begitu juga pendidikan tinggi harus terbuka untuk semua orang berdasarkan kemampuan.
2. Pendidikan harus diarahkan pada pengembangan sepenuhnya kepribadian manusia, dan untuk memperkuat penghormatan terhadap hak asasi manusia dan kebebasan dasar. Pendidikan harus meningkatkan pengertian, toleransi dan persaudaraan di antara semua bangsa, kelompok rasial dan agama, dan wajib untuk mengembangkan kegiatan-kegiatan Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam memelihara perdamaian.
3. Orang tua mempunyai hak pertama untuk memilih jenis pendidikan yang akan diberikan pada anaknya.

Pasal 27
1. Setiap orang berhak untuk secara bebas berpartisipasi dalam kehidupan budaya masyarakat, menikmati seni, dan turut mengecap kemajuan ilmu pengetahuan dan pemanfaatannya.
2. Setiap orang berhak atas perlindungan terhadap keuntungan moral dan materil yang diperoleh dari karya ilimiah, sastra atau seni apapun yang diciptakannya.

Pasal 28
Setiap orang berhak atas ketertiban sosial dan internasional, di mana hak dan kebebasan yangdiatur dalam Deklarasi ini dapat diwujudkan sepenuhnya.

Pasal 29
1. Setiap orang mempunyai kewajiban kepada masyarakat tempat satu-satunya di mana ia dimungkinkan untuk mengembangkan pribadinya secara bebas dan penuh.
2. Dalam pelaksanaan hak dan kebebasannya, setiap orang hanya tunduk pada batasan-batasan yang ditentukan oleh hukum, semata-mata untuk menjamin pengakuan dan penghormatan terhadap hak dan kebebasan orang lain, dan memenuhi persyaratan-persyaratan moral, ketertiban umum dan kesejahteraan umum yang adil dalam masyarakat yang demokratis.
3. Hak dan kebebasan ini dengan jalan apapun tidak dapat dilaksanakan apabila bertentangan dengan tujuan dan prinsip Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Pasal 30
Tidak ada satu ketentuan pun dalam Deklarasi ini yang dapat ditafsirkan sebagai memberikan hak pada suatu Negara, kelompok atau orang, untuk terlibat dalam aktivitas atau melakukan suatu tindakan yang bertujuan untuk menghancurkan hak dan kebebasan apapun yang diatur didalam Deklarasi ini.
***
Sumber mailis KOMNAS_HAM@yahoogroups.com
Sabtu, 20 September 2008

Tidak ada komentar: