Tampilkan postingan dengan label Tuntunan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tuntunan. Tampilkan semua postingan

Jumat, 24 Oktober 2008

METERJEMAHKAN DAN MENAFSIRKAN AL QUR’AN SECARA SEMBARANGAN DAN SECARA LOGIKA

Berdasarkan perspektif Al Qur’an,

Oleh : Sukarman.

Perhatian Artikel ini tidak untuk diperdebatkan. Apabila anda berbeda pendapat silahkan anda membuat artikel sendiri, berdasarkan dalil-dalil yang anda yaqini kebenarannya. Niat saya hanya menyampaikan satu ayat dua ayat agar umat Islam yang belum mengetahui, supaya mengetahui beberapa ayat-ayat Al Qur’an yang terkandungan didalam artikel ini, bagi yang sudah mengetahui ya untuk mengingat kembali, setelah mengetahui mudah-mudahan bisa menambah iman dan takwa bagi mereka yang ikhlas dan mau mengamalkannya.

A’udzu billahis sami’il ‘aliimi minasy syaithaanir rajiim. Bismillahirrahmanirrahim. Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakaatuh. Bapak-bapak, Ibu-ibu, Saudara-saudara, dan Adik-adikku yang saya hormati, yang saya cintai dan insya Allah dirahmati, diberi petunjuk dan hidayah dan dimuliakan oleh Allah Subhanahu Wa Ta’ala (SWT).

Kita ini ingin belajar Agama Islam yang baik dan yang benar.
Untuk itu kita harus belajar Bahasa Arab dan Nahusharafnya, kalau itu yang kita jalani sampai tua tidak akan bisa.

Lebih mudah belajar Agama Islam yaitu, dengan memiliki buku-buku Agama Islam.

Buku-buku yang wajib dimiliki antara lain adalah:

1-Al Qur’an dan Terjemahnya yang diakui oleh Departement Agama .
Contoh:

(1)- Buku “Al Qur’an dan Terjemahnya” Cetakan Mujamma’ Al Malik Fahd Li Thiba’ At Al Mush-haf Asy Syarif” , Medinah Munawarah PO.Box.6262 Kerajaa Saudi Arabia.

(2)-Atau Buku Al Qur’an dan Terjemahnya, dari Departemen Agama

(3)-Atau Buku Terjemah dan Tafsir Al Qur’an dari UII atau HAMKA, Ibnu Katsir dll.

Di Toko Buku “Wali Songo” dijalan Kwitang, Jakarta banyak
Tafsir Al Qur’an yang baik-baik. Anda tinggal pilih yang mana, yang anda sukai dan anda miliki.

Buku-buku Tafsir itu tidak ditafsirkan dengan cara sembarangan dan tidak dengan cara logika.

Kalau ada yang mengetahui dan menganggap Terjemah dan Tafsir-tafsir Al Qur’an itu ditafsirkan dengan sembarangan dan dengan logika.

- Mengapa tidak protes atau complain kepada Para Penafsirnya dan Penerbitnya.

-Mengapa kalau ada yang merasa mengetahui bahwa di dalam Al Qur’an, Surat Apa / Nomor berapa dan ayat Nomor berapa? Yang diterjemahkan maupun ditafsirkan secara sembarangan dan dengan cara logika, kok tidak dilaporkan kepada Penerbit dan Para Penafsirnya?

(4)-Buku-Asbabul Nuzulnya Al Qur’an.

Karena kita bukan Ahlinya Penterjemah dan Pentafsir Al Qur’an, maka untuk meyaqinkan cara kita mengambil hokum mana yang paling baik, maka dengan cara membandingkan dari Terjemah dan Tafsir dari Departement Agama dengan Tafsir Ibnu Katsir dengan Tafsir UII , dengan tafsir Hamka, dsb.

Dari Terjemah, Tafsir, Asbabun Nuzulnya, Al Qur’an itu dan dipadukan dengan Hadits-hadits yang shahih, maka kita dapat mengambil kesimpulan inilah yang kita anggap benar dan bisa dipakai sebagai pedoman dan Pembelajaran Agama Islam.

Kalau tidak bisa dengan cara itu, ya paling tidakt kita harus memiliki Al Qur’an dan terjemahnya dari : Buku “Al Qur’an dan Terjemahnya” Cetakan Mujamma’ Al Malik Fahd Li Thiba’ At Al Mush-haf Asy Syarif” , Medinah Munawarah PO.Box.6262 Kerajaa Saudi Arabia.
Buku ini dijual-belikan dimana-mana, dipasar loak juga banyak.

Kesimpulannya:
Kita tidak usah :”Menterjemahkan dan Menafsirkan Al Qur’an” sendiri-sendiri. Karena sudah banya Mufasirin (ahli tafsir) dan sudah banyak ahli penterjemah.

Hadits-hadits sebagai petunjuk tehnis dan pelaksanaan ibadah, dan sebagai penjelasan-penjelasan dari ayat-ayat Al Qur’an.

Hadits-Hadits yang bisa / dapat diambil sebagai rujukan hukum agama adalah:

1-Hadits Shahih Imam Bukhari
2-Hadits Shahih Imam Muslim.
3-Hadits Imam Ahmad bin Hambal
4-Hadits Imam Tirmidzi
5-Hadits Abu Dawud.
6-Hadits An Nas’i.
7-Hadits Ibnu Hiban
Masih banyak perawi hadits-hadits yang lain.

HATI-HATI BANYAK HADITS PALSU, HADITS DLA’IF, BERKELIARAN, GENTAYANGAN BEREDAR DI INDONESIA.

Mengapa belajar Agama Islam harus bertele-tele, bersusah payah?

Sebaiknya umat Islam di Indonesia memiliki buku “Al Qur’an dan Terjemahnya” Cetakan Mujamma’ Al Malik Fahd Li Thiba’ At Al Mush-haf Asy Syarif” , Medinah Munawarah PO.Box.6262 Kerajaa Saudi Arabia.

Demikian yang bisa saya sampaikan, saya hanya sebatas menyampaikan apa yang baru saya ketahui dari Al Qur’an dan Hadits Shahih. Semoga bermanfaat bagi yang membaca, yang menghayati maknanya dan mengamalkannya didalam kehidupan sehari-hari. Semoga bertambah iman dan takwa kita dan semoga kita selamat dari siksa neraka yang amat sangat pedih dan ngeri.. Alhamdulillahi Rabbil’alamin. Billahi taufik wal hidayah, wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Sukarman.

Senin, 22 September 2008

Zakat Profesi

Oleh : M. Khoirul Muttaqin


Sebenarnya Fatwa Tarjih mengenai zakat profesi tidak hanya dimuat sekali dalam Suara Muhammadiyah maupun Tanya Jawab Majalah Matahati diasuh Dewan Syariah LAZIS Muhammadiyah, tetapi tidak ada salahnya kami pertegas kembali.

Zakat profesi memang merupakan hasil ijtihad para ulama mutakhir, yang belum pernah ada di zaman Rasulullah saw, sehingga wajar jika terjadi banyak perbedaan pendapat. Namun demikian, Musyawarah Nasional Tarjih XXV tahun 2000 di Jakarta telah menetapkan bahwa zakat profesi itu hukumnya wajib, dengan ketentuan nisab setara dengan 85 gram emas 24 karat, dan kadarnya sebesar 2,5%. Dalam hal ini berarti zakat profesi diqiyaskan kepada zakat mal (harta).

Sedangkan, mengenai pengeluarannya, sebagaimana telah dibahas dan dimuat dalam Tanya Jawab Agama Jilid III cetakan ke-3 halaman 157-159, dan Jilid V cetakan ke-2 halaman 95-96, Tim saat ini masih cenderung berpendapat bahwa zakat profesi dikeluarkan setelah dikurangi biaya hidup yang ma’ruf (layak). Yaitu, yang benar-benar biaya kebutuhan pokok atau kebutuhan primer, seperti kebutuhan pangan, sandang, perumahan, biaya pendidikan, kesehatan, transportasi dan sebagainya. Dan ukurannya adalah sesuai dengan ‘urf masing-masing daerah. Hal ini didasarkan pada firman Allah: “Mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: “yang lebih dari keperluan.” Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir.” (Q.s. Al-Baqarah: 219)

Ibnu Katsir dalam tafsirnya menyebutkan bahwa menurut Ibnu Abbas, al-’Afw adalah “sesuatu yang lebih dari kebutuhan keluarga”. Demikian juga diriwayatkan dari Ibnu Umar, Mujahid, ‘Atha, Ikrimah, Sa’id bin Jubair, Muhammad bin Ka’ab, Hasan, Qatadah, Qasim, Salim, ‘Atha Khurasani, Rabi’ah bin Anas, dan lainnya berpendapat bahwa arti al-’Afwu dalam ayat tersebut adalah “lebih”.

Hal ini juga ditunjukkan di dalam Hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Jarir, yang bersumber dari Abu Hurairah: “Seorang laki-laki berkata: Wahai Rasulullah, saya memiliki satu dinar. Lalu Rasulullah saw menjawab: Nafkahkanlah untuk dirimu sendiri. Ia berkata lagi: Saya mempunyai yang lain lagi. Rasulullah saw menjawab: Nafkahkanlah kepada keluargamu. Ia berkata lagi: Saya mempunyai yang lain lagi. Rasulullah saw menjawab: Nafkahkanlah kepada anakmu. Ia berkata lagi: Saya mempunyai yang lain lagi. Rasulullah saw menjawab: Kau (berarti sudah) mempunyai kelapangan.”

Hadits ini juga diriwayatkan oleh Muslim dalam kitab Shahihnya. Hal ini menunjukkan bahwa kebutuhan seseorang, istri, dan anaknya lebih didahulukan daripada kebutuhan orang lain. Muslim juga meriwayatkan dari Jabir, bahwa Rasulullah saw berkata kepada seorang laki-laki: “Berikanlah terlebih dahulu untuk kepentingan dirimu; bila lebih, maka untuk istrimu; bila masih lebih, maka untuk keluarga terdekatmu; bila masih lebih lagi, berikanlah untuk lain-lain”. [HR. Muslim]

Meskipun Hadits-Hadits ini adalah tentang sedekah sunnah, tetapi secara umum memberikan petunjuk tentang etika Islam dalam berinfak, dan bahwa sasarannya adalah “sesuatu yang lebih”, sebagaimana yang dipahami oleh Jumhur Ulama.
Pengambilan zakat dari pendapatan atau gaji bersih dimaksudkan supaya hutang bisa dibayar bila ada dan biaya hidup seseorang dan yang menjadi tanggungannya bisa dikeluarkan, karena biaya hidup terendah merupakan kebutuhan pokok seseorang.
Sehubungan zakat profesi diqiyaskan kepada emas, maka disyaratkan adanya haul. Jadi, semua harta yang didapat selama satu tahun berjalan digabungkan, dan jika ada sisa harta dalam satu tahun yang mencapai nisab maka wajib dikeluarkan zakatnya.
Tetapi, dalam hal ini boleh juga mempercepat pengeluaran zakat. Hal ini berdasarkan Hadits dari Ali r.a.: “Bahwa Abbas bin Abdul Muthallib bertanya kepada Rasulullah saw dalam menyegerakan (mempercepat) pengeluaran zakatnya sebelum datang waktu halalnya (satu tahun), lalu Nabi saw mengizinkan hal itu”. [HR. lima ahli Hadits kecuali an-Nasa’i]
Asy-Syaukani dalam kitab Nailul Authar menyebutkan bahwa sanad Hadits ini ada komentar, tetapi dikuatkan oleh Hadits-Hadits lain, di antaranya riwayat Abu Dawud dan Thayalisi dari Hadits Abu Rafi’: “Sesungguhnya Nabi saw. berkata kepada Umar: Sesungguhnya kami telah mempercepat pengeluaran zakat harta Abbas pada tahun pertama”.
Jadi, jika mempunyai penghasilan tetap, yang bisa diprediksi jika dihitung untuk waktu satu tahun ke depan telah mencapai nisab, maka bisa dikeluarkan zakatnya pada saat mendapatkan penghasilan itu.

Contoh Perhitungan Zakat Profesi
Gaji seorang pegawai sebuah perusahaan swasta nasional adalah Rp. 3.500.000,- per bulan. Setelah dipotong biaya hidup sehari-hari seperti biaya dapur/makan, pendidikan, kesehatan, listrik, pembayaran hutang dan kebutuhan pokok lainnya ternyata masih tersisa Rp. 1.850.000,- Jika dikalkulasi, dalam setahun ia mendapat Rp. 1.850.000,- x 12 = Rp. 22.200.000,-. Nishab zakat profesi adalah setara harga 85 gr emas murni 24 karat. Jika harga emas murni 24 karat per gram adalah Rp. 250.000,-, maka nishab zakat profesi adalah Rp. 21.250.000.
Dengan demikian, gaji pegawai tersebut sudah mencapai nisab, dan ia wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5% x Rp. 1.850.000,- = Rp. 46.250,- jika dikeluarkan per bulan, atau 12 x 2,5% x Rp. 1.850.000,- = Rp. 555.000,- jika dikeluarkan per tahun.
***
Sumber :
Mailis M_S@yahoogroups.com
Selasa, 23 September 2008